NEWS:

  • Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2024, Jasa Raharja Sampaikan Komitmen Dukung Upaya Strategis Seluruh Stakeholder
  • Terlibat Aktif dalam Posko Terpadu Angkutan Nataru 2024, Dewi Aryani Suzana Sampaikan Peran Kurusial Jasa Raharja
  • Jasa Raharja Sampaikan Kesiapan Pengamanan Nataru dalam Rakor Lintas Sektoral
  • Hasil Riset Unmul Di implementasi Oleh Perusahaan Tambang Batu Bara dan Migas Untuk Tercapainya SDG
  • ESDM Kaltim, Perusahaan Migas dan Pertambangan Dukung SDGs Expo dan Awards 2025

Aji Sofyan Effendi Dosen FEB Unmul, Pakar EkonomiOleh : Aji Sofyan Effendi

Ide dan gagasan besar Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor, yang kemudian dikenal dengan ikon Mr. 70 %, untuk menawarkan konsep keuangan negara adalah suatu gagasan kebangsaan yang sangat futuristic, ide yang sangat besar dan brilliant, sama besarnya dengan ide pemindahan IKN, bahkan ide memberikan porsi 70 % untuk penguatan APBD baik ditingkat provinsi maupun kabupaten/kota di Indonesia jauh lebih dahsyat dan langsung menyentuh kebutuhan 263 Juta rakyat Indonesia, ketimbang IKN

Filsafat dasar alokasi 70 % untuk penguatan APBD dari negara sebenarnya simple, bahwa dalam sistim pemerintahan di Indonesia ini, ada 3 hierarki pemerintahan, yaitu pemerintah pusat dengan 6 jenis kewenangan yaitu Politik luar negeri, Pertahanan dan Keamanan, Urusan hukum, agama dan moneter. Selebihnya adalah urusan pemerintah daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota. Sejak diberlakukannya otonomi daerah oleh pemerintahan pusat, kini setiap daerah menyelenggarakan urusan pemerintahannya sendiri. Penyerahan wewenang tersebut menjadikan pemerintah daerah mengurus pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah daerah, bahwa Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemerintahan daerah dalam mengatur dan mengurus pemerintahan sendiri harus menjalankan asas otonomi yang seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah pusat dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah.

Pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahannya memiliki hubungan dengan pemerintah pusat dan dengan pemerintahan daerah lainnya. Hubungan tersebut meliputi hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya. Ada 7 jenis kewenangan Propinsi dan ada 5 Jenis kewenangan kabupaten dan kota

Dengan adanya kewenangan tersebut maka tentunya membutuhkan pembiayaan pembangunan yang memadai sesuai dengan kewenangan yang diberikan dan diamanatkan dalam UU Otonomi daerah tersebut.

7 (Tujuh) Jenis kewenangan Pemerintah Propinsi dan 5 Jenis kewenangan Pemerintah kabupaten dan Kota tersebut beserta turunannya langsung menyentuh kepada kebutuhan dan kesejahteraan rakyat. Itulah sebabnya kita mengenal dalam sistim ketatanegaraan ada 3 bentuk negara yaitu Political state, Legal state dan welfare state, dengan discretionary power dan freisermessen, Indonesia menganut 2 prinsip terakhir.

Frasa tersebut juga dengan terang benderang dijelaskan dalam UUD 45, oleh sebab itulah berangkat dari kewenangan tersebut dibangunlah filsafat 70 % alokasi keuangan negara untuk penguatan APBD dalam menjalankan fungsi kewenangan daerah yang sangat operasional dan langsung menyentuh kebutuhan 235 Juta rakyat Indonesia.

Dalam praktek perjalanan Provinsi Kalimantan Timur, yang dalamk konteks nasional sering sekali menggaungkan perjuangan perimbangan keuangan negara dan daerah, bahkan sampai ke persidangan Mahkamah Konstitusi, walaupun kandas, namun spirit perjuangan tersebut sebenarnya adalah dalam rangka bagaimana daerah bisa memiliki kemandirian dalam fiscal capacity nya, beberapa formula keuangan negara yang sudah menerbitkan UU HKPD 1/2021. Tetap saja tidak menjadikan penguatan APBD baik propinsi maupun kabupaten kota, karena yang dibagi tetap saja diambil dari porsi APBN Netto, hanya sekitar 35 % dari 100

% keuangan negara. Rapat Paripurna DPR RI tanggal 30 September 2021 telah menyetujui Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2022 untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Salah satu bagian penting dari belanja negara tersebut adalah Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), yang jumlahnya mencapai Rp769,61 triliun, terdiri atas transfer ke daerah sebesar Rp701,61 triliun dan dana desa sebesar Rp68,00 triliun. Sementara besaran APBN 2022 adalah sebesar 1.846,1 T Jadi total dana transfer ke daerah adalah sebesar 38 % dan pemerintah pusat sebesar 62 %, disinilah letak teknis ide dan gagasan Mr.70 % yaitu untuk memperkuat fiscal daerah menjadi 70 % daerah dan 30 % Pemerintah pusat.

Secara teknis, Pos atau Item apa saja yang ada dalam komposisi APBD itu meningkat, yaitu pada pos dana transfer ke daerah, jadi tidak diperlukan lagi berbagai macam formula dalam APBN baik dari DBH SDA migas, perkebunan, dll, yang mana kita ketahui bahwa formula2 tersebut termasuk DAU (Dana Alokasi Umum) yang masih jauh dari sempurna.

Kemudian timbul pertanyaan ? Bagaimana dengan beban pemerintah untuk urusan politik luar negeri dan dalam negeri serta pertahanan dan keamanan serta moneter yang membutuhkan biaya yang sangat besar untuk eksistensi nya suatu negara, kalau 70 % uang APBN berada di daerah dan menjadi kewenangan daerah, jawabannya adalah disinilah pentingnya agar kita tidak terperangkap pada “ Alokasi Pembagian APBN-APBD “ tapi bagaimana agar kue APBN tersebut menjadi lebih besar 2x lipat atau 3x lipat, sehingga APBN bisa menjadi 4000 T atau 6000 T atau seperti APBN Korea Selatan 10.000 T. sehingga apapun yang direncanakan di negara ginseng ini, hari ini direncanakan bulan depan sudah terbangun, karena kemampuan APBN yang sangat besar. ( bersambung.. )

Warta Kaltim @2022


 

NEXT

WARTA UPDATE

« »