SAMARINDA- Perusahaan Daerah Melati Bhakti Satya (MBS) Provinsi Kalimantan Timur resmi menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) PT Kaltim Melati Bhakti Satya pada Kamis, 16 November 2023 bertempat Gedung B Kompleks DPRD Provinsi Kalimantan Timur
Hal tersebut ditetapkan Ketua DPRD Kaltim H. Hasanuddin Mas'ud dalam Rapat Paripurna Ke 41 DPRD Prov. Kaltim dalam agenda Persetujuan DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Melati Bhakti Satya (MBS) Menjadi Perseroan Terbatas Kalimantan Timur Melati Bhakti Satya (Perseroda) Menjadi Peraturan Daerah.
MBS didirikan 5 Januari 1996 sebelumnya berbentuk Perusahaan Daerah Melati Bhakti (Perusda) berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 1996. MBS menjalankan usaha-usaha di bidang pariwisata, transportasi dan jasa umum lainnya dalam arti yang seluas-luasnya.
Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik menjelaskan Perusda Melati Bhakti Satya. Setelah berubah bentuk badan usaha menjadi Perseroda, diharapkan MBS dapat berkontribusi lebih besar lagi dalam pembangunan melalui berbagai bidang usaha. Disampaikan dalam pandangan akhirnya di Rapat Paripurna ke-41 DPRD Kaltim.
Selain itu, untuk menjawab tantangan terkait ketahanan pangan di daerah, Pj Gubernur Akmal Malik meminta Perusda MBS ikut berperan dalam penyediaan pangan dan menambah bidang usaha pertanian.
“Dalam setahun ini, kami akan mencoba terus mendorong transformasi pangan. Untuk itu kita meminta penguatan dan peran serta Perusda MBS dalam ketahanan pangan terkait penyediaan pasokan pangan melalui pertanian modern,” Tutur Akmal Malik.
Direktur Utama Aji Abidharta W Hakim menjelaskan bahwa MBS yang dari awalnya perusda menjadi perseroda merupakan bagian dari pelaksanaan amanat dari Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah 54 Tahun 2017 bahwa bentuk BUMD hanya ada dua yang pertama perumda dan kedua perseroda.
“Sehingga bentuk perusda yang mengacu ke Undang Undang Nomor 5 tahun 1962 dan turunannya di Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2004 tidak berlaku lagi sehingga perlu penyesuaian dan saat ini perubahan bentuk hukum dari perusda menjadi perseroda adalah hal yang harus diutamakan” Tuturnya
Dengan perubahan bentuk hukum menjadi perseroda maka MBS harus menjadi lebih lincah untuk memanfaatkan momentum bisnis, kemudian yang paling penting adalah maksud dan tujuan dibentuknya perseroda sesuai dengan PP 54 tahun 2017 : Pertama, dampak positif yang dapat diberikan kepada umum dalam hal ini masyarakat. Kedua, keterlibatan dalam pembangunan daerah. Ketiga, peningkatan PAD
“Harapan besar dengan Perubahan Bentuk Perusahaan Melati Bhakti Satya (MBS) Menjadi Perseroan Terbatas Kalimantan Timur Melati Bhakti Satya (Perseroda) akan Membuat kinerja MBS lebih baik dari sebelumnya.” Tutupnya.
Baca Juga: Dirut Perusda MBS: Pembentukan BUMO IKN Diharapkan Bisa Kolaborasi Dengan BUMD
Warta Kaltim @2023- Jul