NEWS:

  • Jasa Raharja Dampingi UMKM Binaan di Ajang INACRAFT 2025, Dukung Promosi Hingga Pasar Global
  • KHDTK Unmul Dijarah Pertambangan dan Perambahan Ilegal, Pusrehut Unmul Laporkan ke Gakkum Kehutanan
  • Program Rumah Cokelat Lung Anai Binaan MHU Raih Gold di Ajang CSR dan PDG Award 2025
  • Jasa Raharja Dorong Konsistensi Layanan Publik dan Edukasi Keselamatan Berkualitas di Samsat Kota Semarang
  • 71 Pejabat Pemprov Kaltim Dilantik, Gubernur Tegaskan Akserasi Cepat, Disiplin dan Profesionalisme

SAMARINDA- Ketua Unit Penunjang Akademik  Sumber Daya Hayati Hutan Tropis Lembap (UPA SDHHTL) /Pusrehut Universitas Mulawarman Dr. Ir. Ibrahim, M.P dan Tim mendatangi Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Wilayah Kalimantan, Kementerian Kehutanan  dalam rangka melaporkan secara langsung kegiatan perambahan hutan dan okupasi/penyerobotan lahan secara ilegal  di dalam kawasan Hutan Penelitian dan Pendidikan Bukit Soeharto (KHDTK HPPBS) Universitas Mulawarman yang terletak di Taman Hutan Raya Bukit Soeharto Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur dan membawa Surat Pelaporan No. 48/UN17.U3/HM/2025.

Kepala Pusrehut Unmul Dr. Ir. Ibrahim, M.P didampingi Tim Pakar Prof. Dr.Ir.Marlon Ivanhoe Airpassa,M.Agr, Sekretaris Donny Dhonanto, S.P., M.Sc dan Sarifudin,S.Sos.,M.Si  serta pelaksana survei lapangan, diterima Kepala Seksi Wilayah II Samarinda Balai Gakkum Wilayah Kalimantan Anton Junaidi, S.Hut.,M.Ling dan Staf di Kantor Gakkum Kehutanan Wilayah  Kalimantan Jl. Teuku Umar No.1, Karang Anyar, Kec. Sungai Kunjang, Kota Samarinda pada Kamis 02 Oktober 2025.

Hak Pengelolaan KHDTK Universitas Mulawarman sekitar 20.271 Hektar Hutan di Bukit Suharto untuk keperluan Penelitian dan Pendidikan didasarkan  Keputusan Menteri Kehutanan No. SK.160/MENHUT-II/2004.

Ibrahim menjelskan berdasarkan hasil pemantauan lapangan yang kami lakukan hingga pada bulan September 2025, kami menemukan indikasi kuat telah terjadi kegiatan perambahan hutan dan okupasi/penyerobotan lahan oleh masyarakat di dalam kawasan tersebut. Kegiatan ini sangat merugikan negara dan merusak ekosistem hutan, serta mengancam kelestarian fungsi hutan sebagai kawasan penelitian dan pendidikan.

lapoaran ke gakkum 2 550“Sejauh Ini kita telah melihat perambahan, perusakan terhadap KHDTK yang dimiliki Universitas Mulawarman baik KHDPK di Lempake dirambah kegiatan pertambangan, bahkan KHDPK di Bukit Suharto lebih parah kondisinya dirambah pertambangan, dirambah okupasi perkebunan sawit, serta pemukiman, Kita berharap dengan pelaporan ini ada langkah hukum yang tegas yang diambil untuk memulihkan kawasan tersebut pada fungsi semula yaitu hutan pendidikan dan penelitian, mengingat Aset ini aset yang penting bagi Kalimantan timur. Apalagi Visi Unmul adalah pengembangan Hutan Hujan Tropis”

“Hutan Hujan Tropis Kalimantan Timur menjadi kebanggaan Indonesia, karena sedikit negara mempunyai hutan hujan tropis, seyogyanya kelestariannya kita jaga dan dari sisi penelitian dan pengembangan penelitian, juga ada potensi ekonomi juga yang bisa dikembangkan tanpa merusak hutan."

"Ekosistem hutan bisa terbangun apabila aman dari  okupasi dunia luar terutama dari Pertambangan dan perkebunan sawit ilegal”

“Adapun rincian temuan dan dilaporkan kegiatan perambahan dan okupasi tersebut adalah sebagai berikut:  (1). Sisi jalan poros Samarinda-Balikpapan di wilayah KHDTK HPPBS, (2). Areal sekitar plot tanaman Nyamplung, (3). Lokasi kegiatan Rehab DAS PT PLN, (4). Kawasan Sumber Benih Pohon Ulin dan (5).Lokasi penelitian Plot 9 Ha, Tim lapangan sedang berjalan akan ada laporan lainnya” tutur ibrahim

“Mengingat sifat kawasan ini sebagai Hutan Penelitian dan Pendidikan dimana integritas ekologis dan keutuhan areanya sangat vital untuk mendukung kegiatan akademik dan ilmiah, maka kerusakan dan gangguan ini harus segera ditindaklanjuti” Tegas Ibrahim

“Dengan Laporan saat ini diharapkan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan untuk dapat segera melakukan (1) Investigasi dan verifikasi lebih lanjut terhadap laporan ini. (2) Langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan (3) Pengamanan kawasan untuk mencegah meluasnya kegiatan perambahan dan okupasi.

Sedangkan Anton Junaidi Setelah menerima berkas dan Laporan Langsung tim dari Universitas Mulawarman menjelaskan akan mendukung pemulihan, penertiban dan penegakkan hukum, kami akan menindaklanjuti dan Berkoordinasi dengan Otorita IKN agar menjadi perhatian khusus.

“Harapannya penegakan hukum tidak hanya spot-spot sebagaimana berjalan saat ini, tapi keseluruhan kawasan konservasi Tahura Bukit Suharto bisa terjamin baik keamanannya, pengelolaannya dan juga keberlanjutannya atau secara komprehensif dan sinergi sehingga pelestarian hutan” 

“Sehingga Tahura bisa menjalankan Fungsinya sebagai hutan raya sebagai jantung Indonesia, mengingat luasnya 60 ribuan hektar.”Tegasnya

“Berdasarkan pengaduan penegakan hukum maka kami akan berkoordinasi baik kepada Pengelola Tahura dan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) sehingga membuka penyelesaian penyelesaian masalah bisa dilakukan bersama atau kolaboratif.”

gakkum 3
Warta Kaltim @2025-Jul

WARTA TERKAIT

WARTA UPDATE

« »