NEWS:

  • Dukung Kemandirian Ekonomi Desa: Kolaborasi Dosen Gizi dan Farmasi UNMUL Ciptakan Inovasi Tepung Buah Nipah Tua
  • Jasa Raharja Jamin Seluruh Penumpang Minibus yang Mengalami Kecelakaan di Tol Pasuruan-Probolinggo
  • Terus Optimalkan Pelayanan Digital Kepada Korban Kecelakaan, Jasa Raharja Gelar Industrial Symposium Bersama PERSI Dengan Penganugerahan ”JRCare Award 2024” Bagi Rumah Sakit dengan Pelayanan Terbaik
  • KPAD dan DKP3A Kaltim Inisiasi Materi Dasar KIE Kepro Remaja yang Bebas Pornografi dan Erotisme
  • Gelar Seminar Nasional Bersama MTI, Rivan A. Purwantono Paparkan Langkah Inovatif Jasa Raharja Tingkatkan Pelayanan dan Tekan Kecelakaan 

Bankaltimtara vs Pemkot Samarinda Soal Pemindahan Kas Umum DaerahSAMARINDA- Sarifudin Direktur Lembaga Penelitian dan Analisis Kebijakan Publik menjelaskan bahwa kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda yaitu pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemkot Samarinda dari PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bankaltimtara) ke Bank lain itu hak Pemkot. Jadi pasti dilandasi alasan dan kajian yang mendalam mengenai hal ini dan ini wajar, apalagi pemindahan juga dilakukan juga pada bank Pemerintah Nasional.

Sarifudin menjelaskan pemindahan RKUD wajar melihat kinerja Bankaltimtara juga tidak seperti Bank nasional lainnya, misal seringnya ATM rusak dan kosong serta jarangnya ATM Bank ini padahal kelangsungan hidup bank ditentukan  oleh kepercayaan masyarakat terhadap bank.

Contoh sederhana lainnya yaitu ke tidakmampuan bank ini dalam menangkap peluang di daerah misal ada kasus transfer beasiswa Kaltim pun sering beralih ke bank lain padahal mereka (penerima Beasiswa) sudah buat rekening di Bankaltimtara. Kredit macet dan lebih fokus Kredit ke ASN (tanpa pertimbangan kemampuan ASN sehingga ASN ada yang mencari sampingan karena gajihnya sudah dipotong Bank langsung, sehingga menimbulkan penurunan kinerja, mayoritas ASN Kridit di Bankaltimtara). Ini menandakan manajemen yang buruk tegas Sarifudin.

“Rencana Pemindahan ini menjadi bahan Koreksi diri buat Bank Pemerintah Daerah untuk Meningkatkan Kinerjanya dan inovasi serta komunikasi. Ini ada Indikasi masalah kualitas manajerial, atau hal lain. Kalau masalahnya manajerial solusinya adalah penataan tingkat manajerial Bankaltimtara” tutur Sarifudin

"Untuk mengukur kesehatan Bankaltimtara bisa dilihat baik pada sisi Capital (Permodalan, Asets Quality (Kualitas Aktiva Produktif, Management (Kualitas Manajemen), Earning (Rentabilitas, Liquidity (Likuiditas) serta Sensitivity to Market Risk. tapi saya hanya Mencoba pada posisi pilihan kebijakan publik Pemerintah Kota Samarinda" Tutur Sarifudin.

Bankaltimtara yang berdiri sejak 14 Oktober 1965 merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Propinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, pemerintah kabupaten/kota se-Kalimantan Timur dan pemerintah kabupaten/kota se-Kalimantan Utara dengan bentuk badan hukum perseroan terbatas.

Berdasarkan Wikipedia, pemegang Saham Bankaltimtara sebagai berikut:

saham bankalititara JPG

Dari tabel diatas dilihat Bahwa Pemilik saham terbesar yaitu Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan 242.343 Lembar Saham atau 37,12 Persen, Sedangkan Pemerintah Kota Samarinda hanya Memiliki 9.985 Lembar Saham atau 1,53 Paling rendah Kedua Setelah Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu yang Memiliki 1.000 Lembar Saham atau hanya 0,15 Persen.

Dilihat dari kepemilikan saham tersebut sangat kecil deviden yang diberikan Bankaltimtara maka perlu di bandingkan dengan bank lain apakah lebih menguntungkan misal soal pada suku bunga. “Tutur Sarifudin

Menurut saya Tindakan yang dilakukan Pemkot Samarinda didasarkan pilihan rasional (rational choice) tinggal bagaimana komunikasi antara Bankaltimtara dengan Pemkot Samarinda agar menjadi lebih keberadaan RKUD Pemkot Samarinda di Bankaltimtara lebih menguntungkan versi Pemkot Samarinda.

Sebelumnya sebagaimana dikutip dari Tribun Kaltim (22/072023) bahwa Andi Harun mengatakan, keputusan pemindahan rekening kas itu merupakan hasil pertimbangan yang serius dari pihaknya.

Andi membeberkan tiga alasan terkait perencanaan pemindahan RKUD tersebut yaitu: Pertama, yaitu terkait legal atau yuridis atau pertimbangan regulasi, bahwa boleh menempatkan di bank umum pemerintah. Alasan kedua, yaitu sebagai upaya untuk optimalisasi aset pemerintah. Kemudian alasan ketiga yaitu terkait dengan kesehatan dari bank.

Warta Kaltim @2023-Jul

#DialektikaKebijakanPembangunan #sarifudin Asy Syahran

Berita Lainnya...

NEXT

WARTA UPDATE

« »