Sarifudin Ketua Lembaga Penelitian Analisis Kebijakan Publik (LPAKP) menjelaskan Usulan Pembentukan Sangkulirang Sebagai Daerah Otonomi Baru di Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur ini suatu yang wajar mengingat sangat luasnya teritorial Kabupaten Kutai Timur.
Kabupaten Kutai Timur dibentuk sejak 4 Oktober 1999 didasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No 47 Tahun 1999 Tentang Tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang. Berdasarkan Pasal 6 UU No. 47/1999 pada Awal Pendiriannya Kabupaten Kutai Timur terdiri atas wilayah: Kecamatan Muara Ancalong, Kecamatan Muara Wahau, Kecamatan Muara Bengkal, Kecamatan Sangatta, dan Kecamatan Sangkulirang.
Berdasarkan Pasal 10 Ayat (4) UU No. 47/1999 Kabupaten Kutai Timur mempunyai batas wilayah :Sebelah utara dengan Kecamatan Kelay dan Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau; Sebelah timur dengan Selat Makasar, Sebelah selatan dengan Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Kecamatan Marang Kayu dan Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai; dan Sebelah barat dengan Kecamatan Kembang Janggut dan Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai.
Kabupaten Kutai Timur telah mengalami bayak pemekaran kecamatan sejak berdirinya dari 5 Kecamatan Menjadi 18 kecamatan.
Sebagaimana dikutif pro.kutaitimurkab.go.id (4/3/2019) Deklarasi DOB Kabupaten Sangkulirang dilaksankanan di Gedung Habibie, Sangkilirang pada Kamis (27/2/2019) infonya telah ada 5 (lima) Kecamatan yang siap bergaung yakni kecamatan Karangangan, Kaubun, Kaliorang, Sandaran dan Kecamatan Sangkulirang.
"Pemekaran daerah (DOB) Kabupaten Sangkulirang dari Kabupaten Kutai Timur harapan utama agar ada ruang partisipasi bagi politik daerah, Pelayanan publik lebih dekat (efisien dan efektif), meningkatnya pembangunan infrastruktur serta kesejahteraan masyarakat Meningkat" tegas Sarifudin
"Para stakeholder/tokoh masyarakat saya harapkan melakukan sosialisasi dan penjelasan terlebih dahulu kepada masyarakat yang menginginkan pemekaran tentang Peloang dan Tantangan dan masalah yang harus dihadapi setelah pemekaran. Sebab, pemekaran daerah tidaklah mudah dan murah. banyak hal yang harus disiapkan mulai dari sumber daya manusia, Kemampuan pembiayaan hingga infrastruktur. Pemekaran wilayah seharusnya menjadi solusi atas suatu permasalahan yang dihadapi, bukannya justru menambah masalah atau menciptakan masalah baru. perlu ada kajian bisa melibatkan para pakar dari Universitas Mulawarman. Karena kajian seperti ini pernah dilakukan waktu Proses Pembentukan DOB Penajam Paser Utara (PPU) dan Kabupaten Mahakam Ulu (mahulu). bahkan Tingkat Provinsi Menjadi DOB Kalimantan Utara (Kaltara) " paparnya
Pembentukan/pemekaran DOB harus melalui beberapa proses dan tahapan. Proses dan tahapan tersebut melibatkan peranan banyak pihak, mulai dari DPRD kabupaten Kutai Timur, kepala daerah, pemerintah pusat yang diwakili oleh Kementerian Dalam Negeri, sampai dengan DPD dan DPR. Selain itu, terdapat persyaratan teknis, administratif, dan persyaratan fisik kewilayahan termasuk beberapa kewajiban yang juga harus dipenuhi sebagai dasar evaluasi kelayakan dapat tidaknya suatu daerah dilakukan pemekaran yang diatur secara spesifik dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.
Persyaratan Pembentukan Dan Kriteria Pemekaran dan Prosedur
Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah dijelaskan bahwa pembentukan daerah dapat berupa penggabungan daerah atau bagian daerah yang bersanding atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih. Pembentukan daerah dapat berupa pembentukan daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota. Daerah yang dibentuk sebagaimana dimaksud dapat dimekarkan setelah mencapai batas minimal usia penyelenggaraan pemerintahan 10 (sepuluh) tahun bagi provinsi dan 7 (tujuh) tahun bagi kabupaten dan kota.
Kabupaten Kutai Timur Terbentuk tahun 1999 sudah 24 Tahun dari Pembentukan artinya sudah memenuhi syarat untuk di mekarkan. Melewati minimal 7 tahin sebagaimana regulasi diatas.
