NEWS:

  • Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2024, Jasa Raharja Sampaikan Komitmen Dukung Upaya Strategis Seluruh Stakeholder
  • Terlibat Aktif dalam Posko Terpadu Angkutan Nataru 2024, Dewi Aryani Suzana Sampaikan Peran Kurusial Jasa Raharja
  • Jasa Raharja Sampaikan Kesiapan Pengamanan Nataru dalam Rakor Lintas Sektoral
  • Hasil Riset Unmul Di implementasi Oleh Perusahaan Tambang Batu Bara dan Migas Untuk Tercapainya SDG
  • ESDM Kaltim, Perusahaan Migas dan Pertambangan Dukung SDGs Expo dan Awards 2025

Aji Sofyan EffendiOleh: Aji Sofyan Effendi

(Ketua ISEI Samarinda-Korwil Kaltim)

Kok Gugernur Kaltim ngurus Pemerintah daerah kawasan Timur Indonesia ? Apa Pentingnya bagi Kaltim ?  Ada istilah Cara fikir seorang walikota/bupati haruslah seperti Gubernur, Cara fikir seorang Gubernur haruslah seperti Presiden, Starting Point pentingnya Gubernur Kaltim yang akan datang dengan pemerintah daerah kawasan timur indonesia adalah melalui Pemindahan IKN,

                Pro dan kontra, bermunculan saat wacana pemindahan ibukota RI ini dimunculkan, dari berbagai elemen masyarakat, ada yang pro atas pemindahan ibukota ini, memberikan alasan bahwa Jakarta hari ini, sudah melebihi kapasitas tampungnya baik dari sisi geografi nya maupun penduduknya, sehingga sudah menjadi daerah yang rawan dipandang dari sisi kebencanaan maupun aspek sosial kemasyarakatan lainnya, karena Jakarta hari ini, adalah harapan semua rakyat Indonesia dari sabang sampai Merauke untuk memilih bekerja dan hidup disini, pilihan semua penduduk Indonesia untuk mengukir prosfek / masa depan ekonomi, menjadi migrant worker ke Jakarta adalah pilihan tepat, efek dari keadaan ini, telah mengakibatkan Jakarta tidak memiliki keseimbangan geografis, dalam setiap tahun di indikasikan bahwa permukaan tanah Jakarta telah mengalami penurunan sebanyak 2 cm, dari permukaan laut, yang mengakibatkan potensi banjir di Jakarta menjadi bahaya laten yang sulit dihindari, selain itu juga ada harapan bahwa dengan pemindahan ibukota ini, ada pemerataan pembangunan di Indonesia, bukan hanya jawa sentris, yang selama ini terjadi, jakarta menjadi pusat ekonomi, pusat perdagangan barang dan jasa, pusat distribusi perdagangan internasional, pusat ekspor impor nasional, sehingga aliran keuangan nasional baik dari APBN maupun entitas bisnis, mayoritas berada di Jakarta.

                Sementara elemen masyarakat yang kontra, memberikan argumentasi belum perlu poindah ibukota, karena kondisi keuangan negara dalam keadaan tidak bagus, APBN masih mengalami deficit yang serius, hutang luar negeri semakin tinggi, belum ada persiapan yang matang dari pemerintah, tergesa-gesa, pemerintah kurang terbuka dari sisi asal muasal biaya pemindahan ibukota, dan lain-lain.

                Namun demikian, apapun pro dan kontra itu, adalah hal yang wajar, sebagai negara yang menganut paham demokrasi, disisi lain, kita mengetahui bahwa, saat ini Indonesia dalam persfektif wilayah pembangunan, terjadi 2 kutub yaitu wilayah Kawasan Barat Indonesia (KBI) ada 22 Propinsi dan Kawasan Timur Indonesia (KTI) ada 12 Propinsi dengan 155 kabupaten/kota, 2 kutub wilayah pembangunan ini, dikonotasikakan sebagai daerah Pulau Jawa vs luar pulau jawa daerah yang maju versus belum maju, daerah yang berbasis SDA versus Non SDA, sejatinya dalam persfektif kebangsaan konotasi seperti ini adalah negative, konotasi seperti ini seakan-akan Indonesia terbelah menjadi 2 bagian ekstrim, tentu dalam jangka panjang tidak positf bagi NKRI, fakta kuantitatif mengindikasikan fenomena keterbelahan KTI vs KBI

