Oleh: Harihanto
Guru Besar Fisipol Unmul, Pengampu Mata Kuliah Sosiologi Korupsi dan Pendidikan Anti Korupsi
Di dalam tulisan ini, korupsi yang dimaksud terutama adalah korupsi yang terjadi selama masa reformasi – setelah berakhirnya masa Orde Baru (Orba) sampai saat ini . Salah satu teori Sosisologi Korupsi menyatakan bahwa “korupsi seringkali merupakan penyakit transisional”. Transisi yang dimaksud terutama adalah transisi pemerintahan, karena pada masa transisi pemerintahan biasanya terjadi chaos (kekacauan), dan pemerintahan belum stabil. Oleh karena itu orang (pejabat, pemegang kekuasanaan) memanfaatkan kekacauan itu untuk melakukan korupsi, dengan harapan (terutama) tidak akan terdeteksi, tidak akan diurusi. Jadi teori ini sangatlah rasional.
Di Indonesia, masa transisi pemerintahan seperti itu terakhir kali terjadi sekitar tahun 1998 (tahun jatuhnya rezim Orba), yakni antara 1998 sampai 2004, sebagai masa transisi dari pemerintahan Orba ke orde saat ini yang disebut sebagai Orde Reformasi atau Orde Demokratisasi. Disebut Orde Demokratisasi karena masyarakat merasa bahwa kondisi saat ini lebih demokratis dibanding pada masa Orba. Salah satu bukti yang mereka gunakan untuk mengklaim demikian adalah bahwa saat ini Indonesia kembal ke Sistem Multi Partai seperti pada masa Orde Lama. Melalui Sistem ini masyarakat merasa memiliki hak untuk berdemokrasi. Melalui Sistem ini mereka ramai-ramai mendirikan partai sebagai sarana untuk merealisasikan hak politiknya, baik hak memilih mapun hak untuk dipilih sebagai pejabat publik. Partai digunakan sebagai perahu untuk menuju ke “sana”, ke jabatan publik.
Kembali ke masa transisi pemerintahan. Yang disebut masa transisi umumnya berlangsung sebentar, tidak selama masa pemerintahan yang normal. Dengan demikian yang dapat dianggap sebagai masa transisi dari pemerintahan Orde Baru ke Orde Reformasi adalah masa pemerintahan BJ. Habibie (21 Mei 1998 – 20 Oktober 1999), masa pemerintahan Gur Dur (20 Oktober 199 - 23 Juli 2001, dan masa pemerintahan Megawati (2001 - 2004). BJ. Habibie sebagai wakil presiden melanjutkan pemerintahan Presiden Soeharto yang jatuh akibat Revolusi Rakyat (Peoples Power). Megawati melanjutkan pemerintahan Presiden Abdurahman Wahid (Gus Dur), yang walau terpilih secara demokratis juga tidak berlangsung sampai satu periode, karena kasus Bulog Gate. Jadi masa yang dapat dianggap sebagai masa transisi dari pemerintahan Orde Baru ke Orde Reformasi adalah sekitar 6,5 tahun (dari pertengahan tahun 1998 sampai tahun 2004). Sesuai teori yang menyatakan bahwa “korupsi sering kali merupakan penyakit transisional” yang disebut di atas, mestinya korupsi hanya meraja-lela (nggak tahu lela itu raja dimana) pada masa-masa tersebut sebagai masa transisi pemerintahan. Tetapi faktanya korupsi di Indonesia masih (kalau tidak boleh dikatakan “justru”) meraja-lela sampai saat ini; masa yang tidak lagi dapat disebut sebagai masa transisi karena sudah 20 tahunan lebih dari jatuhnya Orde Baru pada 1998. Selain sudah berlangsung lama, pemerintahan berikutnya (setelah pemerintahan Megawati) sudah berlangsung stabil (mulai dari presiden Sby sampai sekarang).
Dari perspektif Psikologi, meraja-lelanya korupsi di kalangan pejabat yang masih terjadi sampai saat ini tidak terlepas dari “niat” dari pelakunya. Mereka menggunakan partai yg mereka bentuk melalui Sistem Multi Partai sebagai perahu untuk ke “sana”, dengan niat untuk melakukan korupsi di sana, karena setelah sampai di “sana” mereka mempunyai kekusasaan yang dapat melahirkan kesempatan untuk melakukan korupsi. Karena Teori Sosilogi Korupsi yang lain menyatakan bahwa “penentu korupsi adalah kesempatan”, dan menurut Lord Acton (1987) “kekuasaan itu cenderung korup, dan kekuasaan yang mutlak pasti korup (power tend to corrupt, and absolute power corrupts absolutely)”. Data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunhukkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Ddaerah (DPRD) menduduki peringkat ke tiga sebagai penyumbang terbanyak tersangka kasus korupsi selama 2004 - 2023 (Kompas.com, 18/07/2023).
Sistem multi partai itu tampaknya itu tampaknya dituntut oleh para pelaku Korupsi itu sejak awal masa reformasi, dengan tujuan sebagai sarana untuk membentuk “perahu” tadi. Namun mereka memproklamasikannya sebagai masa demokratisasi; mereka menggunakannya untuk menjustifikasi bahwa masa kini lebih demokratis dibanding masa Orde Baru. Klaim ini mereka gunakan untuk menutupi “niat” korupsi melalui partai sebagai “perahu”-nya tadi.