Terkait pemekaran daerah, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 mengatur bahwa pemekaran daerah dapat berupa pemecahan daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota untuk menjadi dua atau lebih daerah baru atau penggabungan bagian daerah dari daerah yang bersanding dalam 1 (satu) daerah provinsi menjadi satu daerah baru. Pemekaran daerah dilakukan melalui tahapan Daerah Persiapan provinsi atau Daerah Persiapan kabupaten/kota. Daerah Persiapan adalah bagian dari satu atau lebih daerah yang bersanding yang dipersiapkan untuk dibentuk menjadi daerah baru.
1. Persyaratan Pembentukan DOB
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah, pembentukan Daerah Persiapan sendiri harus memenuhi persyaratan dasar/ teknis, persyaratan administratif, persyaratan fisik kewilayahan.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi sebagai syarat pembentukan Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah adalah sebagai berikut:
A. Persyaratan Dasar/Teknis
Persyaratan dasar pembentukan Daerah Persiapan sebagaimana diuraikan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah meliputi:
1) Persyaratan dasar kewilayahan; Persyaratan dasar kewilayahan meliputi:
a) Luas wilayah minimal
Luas wilayah minimal ditentukan berdasarkan pengelompokan pulau atau kepulauan, ketentuan mengenai pengelompokan pulau atau kepulauan diatur dalam peraturan pemerintah.
b) Jumlah penduduk minimal
Jumlah penduduk minimal ditentukan berdasarkan pengelompokan pulau atau kepulauan, ketentuan mengenai pengelompokan pulau atau kepulauan diatur dalam peraturan pemerintah.
c) Batas wilayah
Batas wilayah dibuktikan dengan titik koordinat pada peta dasar. d) Cakupan Wilayah Cakupan wilayah meliputi paling sedikit 5 (lima) daerah kabupaten/kota untuk pembentukan daerah provinsi; paling sedikit 5 (lima) kecamatan untuk pembentukan daerah kabupaten; dan paling sedikit 4 (empat) kecamatan untuk pembentukan daerah kota. Cakupan wilayah untuk Daerah Persiapan yang wilayahnya terdiri atas pulau-pulau memuat cakupan wilayah dan rincian nama pulau yang berada dalam wilayahnya.
e) Batas usia minimal daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, dan kecamatan
Batas usia minimal meliputi batas usia minimal daerah provinsi 10 (sepuluh) tahun dan daerah kabupaten/kota 7 (tujuh) tahun terhitung sejak pembentukan; dan batas usia minimal kecamatan yang menjadi cakupan wilayah daerah kabupaten/kota 5 (lima) tahun terhitung sejak pembentukan.
2) Persyaratan dasar kapasitas daerah
Persyaratan dasar kapasitas daerah adalah kemampuan daerah untuk didasarkan pada parameter:
a) Geografi, Parameter geografi meliputi lokasi ibu kota, hidrografi, dan kerawanan bencana.
b).Demografi, Parameter demografi meliputi kualitas sumber daya manusia dan distribusi penduduk.
c).Keamanan, Parameter keamanan meliputi tindakan kriminal umum dan konflik sosial.
d).Sosial politik, adat, dan tradisi Parameter potensi ekonomi meliputi: i. pertumbuhan ekonomi; dan ii. potensi unggulan daerah.
e).Potensi ekonomi
f).Keuangan daerah, Parameter keuangan daerah meliputi:
i.kapasitas pendapatan asli daerah induk;
ii.potensi pendapatan asli calon daerah;
iii.pengelolaan keuangan dan aset daerah.
g)Kemampuan penyelenggaraan pemerintahan, Kemampuan penyelenggaraan pemerintah yang dimaksud adalah:
i.aksesibilitas pelayanan dasar pendidikan;
ii.aksesibilitas pelayanan dasar kesehatan;
iii.aksesibilitas pelayanan dasar infrastruktur;
iv.jumlah pegawai aparatur sipil negara di daerah induk; dan
v.rancangan rencana tata ruang wilayah daerah Persiapan.
Untuk persyaratan teknis sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah, pada dasarnya telah diakomodir dalam persyaratan dasar dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 2015 sebagaimana tersebut di atas. Untuk penilaian persyaratan teknis berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah dapat dilihat dengan bentuk tabel sebagai berikut.