                Dalam konteks tersebut diatas, maka relevan dengan visi misi Gubernur Kaltim yang akan datang untuk menjembatani gap kawasan timur indonesia tersebut dengan propinsi kalimantan timur kedepan. oleh sebab itulah pemindahan ibukota negara RI dari Jakarta ke Kalimantan timur ini, sejatinya adalah agar keterbelahan itu menjadi satu Kembali, dua titik ekstrim wilayah pembangunan itu akan menjadi perekat kembali, sehingga istilah KBI vs KTI tersebut lambat laun, akan hilang seiring dengan dinamika pemindahan ibukota negara RI ke kalimantan timur, selanjutnya pertanyaan yang muncul dengan pemindahan ibukota negara tersebut, adalah kerjasama ekonomi yang bagaimana yang dapat di lakukan oleh daerah ( Propinsi/Kabupaten/Kota) di kawasan timur Indonesia dengan badan otorita, selaku penyelenggara pemerintahan di IKN nusantara, sehingga kehadiran IKN ini memberikan multiflier effect nyata dan signifikan terhadap daerah di kawasan timur Indonesia. karena apabila pemindahan IKN ini hanya eksklusive, tidak membawa dampak ekonomi dan sosial yang signifikan bagi daerah kawasan timur indoneisa, maka falsafah tujuan utama pemindahan ibukota untuk menuju Indonesia yang lebih baik, dengan ekonomi yang baik membuat sebuah peradaban baru Indonesia,  pasti tidak tercapai, gap atau kesenjangan baru akan terjadi baik internal propinsi kalimantan timur, yaitu dimana 2 pusat IKN yaitu kabupaten Panajam Paser Utara dan sebagian Kabupaten Kutai Kartanegara, gemerlap menjadi daerah super modern, kelas dunia dan global, sementara 8 kabupaten kota lainnya di kaltim, masih tertinggal, berkutat dengan persoalan sosial, ekonomi, infrastruktur dengan mengandalkan APBD dibawah 3 Trilyun

                Tentu kekhawatiran kesenjangan baru / gap trap, yang mungkin terjadi teersebut, tidak boleh terjadi IKN baru ini, untuk itulah persiapan Gubernur Kaltim yang akan datang serta pemerintah baik propinsi Kalimantan timur, maupun propinsi lainnya di Kawasan timur, beserta elemen entitas bisnis dan masyarakatnya harus disiapkan, perlu di buat blueprint dan roadmap serta desain yang jelas dan terukur, persiapan apa yang harus dilakukan, bagaiamana starting nya, bagaimana prosesnya, bagaimana pola kerjasamanya, bagaimana outputnya, bagaimana outcomenya, harus disiapkan dari sekarang, untuk itulah artikel ini dibuat, untuk memberikan kontribusi pemikiran agar Gubernur Kaltim yang akan datang serta pemerintah daerah Kawasan timur Indonesia dapat duduk Bersama, membuat desain rencana Kerjasama ekonomi (blueprint) dalam persfektif pemindahan ibukota negara nusantara di Kalimantan Timur.

                Banyak teori yang dikemukakan oleh para ahli terkait dengan pembangunan Kerjasama eonomi begitu juga dengan peraturan pemerintah (PP) No 50/2007, Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Antar Daerah,  Secara teoritis dan empiris, terdapat beberapa prasyarat agar kegiatan/pembangunan ekonomi dapat mencapai kondisi optimal bila dilakukan pada skala ekonomi (economics of scale) dan cakupan ekonomi (economics of scope) tertentu. Untuk mencapai tingkat efisiensi (skala) ekonomi, efisiensi biaya, kinerja pembangunan, dan tingkat pemerataan yang optimal dalam kerangka kebijakan desentralisasi, dibutuhkan suatu ukuran yang optimal dari pemda untuk pembangunan dan pelayanan publik.

                Hasil studi Departemen Ilmu Ekonomi FEUI oleh Suahasil Nazara (2006) menunjukkan bahwa ukuran dari pemda, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota, yang ada di Indonesia dilihat dari skala ekonomi jauh lebih kecil dari ukuran optimal yang seharusnya. Kerjasama telah dikenal sebagai cara yang jitu untuk mengambil manfaat dari skala ekonomi.

