NEWS:

  • Pastikan Penanganan Korban Berjalan Baik, Jasa Raharja, Ditjen Hubdat dan Korlantas Polri Tinjau Korban Kecelakaan Bus ALS di Muratara
  • Harwan Muldidarmawan: Poltrada Bali Ambil Peran Penting dalam Membangun Sistem Keselamatan Transportasi Nasional
  • Pastikan Hak Korban Terpenuhi, Seluruh Ahli Waris Korban Meninggal Dunia Kecelakaan KRL di Bekasi Sudah Terima Santunan Jasa Raharja
  • Jasa Raharja Pastikan Jaminan bagi Korban Kecelakaan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur
  • Jasa Raharja Perkuat Transformasi Digital dalam Rakor Pembina Samsat 2026 di Semarang

Musi Rawas Utara— Jasa Raharja memastikan seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus ALS dan truk tangki minyak di Jalan Lintas Sumatera, Simpang Danau, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara, mendapatkan penanganan dan jaminan sesuai ketentuan yang berlaku. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pengecekan langsung ke lokasi kejadian, pendataan korban secara proaktif, penerbitan surat jaminan perawatan, serta pendampingan langsung kepada korban dan keluarga korban di rumah sakit.

Sebagai bagian dari upaya untuk memastikan pelayanan berjalan baik, Jasa Raharja bersama Direktorat Jenderal  Perhubungan  Darat  dan  Korlantas  Polri  melakukan peninjauan langsung ke RSUD Rupit dan lokasi kejadian pada Kamis (7/5/2026). Agenda tersebut dihadiri oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, yang juga sebagai Komisaris Utama Jasa Raharja, Aan Suhanan, Direktur Operasional Jasa Raharja Ariyandi, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Faizal, dan Kepala Divisi Pelayanan Jasa Raharja, Hervanka Tri Dianto.

600 2 Pejabat Jasa Raharja bersama Ditjen Hubdat dan Korlantas Polri meninjau korban kecelakaan Direktur Operasional Jasa Raharja, Ariyandi, memastikan bahwa seluruh korban dalam kecelakaan tersebut mendapatkan jaminan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964. “Untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp20 juta. Sementara untuk korban meninggal dunia diberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris yang sah,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa petugas Jasa Raharja sejak awal telah bergerak cepat melakukan pendataan korban, berkoordinasi dengan kepolisian dan rumah sakit, serta menerbitkan surat jaminan (guarantee letter) bagi korban luka-luka agar dapat segera memperoleh perawatan tanpa kendala administratif.

“Kami menyampaikan prihatin atas kejadian ini. Kami berdoa semoga keluarga korban yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan semoga korban yang sedang dirawat diberikan kesembuhan,” tambah Ariyandi.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, juga menyampaikan duka mendalam atas peristiwa tersebut dan berharap seluruh korban mendapatkan penanganan terbaik. “Kami menyampaikan duka mendalam atas kejadian ini. Mudah-mudahan korban meninggal dunia diterima Allah SWT dan yang masih dirawat semoga cepat pulih,” ungkapnya.

Ia  menjelaskan  bahwa  kecelakaan  terjadi  sekitar  pukul  12.39  WIB  dan  saat  ini proses pendalaman masih dilakukan untuk memastikan penyebab pasti kejadian tersebut. Dalam peninjauan tersebut, rombongan juga melihat langsung kondisi korban luka yang masih menjalani perawatan di RSUD Rupit. Kecelakaan tersebut mengakibatkan 16 orang meninggal dunia dan 4 orang mengalami luka-luka.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Faizal, menyampaikan bahwa pihak kepolisian saat ini tengah melakukan investigasi mendalam melalui metode Traffic Accident Analysis (TAA).

“Hari ini kami melaksanakan investigasi melalui Traffic Accident Analysis untuk membuat terang kasus kecelakaan lalu lintas ini. Dari hasil nanti akan kami pertanggungjawabkan secara hukum. TAA nantinya akan memberikan informasi secara jelas mulai dari awal sampai akhir kejadian,” jelasnya.

Ia  menambahkan,  sebagian  korban  telah  diberangkatkan  ke  Palembang  untuk proses identifikasi lebih lanjut. “Sementara saat ini masih terdapat 3 korban yang menjalani perawatan di RSUD Rupit,” ujar Faizal.

Warta Kaltim @2026-Jul

WARTA TERKAIT

WARTA UPDATE

« »