NEWS:

  • Tingkatkan Kualitas Pelayanan dan Pendapatan, Direktur Operasional Jasa Raharja Berikan Pembinaan di Lampung dan Tinjau Samsat Rajabasa
  • Momentum Hari Lahir Pancasila, Jasa Raharja Perkuat Peran sebagai Wujud Kehadiran Negara
  • Masuk Fortune Southeast Asia 2025, Jasa Raharja Raih Penghargaan Internasional Lingkungan Kerja Terbaik
  • Maknai Semangat Iduladha 1447 H, Jasa Raharja Hadir Berbagi untuk Masyarakat melalui Penyaluran Paket Daging Kurban
  • Jasa Raharja Raih Penghargaan Kapolri atas Dukungan terhadap Keberhasilan Operasi Ketupat 2026 dan Operasi Lilin Nataru 2025

jasa penukaran uangSAMARINDA – Wali Kota Samarinda, Dr. H. Andi Harun, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 300/0711/011.04 pemberitahuan tentang larangan pemasangan gerai zakat dan penukaran uang lebaran. 

Surat edaran tersebut berdasarkan instruksi Wali Kota Samarinda dalam menyikapi peraturan Walikota Samarinda Nomor 32 tahun 2013 tentang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat daerah.dan Peraturan Walikota Samarinda Nomor 28 tahun 2016 tentang SOTK Satuan Pokok Pamong Praja. Aturan tersebut dibuat dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1444 H dengan tujuan memberikan kenyamanan dan keamanan bagi waga Kota Samarinda dalam melaksanakan ibadah maupun aktivitas lainnya. 
 
Surat Edaran (SE) yang diterbitkan memuat tiga poin utama pemberlakuan hal-hal seperti:
Pertama, gerai zakat tidak diperkenankan lagi dibuka diatas trotoar Daerah Milik Jalan (DMJ). Kedua, kegiatan tukar menukar uang (uang lebaran) tidak diperkenankan lagi beraktivitas, untuk kegiatan tukar menukar uang (uang lebaran) hanya diperkenankan pada tempat penukaran resmi (Perbankan/POS). Ketiga, pengawasan dan pengendalian terhadap gerai zakat dan penukaran uang dilakukan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Aparat Kepolisian Resort Kota Samarinda, Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, Kecamatan dan Kelurahan Kota Samarinda. 
Demikian Surat Edaran (SE) yang memuat aturan selama bulan Ramdhan tersebut diharapkan dapat dilaksakan dan dipatuhi oleh seluruh warga Kota Samarinda. 
Warta Kaltim @2023 -Cindy

WARTA TERKAIT

WARTA UPDATE

« »