                Kerjasama antar daerah adalah suatu kerangka hubungan kerja yang dilakukan oleh dua daerah atau lebih, dalam posisi yang setingkat dan seimbang untuk mencapai tujuan bersama yaitu meningkatkan kesejahteraan rakyat. Sedangkan Patterson (2008) dalam Warsono (2009) mendefinisikan kerjasama antar daerah (intergovernmental cooperation) sebagai ”an arrangement two or more goverments for accomplishing common goals, providing a service or solving a mutual problem”. Dari definisi tersebut tercermin adanya kepentingan bersama yang mendorong dua atau lebih pemda untuk memberikan pelayanan bersama atau memecahkan masalah secara bersama-sama.

                Ada dua motivasi utama mengapa kerjasama antar daerah menjadi penting untuk dilakukan. Pertama, untuk menghindari terjadinya eksternalitas, berupa kemungkinan adanya pembangunan yang pesat di suatu daerah tetapi berdampak negatif bagi daerah yang lain. Kedua, adanya keinginan untuk memecahkan masalah secara bersama dan mewujudkan tujuan bersama pada bidang-bidang tertentu. Motivasi kedua ini biasanya didasarkan pada kesadaran bahwa masing-masing daerah memiliki keterbatasan sumberdaya pembangunan baik alam maupun manusia. Oleh karena itu, dengan bekerjasama masing-masing daerah akan saling mendapat keuntungan apabila mereka saling memanfaatkan dan mengembangkan potensi mereka secara bersama.

                Dalam sebuah kerjasama, terdapat tiga unsur pokok yang harus ada yaitu dua pihak atau lebih, interaksi dan tujuan bersama. Unsur dua pihak atau lebih menggambarkan suatu himpunan kepentingan yang saling mempengaruhi sehingga terjadi interaksi untuk mewujudkan suatu tujuan bersama. Interaksi yang tidak bertujuan untuk pemenuhan kepentingan masing-masing pihak tidak dapat dikatakan sebagai sebuah kerjasama. Oleh karena itu, harus ada keseimbangan interaksi dari beberapa pihak. Kerjasama menempatkan berbagai pihak yang berinteraksi pada posisi seimbang, selaras dan serasi, karena interaksi terjadi bertujuan untuk memenuhi kepentingan bersama tanpa ada yang dirugikan

                Bila mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2007, maka ada 11 prinsip kerjasama daerah yang harus dipatuhi, yaitu: efi siensi, efektivitas, sinergi, saling menguntungkan, kesepakatan bersama, itikad baik, mengutamakan kepentingan nasional dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, persamaan kedudukan, transparansi, keadilan, dan kepastian hukum.

                Agar berhasil melaksanakan kerjasama tersebut dibutuhkan prinsip-prinsip umum sebagaimana terdapat dalam prinsip “good governance”. Beberapa prinsip diantara prinsip good governance yang ada dapat dijadikan pedoman dalam melakukan kerjasama antar Pemda yaitu: (1) Transparansi, (2) Akuntabilitas, (3) Partisipatif, (4) Efisiensi, (5) Efektivitas, (6) Konsensus, dan (7) Saling menguntungkan dan memajukan.Bidang-bidang kerjasama serta isu yang berkaitan dengan urgensi kerjasama antar Pemerintah Daerah selama ini terkait dengan peningkatan pelayanan publik, kawasan perbatasan, tata ruang, penanggulan bencana dan penanganan potensi konflik, peningkatan peran provinsi, isu pemekaran daerah, dan isu kemiskinan serta pengurangan disparitas wilayah.

                Selain isu-isu kerjasama yang telah disebutkan, dalam rangka pengembangan ekonomi wilayah dan pengentasan kemiskinan serta pengurangan disparitas wilayah, daerah juga bekerjasama dalam bidang perdagangan. Keterbatasan kemampuan, kapasitas dan sumber daya yang berbeda-beda antar daerah menimbulkan adanya disparitas wilayah dan kemiskinan (kesenjangan sosial). Melalui kerjasama antar daerah, diharapkan terjadi peningkatan kapasitas daerah dalam penggunaan sumber daya secara lebih optimal dan pengembangan ekonomi lokal, dalam rangka menekan angka kemiskinan dan mengurangi disparitas wilayah. Dalam upaya pengembangan ekonomi wilayah tersebut salah satunya diwujudkan melalui kegiatan pemasaran produk bersama potensi wilayah masing-masing daerah dan kerjasama bidang perdagangan guna peningkatan skala perekonomian daerah serta peningkatan daya saing daerah.

