SAMARINDA- Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan Undang Undang No 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan, telah menimbulkan polemik khususnya yang berkaitan dengan kesehatan Reproduksi, khususnya hal pembagian kondom pada pelajar dan remaja. kita perlu bersikap yang lebih proporsional dengan melihat permasalahan secara jernih dan detail untuk mencari solusi yang tepat atas masalah tersebut.
Disampaikan DRS H. Sumadi. A. MSi Ketua KPAD Prov Kaltim Ketika menjadi narasumber Dalam Focus Group Discussion (FGD) panduan dasar dalam pemberian materi KIE Kesehatan Reproduksi (Kespro) Remaja yang bebas dari pornografi dan erotisme di Kalimantan Timur, diselenggarakan Komisi Perlindungan Anak Daerah.(KPAD) dan Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur di Kantor DKP3A Prov. Kaltim, Rabu, 16 Oktober 2024.
Lanjut Sumadi menjelaskan seperti halnya aturan pasal 103 ayat 2 Peraturan Pemerintah No 28 tahun 2024. Tentang Pelayanan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) bagi remaja aturan tersebut perlu direspon dengan baik namun berkaitan dengan materi yang akan disajikan perlu disesuaikan dengan situasi daerah.
“Pada prinsipnya kita membutuhkan upaya yang sungguh-sungguh untuk mengurangi remaja dari kasus seks bebas dikalangan remaja, pelecehan seks, tertularnya HIV/AIDS, Penyakit menular Seks, kehamilan yang tidak diinginkan, meningkatnya aborsi di kalangan remaja dan berbagai hal lainnya, namun dibutuhkan proporsionalitas antara daerah yang satu dengan yang lainnya “ Tutur Sumadi
“Berkenaan dengan hal tersebut KPAD dan DKP3A Prov Kaltim menyelenggarakan FGD pada hari ini” Tegasnya
“Materi yang kami rumuskan ini diharapkan akan menjadi materi Kespro yang tepat untuk siswa dan Remaja di Kalimantan Timur betapapun mungkin bisa kurang tepat jika diterapkan di Jakarta atau Bandung.”
“Melalui materi ini diharapkan akan menjadi acuan bagi Masyarakat, lembaga Sosial dan Organisasi Masyarakat (LSOM), Institusi Keagamaan, Pendidikan, Institusi lainnya dalam melakukan KIE Kespro bagi Remaja.” Tuturnya
Kegiatan FGD juga menghasilkan beberapa kesepakatan bersama antara lain :
- Menolak semua kebijakan dan upaya dari siapapun untuk membagi/menyalurkan kondom kepada pelajar dan remaja di Kalimantan Timur.
- Menyepakati Pedoman Pemberian KIE bagi remaja yang bebas pornografi dan erotisma yang sudah disiapkan oleh KPAD Prov Kaltim menjadi acuan dasar dalam memberikan KIE Kespro di Kalimantan Timur setelah dilakukan penyempurnaan oleh Tim yang telah ditunjuk saat pertemuan FGD.
- Dalam upaya penyebarluasan KIE Kesehatan reproduksi mengupayakan pembiayaannya diri Instansi dan organisasi masing-masing.
Dengan adanya kegiatan FGD dan kesepakatan penggunaan materi dasar tentang Kespro remaja maka berbagai lembaga sosial, LSOM dan Dinas/Instansi dapat menggunakan materi KIE Kespro Remaja yang sudah disusun dan disepakati bersama.
Jika berbagai pihak secara bahu membahu untuk meningkatkan KIE Kespro remaja maka diharapkan berbagai kasus kekerasan seks, kasus PMS, Kasus HIV AIDS, Aborsi, Kehamilan yang tidak diinginkan dan perkawinan anak akan dapat ditekan sedemikian rupa.
Bagi KPAD kegiatan semacam ini merupakan Implementasi dari salah satu tugas yang berkaitan dengan memberikan masukan bagi Pemerintah Daerah dalam kaitannya dengan masalah Anak/Remaja di Kalimantan Timur.
Hadir dalam kegiatan FGD ini dari berbagai perwakilan Perguruan Tinggi Fakultas Kesmas Unmul, Fakultas Kesmas WIDYAGAma Mahakam, Universitas Muhammadiyah, Kementrian Agama, MUI, organisasi Muhammadiyah ( “Aisyiyah), Perwakilan Persekutuan Gereja, serta Perwakilan dari Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, UPTD DKP3A, Rumah Sakit dan Lainnya.
Warta Kaltim 2024-Jul