Tabel 1: Faktor dan Indikator Dalam Rangka Pembentukan Daerah Otonom baru
(Penilaian Syarat Teknis)
FAKTOR |
INDIKATOR |
Kependudukan |
Jumlah penduduk. Kepadatan penduduk. |
Kemampuan Ekonomi |
PDRB non migas perkapita. Pertumbuhan ekonomi. Kontribusi PDRB non migas. |
Potensi daerah |
Rasio bank dan lembaga keuangan non bank per. 10.000 penduduk. Rasio kelompok pertokoan per 10.000 penduduk. Rasio pasar per 10.000 penduduk Rasio sekolah SD per penduduk usia SD. Rasio sekolah SLTP per penduduk usia SLTP. Rasio sekolah SLTA per penduduk usia SLTA. Rasio fasilitas kesehatan per 10.000 penduduk. Rasio tenaga medis per 10.000 penduduk. Persentase rumah tangga yang mempunyai kendaraan bermotor atau perahu atau perahu motor atau kapal motor. Persentase pelanggan listrik terhadap jumlah rumah tangga. Rasio panjang jalan terhadap jumlah kendaraan bermotor. Persentase pekerja yang berpendidikan minimal SLTA terhadap penduduk usia 18 tahun ke atas. Persentase pekerja yang berpendidikan minimal S-1 terhadap penduduk usia 25 tahun ke atas. Rasio pegawai negeri sipil terhadap penduduk. |
Kemampuan |
Jumlah PDS. |
FAKTOR |
INDIKATOR |
Keuangan |
Rasio PDS terhadap jumlah penduduk. Rasio PDS terhadap PDRB non migas. |
Sosial Budaya |
Rasio sarana peribadatan per 10,000 penduduk. Rasio fasilitas lapangan olahraga per 10.000 penduduk. Jumlah balai pertemuan. |
Sosial Politik |
Rasio penduduk yang ikut pemilu legislatif penduduk yang mempunyai hak pilih. Jumlah organisasi kemasyarakatan. |
Luas Daerah |
Luas wilayah keseluruhan. Luas wilayah, efektif yang dapat dimanfaatkan |
Pertahanan |
Rasio jumlah personil aparat pertahanan terhadap luas wilayah. Karakteristik wilayah, dilihat dari sudut pandang pertahanan. |
Keamanan |
Rasio jumlah personil aparat keamanan terhadap jumlah penduduk. |
Tingkat Kesejahteraan masyarakat |
Indeks Pembangunan Manusia. |
Rentang Kendali |
Rata-rata jarak kabupaten/kota atau kecamatan ke pusat pemerintahan (provinsi atau kabupaten/kota) Rata-rata waktu perjalanan dari kabupaten/kota atau kecamatan ke pusat pemerintahan (provinsi atau kabupaten / kota). |
B. Persyaratan Administratif
Persyaratan administratif disusun dengan tata urutan sebagai berikut:
1) Untuk daerah provinsi meliputi:
a) persetujuan bersama DPRD kabupaten/kota dengan bupati/walikota yang akan menjadi cakupan wilayah Daerah Persiapan provinsi; dan
b) persetujuan bersama DPRD provinsi induk dengan gubernur daerah provinsi induk.
2) Untuk daerah kabupaten/kota meliputi:
a) keputusan musyawarah desa yang akan menjadi cakupan wilayah daerah kabupaten/kota;
b) persetujuan bersama DPRD kabupaten/kota induk dengan bupati/ walikota daerah induk; dan
c) persetujuan bersama DPRD provinsi dengan gubernur dari daerah provinsi yang mencakupi Daerah Persiapan kabupaten/kota yang akan dibentuk.
C. Persyaratan Fisik Kewilayahan
Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah,
terdapat persyaratan fisik kewilayahan yang harus dipenuhi dalam pembentukan DOB, yang meliputi:
1) Cakupan wilayah
a) Pembentukan provinsi paling sedikit 5 (lima) kabupaten/kota;
b)Pembentukan kabupaten paling sedikit 5 (lima) kecamatan; dan
c)Pembentukan kota paling sedikit 4 (empat) kecamatan.
2)Lokasi calon ibukota
Lokasi calon ibukota ditetapkan dengan keputusan gubernur dan keputusan DPRD provinsi untuk ibukota provinsi, dengan keputusan bupati dan keputusan DPRD kabupaten untuk ibukota kabupaten. Penetapan lokasi ibukota dilakukan setelah adanya kajian daerah terhadap aspek tata ruang, ketersediaan fasilitas, aksesibilitas, kondisi dan letak geografis, kependudukan, sosial ekonomi, sosial politik, dan sosial budaya. Pembentukan kota yang cakupan wilayahnya merupakan ibukota kabupaten, maka ibukota kabupaten tersebut harus dipindahkan ke lokasi lain secara bertahap paling lama 5 (lima) tahun sejak dibentuknya kota.
