NEWS:

  • Sekretariat IKA Diresmikan, Dekan Fisip Unmul: Banyak Hal Bisa Dikolaborasikan
  • Jasa Raharja dan Korlantas POLRI Lakukan Survei Jalur Tol Cipularang, Periksa Titik Rawan dan Berikan Rekomendasi Perbaikan Jalan
  • Pastikan Kelancaran Arus Mudik dan Balik Idul Fitri 2025: Korlantas POLRI dan PT Jasa Raharja Survey Jalur Tol Trans Jawa
  • Komite III DPD RI Gelar Rapat Dengar Pendapat dengan Jasa Raharja, Bahas Integrasi Jaminan Sosial bagi Korban Kecelakaan
  • KKI Kaltim Koordinasi dengan Kepala Kemendukbangga/ Perwakilan BKKBN Prov.Kaltim, Bangun Kolaborasi Program Kependudukan

BALIKPAPAN- Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur secara resmi menetapkan penurunan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sejak 5 januari 2025 yang kini menjadi yang terendah di Indonesia. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendukung pemulihan ekonomi masyarakat pascapandemi.

Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Kaltim, Hj. Ismiati, dikutip dari Portal Kaltim, dalam konferensi pers tanggal 02/01/2025 di VVIP Room Rumah Jabatan Gubernur Kaltim menyatakan bahwa penurunan opsen PKB ini merupakan langkah strategis untuk memberikan stimulus ekonomi. “Dengan tarif opsen yang lebih rendah, masyarakat diharapkan semakin terdorong untuk memenuhi kewajiban pajaknya. Kebijakan ini juga menjadi salah satu cara kami meringankan beban masyarakat,” ujar Hj. Ismiati.

Menurut data yang dirilis oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Timur, tarif PKB turun sebesar 0,42 % dan tarif BBNKB turun sebesar 1,72 % Dengan demikian, wajib pajak di Kalimantan Timur kini menikmati beban pajak kendaraan bermotor yang lebih ringan, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik yang dibiayai dari pajak tersebut.

Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Kaltim, Hj. Ismiati, menambahkan bahwa kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan jumlah kendaraan yang terdaftar secara resmi di wilayah tersebut. “Kami yakin, dengan tarif terendah se-indonesia, akan ada peningkatan signifikan pada jumlah kendaraan yang terdaftar, sehingga potensi pendapatan daerah tetap terjaga bahkan dapat meningkat,” katanya.

Wanda P. Asmoro, Kepala Cabang Jasa Raharja Kalimantan Timur, turut menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan ini. “Kami mendukung penuh penerapan opsen pajak kendaraan bermotor yang lebih rendah ini. Selain meringankan kewajiban masyarakat, langkah ini juga akan meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan administrasi kendaraan bermotor, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada keselamatan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kebijakan ini dengan memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor yang dimiliknya. Jasa Raharja sebagai mitra strategis berharap kebijakan ini tidak hanya menjadi langkah positif dalam pengelolaan pajak daerah, tetapi juga semakin memperkuat kolaborasi antarinstansi untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan mendukung kesejahteraan bersama.

Warta Kaltim @Jul

NEXT

WARTA UPDATE

« »