                Ada 12 Propinsi Kawasan timur Indonesia, yaitu Sulawesi selatan, Sulawesi utara, sulawwesi tengah, Sulawesi barat, Sulawesi tenggara, Gorontalo, Maluku, Maluku utara, NTT, NTB, Papua dan Papua Barat, sementara itu ada 155 Kabupaten/Kota yang termasuk dalam 12 Propinsi tersebut.

                Selanjutnya 12 Propinsi ini, membantuk sebuah tim Bersama, yang disebut dengan Tim Kerjasama daerah Kawasan timur Indonesia dalam rangka Ibukota Negara Nusantara di Kalimantan Timur, yang terdiri dari unsur ABG (Akademisi, Bisnis, Government) yang berada dalam 1 sekretariat Bersama yang berkedudukan di Ibukota Negara Nusantara di Kalimantan Timur.

Dalam Perspektif masyarakat dalam kerjasama antara Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) yang akan datang dengan pemerintah daerah kawasan timur Indonesia sangatlah beragam, tergantung pada kepentingan dan kebutuhan yang mereka miliki. Seperti :

  1. Dalam Perspektif Petani dan Nelayan: Bagi petani dan nelayan di wilayah timur Indonesia, kerjasama ini diharapkan dapat membawa dampak positif dalam meningkatkan akses pasar, infrastruktur pendukung seperti pelabuhan, dan pengembangan sektor pertanian dan perikanan. kita berharap bahwa kerjasama ini akan membantu meningkatkan pendapatan mereka serta memperkuat ketahanan pangan dan ekonomi lokal.
  1. Dalam Perspektif Pengusaha Kecil dan Menengah: Bagi pengusaha kecil dan menengah, kerjasama antara Gubernur Kaltim dan pemerintah daerah kawasan timur Indonesia diharapkan dapat membuka peluang baru dalam hal akses ke pasar yang lebih luas, dukungan dalam pengembangan usaha, serta pemetaan kebijakan yang mendukung perkembangan bisnis mereka. Kita berharap dapat mendapatkan akses lebih baik terhadap modal, pelatihan, dan jaringan bisnis yang dapat membantu mereka berkembang lebih baik.
  1. Dalam Perspektif Pendidikan dan Tenaga Kerja: Bagi masyarakat yang terkait dengan sektor pendidikan dan tenaga kerja, kerjasama ini diharapkan dapat membuka peluang baru dalam hal akses pendidikan berkualitas, pelatihan keterampilan sesuai dengan kebutuhan pasar kerja, serta penciptaan lapangan kerja yang lebih baik. Kita berharap dapat melihat adanya peningkatan akses terhadap pendidikan tinggi dan pelatihan keterampilan yang relevan dengan kebutuhan industri lokal dan regional.
  1. Dalam Perspektif Masyarakat Adat dan Lokal: Bagi masyarakat adat dan lokal, kerjasama ini diharapkan dapat menghargai serta melindungi hak-hak mereka atas tanah dan sumber daya alam yang mereka kelola. kita berharap agar kerjasama ini membawa manfaat bagi keberlangsungan budaya dan kehidupan tradisional mereka, serta memberikan ruang bagi partisipasi aktif dalam proses pembangunan yang berkelanjutan.
  1. Dalam Perspektif Lingkungan dan Konservasi: Bagi kelompok yang peduli terhadap lingkungan dan konservasi, kerjasama ini diharapkan dapat mengintegrasikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan perlindungan lingkungan dalam semua aspek pembangunan di wilayah timur Indonesia. kita berharap agar kerjasama ini memberikan perhatian yang lebih besar terhadap pelestarian sumber daya alam, pengelolaan hutan yang berkelanjutan, dan mitigasi terhadap perubahan iklim.

Dengan memperhatikan beragam perspektif masyarakat ini, kerjasama antara Gubernur Kaltim dan pemerintah daerah kawasan timur Indonesia diharapkan dapat menciptakan dampak yang lebih positif dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat

Tentunya Gubernur kaltim yang akan datang, harus menjadi Pioner, dalam membangun kerjasama Kawasan timur Indonesia dengan propinsi Kalimantan Timur, dalam momentum pemindahan IKN ke Kaltim,  sudah saatnya Gubernur kaltim kedepan cara pandang dan cara fikirnya seperti PRESIDEN RI ya memang harus begitu… itulah mindset seorang gubernur harus out of the box.

<<< Arah dan Orientasi Pembangunan Kaltim 2025-2029 Part 1

Warta Kaltim @2024-Jul

Baca Juga...

NEXT

WARTA UPDATE

« »