NEWS:

  • Pemberdayaan Kelompok Wanita Tani Nusa Indah: UNMUL Laksanakan Edukasi Desain Kemasan dan Digital Marketing Produk Olahan Kelor
  • Jasa Raharja dan Korlantas Polri Dorong Masyarakat Tertib Berlalu Lintas lewat Acara Retrospeksi Korban Kecelakaan Lalu Lintas
  • 13 PTN ternama di Indonesia tercatat dalam Research Integrity Risk Index dengan tingkat risiko integritas riset memprihatinkan, ini tanggapan Wamen Stella
  • Wamen Stella Tegaskan Riset sebagai Motor Pertumbuhan Ekonomi
  • Awali Rangkaian Pengabdian, Tim Dosen Unmul Beri Penyuluhan Gizi dan Nilai Tambah Ikan Lele di Kampung KB Gema Kencana

Gratispol Hadiah THR Untuk Masyarakat Kaltim Berupa Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 600BALIKPAPAN – Tim Pembina Samsat Provinsi Kalimantan Timur memberikan kado istimewa bagi masyarakat berupa program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini berupa penghapusan pokok dan denda tunggakan keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan berlaku di seluruh wilayah Kalimantan Timur mulai tanggal 8 April sampai dengan 30 juni 2025.

Kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah untuk meringankan beban masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, sekaligus sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak. Dengan adanya pemutihan ini, masyarakat memiliki kesempatan untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan tanpa dikenakan denda administrasi.

Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dapat memanfaatkan program ini. Mereka hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa dikenakan denda atau kewajiban membayar tunggakan tahun sebelumnya. “Untuk masyarakat yang memiliki tunggakan pajak, baik itu satu tahun atau lebih, selama tiga bulan ke depan, kami memberikan pemutihan. Pajaknya hanya untuk yang berjalan, sisanya akan kami hapuskan,” ujar Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud.

Kepala Kanwil PT. Jasa Raharja Kalimantan Timur, Wanda P. Asmoro, menyambut baik program ini dan menyatakan dukungannya secara penuh. “Kami dari Jasa Raharja sangat mendukung inisiatif Pemprov Kaltim. Sebagai bentuk kontribusi kami, Jasa Raharja juga membebaskan denda tunggakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lalu & tahun – tahun lalu selama periode program ini berlangsung,” ujarnya. Wanda menambahkan bahwa langkah ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan mendorong masyarakat untuk lebih tertib administrasi kendaraan. 

Program pemutihan ini tidak hanya memberikan keringanan, tetapi juga merupakan kesempatan emas untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan yang tertunda tanpa beban tambahan. Hal ini tentunya berdampak positif pada peningkatan penerimaan daerah yang akan digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik di Kalimantan Timur. 

Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan program ini dengan mendatangi kantor Samsat terdekat atau memanfaatkan layanan Samsat Keliling dan E-Samsat. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Warta Kaltim @ 2025-Jul

WARTA TERKAIT

WARTA UPDATE

« »