JAKARTA- Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan Formasi dan kebutuhan ASN PPPK Tenaga Teknis dan dosen Kemendikbudristek Tahun 2022. Formasi ini tertuang dalam Keputusan PANRB Nomor 417 Tahun 2022 Tanggal 6 September 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pendidikan , Kebudayaan, Riset dan teknologi (Mendikbudristek) Tahun anggaran 2022.
Berikut ini Ketentuan masa kerja minimum pelamar PPPK Mendikbudristek tahun 2022 sebagai berikut:
- Pelamar Tenaga kerja teknis jabatan fungsional jenjang terampil dan ahli pertama adalah 3 Tahun
- Untuk Pelamar Tenaga Teknis Jabatan Fungsional Dosen Mengikuti Ketentuan sebagai berikut:
-
-
- Asisten Ahli: 2 Tahun
- Lektor, untuk kualifikasi jenjang Doktor (S3): 3 Tahun, Kualifikasi Jenjang magister (S-2): 5 Tahun
- Lektor Kepala : 5 Tahun
-
Mengenai Ketentuan seleksi dan Kelulusan seleksi terdapat dalam Keputusan Menpan RB Nomor 971 tahun 2022 Tentang Nilai Ambang Batas seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun 2022. Meliputi : a. Seleksi Kompetensi Teknis, b. Seleksi Kompetensi manajerial dan c. Seleksi Kompetensi Sosial kultural dan d. Wawancara.
Warta Kaltim @2022- Juliati