3)Sarana dan prasarana pemerintahan
Sarana dan prasarana pemerintahan meliputi bangunan dan lahan untuk kantor kepala daerah, kantor DPRD, dan kantor perangkat daerah yang dapat digunakan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
2.Prosedur/Tahapan Daerah Persiapan Provinsi atau Kabupaten/ Kota
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 menyebutkan bahwa pembentukan Daerah Persiapan diusulkan oleh gubernur kepada pemerintah pusat, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR), atau Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD) setelah memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan. administratif. Pemerintah pusat melakukan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administratif. Hasil penilaian disampaikan kepada DPR dan DPD. Dalam hal usulan pembentukan Daerah Persiapan dinyatakan memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administratif, dengan persetujuan DPR dan DPD, pemerintah pusat membentuk tim kajian independen. Tim kajian independen bertugas melakukan kajian terhadap persyaratan dasar kapasitas daerah. Hasil kajian disampaikan oleh tim kajian independen kepada pemerintah pusat untuk selanjutnya dikonsultasikan kepada DPR dan DPD. Hasil konsultasi menjadi pertimbangan pemerintah pusat dalam menetapkan kelayakan pembentukan Daerah Persiapan.
Daerah Persiapan ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Jangka waktu Daerah Persiapan adalah selama 3 (tiga) tahun. Daerah Persiapan dipimpin oleh kepala daerah persiapan. Kepala daerah persiapan provinsi diisi dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan dan diangkat atau diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri Dalam Negeri.
Kepala daerah persiapan kabupaten/ kota diisi dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan dan diangkat atau diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Ketentuan mengenai persyaratan kepala Daerah Persiapan diatur dalam peraturan pemerintah.
Pendanaan penyelenggaraan pemerintahan pada Daerah Persiapan berasal dari:
a.bantuan pengembangan Daerah Persiapan yang bersumber dari APBN;
b.bagian pendapatan dari pendapatan asli daerah induk yang berasal dari Daerah Persiapan;
c.penerimaan dari bagian dana perimbangan daerah induk; dan
d. sumber pendapatan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pendanaan penyelenggaraan pemerintahan pada Daerah Persiapan ditetapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah induk.
Kewajiban daerah induk terhadap Daerah Persiapan meliputi:
a.membantu penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan;
b.melakukan pendataan personel, pembiayaan, peralatan, dan dokumentasi;
c.membuat pernyataan kesediaan untuk menyerahkan personel, pembiayaan, peralatan, dan dokumentasi apabila Daerah Persiapan ditetapkan menjadi Daerah baru; dan
d.menyiapkan dukungan dana. Kewajiban Daerah Persiapan meliputi:
a.menyiapkan sarana dan prasarana pemerintahan;
b.mengelola personel, peralatan, dan dokumentasi;
c.membentuk perangkat Daerah Persiapan;
d.melaksanakan pengisian jabatan Aparatur Sipil Negara pada perangkat Daerah Persiapan;
e.mengelola anggaran belanja Daerah Persiapan; dan
f.menangani pengaduan masyarakat.
Masyarakat di Daerah Persiapan melakukan partisipasi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan yang dilakukan oleh Daerah Persiapan.
Selama pembentukan dan masa Daerah Persiapan, pemerintah pusat melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap Daerah Persiapan untuk disampaikan kepada DPR dan DPD. DPR dan DPD juga melaksanakan tugas pengawasan terhadap Daerah Persiapan.
Pada tahap selanjutnya, pemerintah pusat melakukan evaluasi akhir untuk menilai kemampuan Daerah Persiapan dalam melaksanakan kewajibannya sebagai Daerah Persiapan. Hasil evaluasi akhir masa Daerah Persiapan dikonsultasikan kepada DPR dan DPD. Daerah Persiapan yang berdasarkan hasil evaluasi akhir dinyatakan layak, ditingkatkan statusnya menjadi daerah baru dan ditetapkan dengan undang-undang. Daerah Persiapan yang berdasarkan hasil evaluasi akhir dinyatakan tidak layak, dicabut statusnya sebagai Daerah Persiapan dengan peraturan pemerintah dan dikembalikan ke daerah induk. Undang-undang yang menetapkan pembentukan daerah yang wilayahnya terdiri atas pulau-pulau, harus memuat perincian nama pulau yang berada dalam wilayahnya. Daerah baru tersebut juga harus menyelenggarakan pemilihan kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan.
Download Klik [PDF] Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Penghapusan Dan Penggabungan Daerah
DALAM PROSES EDITING....
#Dialektika Kebijakan Pembangunan #Sarifudin Asy Syahran#DOBSangkulirang
Warta-Kaltim @2023-Jul
Berita Lainnya...