SAMARINDA- Sarifudin Direktur Lembaga Penelitian dan Analisis Kebijakan Publik (LPAKP) Menjelaskan Bahwa Pengusulan Pj Gubernur Kaltim yang nantinya akan menggantikan Gubernur Isran Noor pada 1 Oktober 2023 mendatang, Memberi Ruang Kepada DPRD Kaltim mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Gubernur yang memenuhi persyaratan kepada Menteri sebagaimana Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) No. 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.
Adapun DPRD Harus Mengusulkan PJ Gubernur Yang memenuhi Syarat yaitu (a). mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan; (b). pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (JPT Madya) di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Gubernur; (c). penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama 3 (tiga) tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik; (d). tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan (e). sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
Dalam hal JPT Madya yang meliputi: Sekretaris jenderal kementerian, Sekretaris kementerian, Sekretaris utama, Sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, Sekretaris jenderal lembaga nonstruktural, Direktur jenderal, Deputi, Inspektur jenderal, Inspektur utama, Kepala badan, Staf ahli menteri, Kepala Sekretariat Presiden, Kepala Sekretariat Wakil Presiden, Sekretaris Militer Presiden, Kepala Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden, Sekretaris daerah provinsi, dan Jabatan lain yang setara.
Dikutif dari Prokal 16/06/2023 ada Tiga nama itu telah ada yang usulkan ke DPRD Kaltim yaitu Rektor Universitas Mulawarman Prof. Dr Ir Abdunnur, Dirjen Otda Kemendagri Dr Akmal Malik, MSi dan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag H. Kamaruddin Amin, MA.
Kalau di daerah itu Hanya sekretaris daerah provinsi Kalitim yakni Sri Wahyuni yang memenuhi syarat menjabat JPT Madya merupakan pejabat eselon I struktural. Selain Sekda Ada isu Santer saat ini mengusulkan Abdunnur (Rektor Unmul) menjadi PJ Gubernur Kaltim Apakah Masuk Kategori “Jabatan lain yang setara” mengingat Rektor Jabatannya Eselon 1A?
Sarifudin Dosen Fisip Unmul dan pernah sebagai Ketua Lembaga Negara Komisi Penyiaran ini menjelaskan bahwa Rektor memang JPT Madya Fungsional, dimaksud disini JPT Madya Struktural artinya Rektor Unmul tidak memenuhi syarat sebagai PJ. Gubernur, jadi hanya Sekretaris Daerah Prov. Kaltim yang memenuhi syarat padahal fungsinya vital membantu mengkoordinasikan kebijakan Pj Gubernur, maka perlu adanya perubahan regulasi agar memberi ruang lebih banyak bagi orang terbaik di daerah untuk bisa menjadi PJ. Gubernur.
"DPRD Bisa melakukan pelacakan orang daerah yang menjabat JPT Madya di Lingkungan Pemerintah Daerah atau Pusat untuk di usulkan menjadi Pj Gubernur Kaltim". Ungkap Sarifudin.
Diharapkan Pj. Gubernur yang diusulkan Memahami Kondisi, Isu Strategis RPJMD Kalimantan Timur , terutama dapat menjalin komunikasi baik dengan tokoh dan pakar Daerah.Tegasnya.
Baca Juga...Pj Gubernur Kaltim Dilantik 2 Oktober, Sosok Ini Santer Jadi Kandidat Kuat Gantikan Isran Noor
Kemaren saya (08/08/2023) nanya salah satu Pimpinan DPRD Kaltim Sigit Jarnya dalam proses dan belum vinal nama yang diusulkan Pj. Gubernur Tegasnya.
Sebagaimana Pasal 4 Pengusulan Pj Gubernur dilakukan Selain Dari DPRD melalui Ketua DPRD Provinsi juga dilakukan oleh Menteri. Menteri Dalam Negeri mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Gubernur yang memenuhi persyaratan dan DPRD melalui ketua DPRD provinsi dapat mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Gubernur yang memenuhi persyaratan kepada Dalam Negeri. Dalam mengusulkan sebagaimana dimaksud, Menteri dapat menerima masukan dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
Kemudian Menteri Dalam Negeri melakukan pembahasan calon Pj Gubernur sesuai usulan sebagaimana dimaksud dari jumlah 6 (enam) nama menjadi 3 (tiga) nama dan dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian. Kemudian Menteri menyampaikan 3 (tiga) nama usulan calon Pj Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara sebagai bahan pertimbangan Presiden berdasarkan hasil pembahasan. Selanjutnya Pengangkatan Pj Gubernur ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
“Menteri atas nama Presiden melantik Pj Gubernur. Pelantikan Pj Gubernur dilaksanakan di ibu kota negara atau di ibu kota provinsi yang bersangkutan. Pelantikan dilakukan secara daring dan/atau luring. Sedangkan dalam hal Pj Gubernur yang diperpanjang masa jabatannya oleh orang yang sama, Pj Gubernur tidak dilantik kembali. Dalam pelaksanaan tugasnya, Pj Gubernur bertanggungjawab kepada Presiden melalui Menteri.” Tutup Sarifudin
Warta Kaltim @2023-Jul
#DialektikaKebijakanPembangunan #sarifudin Asy Syahran
Berita Lainnya...