SAMARINDA- 2,3 Juta Tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer masih belum jelas Nasibnya jelang rencana penghapusan pada November 2023. Meskipun pemerintah sudah memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK). Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan Revisi Menjadi Solusi sehingga tidak ada agar tak ada pemberhentian massal.
Regulasi yang sedang dibahas tersebut juga sekaligus menjadi solusi atas permasalahan tenaga non-ASN yang saat ini jumlahnya membengkak hingga 2,3 juta orang, dari proyeksi sebelumnya yang hanya tinggal sekitar 400 ribu orang. Pembengkakan jumlah tenaga non-ASN atau honorer tersebut terutama di pemerintah daerah.
“Prinsipnya kita amankan 2,3 juta tenaga non-ASN agar tak ada pemberhentian massal, juga tidak boleh ada pengurangan pendapatan dari yang diterima saat ini. Sekaligus kami memastikan tidak boleh ada pembengkakan anggaran,” ujar Alex dalam Uji Publik RUU ASN di Universitas Negeri Padang (UNP), Jumat (04/08).
Selain Tentang Non ASN, ada tujuh kluster pembahasan pada Revisi UU ASN tersebut yaitu: Penguatan sistem merit; Penetapan kebutuhan ASN; Kesejahteraan ASN; Penyesuaian ASN sebagai dampak perampingan organisasi; Penataan tenaga honorer; Digitalisasi manajemen ASN; serta ASN pada lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Sarifudin Direktur Lembaga Penelitian dan Analisis Kebijakan Publik menjelaskan perlu ada solusi terhadap tenaga Non ASN, jangan sampai negara melakukan tindakan PHK mengingat banyak sekali tenaga Non ASN yang bekerja puluhan tahun. Mengingat didasarkan pasal 6 dan 7 UU No. 5 Tahun 2014, ASN terbagi menjadi dua jenis Kepegawaian yakni PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), berdasarkan pasal tersebut Non ASN (Honorer) itu tidak masuk ASN. Maka perlu ada Revisi UU ASN biar ada Kepastian Hukum. Disampaikan (Selasa, 15/08/2023)
“Saya memberi apresiasi luar biasa pada masa akhir presiden Joko Widodo memfokuskan masalah ini, ini penting karena menyangkut memanusiakan manusia dengan prioritas pengangkatan Non ASN menjadi PPPK sehingga ada pengakuan, kepastian karier dan jaminan sosial buat mereka. Kan mereka juga bekerja dengan beban sama dengan PNS bahkan lebih berat dengan PNS. Saya harap revisi nantinya tidak mengurangi semangat memberikan kepastian status bagi tenaga Non ASN” Tutur Sarifudin.
“Revisi ini penting menjadi solusi tidak adanya PHK bagi Non ASN yang tidak tertampung di PNS maupun PPPK”
Sarifudin juga mengingatkan mengingat banyaknya Non ASN yang mengabdi lama tadi setelah diangkat menjadi PPPK, perlu ada juga revisi UU ASN memperhatikan keadilan untuk PPPK, kok Senior (lama bekerja) diangkat jadi ASN tapi diperlakukan berbeda dengan PNS (Pemula/lulusan muda). Misal, dibidang posisi jabatan struktural (keberlangsungan karier) dan mutasi pada institusi yang membutuhkan keahlian sama, maupun pada hal lain. Saya yakin keahlian sinergis dengan pengalaman, apalagi lulusan Perguruan Tinggi kita kurang bisa sinergi dengan kebutuhan birokrasi modern saat ini. Tutupnya
Warta Kaltim @2023-Jul.
Berita lainnya...