Merujuk kepada teori terbentuknya perilaku dari Fishbein dan Ajzen (1976), perilaku tertentu (termasuk perilaku korup) setidaknya dipengaruhi oleh empat faktor, dua faktor di antaranya yang relevan dengan topik tulisan ini adalah: (1) keyakinan pelaku korupsi terhadap akibat dari perilakunya yang mungkin akan dia terima, dan (2) norma subyektif dari pelaku korupsi tentang perilakunya.
Jika dikaitkan dengan faktor yang pertama, dapat diartikan bahwa para pelaku korupsi itu yakin bahwa akibat yang akan mereka terima relatif ringan, terutama jika dibandingkan dengan “keuntungan” yang mereka dapat dari korupsi itu, hukumannya relatif ringan, tidak sampai dihukum mati. Begitu kira-kira keyakinan mereka. Toh setelah bebas dari penjara (itupun kalau betul-betul dipenjara) masih bisa menikmati hasil korupsinya. Pernyataan ini setidaknya didukung oleh pernyataan seorang bupati tersangka korupsi sebagai penghuni pertama rumah tahanan KPK yang terbaru (di Cipayung?). Saat pertama kali dimasukkan ke rumah tahan tersebut yang bersangkutan berujar: “bagus kok rumah tahanan KPK/penjaranya!” (DetikNews, 10 Oktober 2017). “Ya, sebagus apapun namanya juga rumah tahanan mbak, sayangnya sampeyan sebagai penghuni pertamanya”, gumam saya di dalam hati setelah secara tidak sengaja membaca judul berita itu di medsos. Ucapan sang bupati itu mengindikasikan bahwa korupsi yang dia lakukan betul-betul sudah dia “niati”, dan dia pasti sudah menghitung perbandingan antara “keuntungan” yang dia dapat dari hasil korupsi dengan hukuman yang akan dia terima, karena kalau tidak, dia pasti tidak akan ngomong begitu. Dia pasti sudah berhitung, bahwa kalau dia hanya menjadi bupati sampai akhir jabatanyapun dia tidak akan mendapat “doku” sebanyak yang dia dapat dari korupsi. “Kalau tidak, tentu yang bersangkutan tidak bilang begitu, karena sebagus apapun namanya juga rumah tahanan”, yang bagi orang normal pasti dihindari; kata saya kepada para mahasiswa di dalam kelas “Pendidikan Anti Korupsi”.
Sedangkan jika merujuk kepada faktor yang ke dua, berarti para pelaku korupsi itu memandang bahwa korupsi yang mereka lakukan itu merupakan perilaku normatif, perilaku wajar. Orang lainpun jika mempunyai kesempatan pasti akan melakukan juga. Begitulah kira-kira norma subyektif yang berkembang pada dirinya. Oleh karena itu mereka berani melakukannya, dan korupsi semakin meraja-lela.
Ya, demikianlah kira-kira jawabannya mengapa korupsi di Indonesia pasca Orde Baru masih meraja-lela sampai saat ini, tidak hanya terjadi pada masa transisi dari masa pemerintahan Orde Baru ke Orde Reformasi seperti yang dinyatakan oleh teori Sosiologi Korupsi yang disebut di atas. Dengan demikian tampaknya teori yang menyatakan bahwa “korupsi seringkali merupakan penyakit transisional” tidak didukung oleh fakta dan tidak berlaku di Indonesia.
Warta Kaltim @2024
Baca Juga...
Akhiri Polemik Nominal UKT, Hetifah Desak Evaluasi PTN BH
posted 1 days agoHetifah Respon Dosbing Sulit Ditemui Akibatkan Mahasiswa Berhenti Kuliah : Ini Permasalahan Sistemik
posted 1 days agoHetifah Dukung Penuh Komunitas sebagai Local Hero Parekraf
posted 9 days agoKembangkan Wisata Sungai Samarinda, Hetifah Fasilitasi Kegiatan BISA dan Ngabuburit di Kapal Wisata
posted 45 days agoUMKT Miliki Prodi Baru di Bidang Kedokteran, Hetifah: Selamat Mencetak Dokter Berkualitas Untuk Kaltim
posted 51 days agoPenduduk Kaltim Diberi Formasi Khusus CPNS IKN Tahun 2024. Pemerintah Siapkan Formasi untuk 'Fresh Graduate' dan IKN
posted 54 days agoCair 10 Hari Sebelum Idul Fitri. Pemerintah Resmi Umumkan THR dan Gaji ke-13 ASN Cair 100 Persen
posted 54 days agoSatu-satunya Perempuan Dapil Kaltim di DPR RI, Hetifah: Kita Harus Bekerja Lebih Keras
posted 59 days agoMitra Hijau dan AJI Samarinda Gelar Pelatihan Jurnalistik Liputan Mendalam Isu Transisi Energi
posted 61 days agoGerakan Ekonomi Beli Produk UMKM, Gelar Business Matching UMKM dan PHRI Hasilkan Transaksi Potensial Rp 6,3 Miliar
posted 61 days agoPercepat Transisi Energi Berkeadilan, PW Muslimat NU Kaltim Diskusi Dengan The International Climate Initiative (IKI)
posted 62 days agoLangkah Progresif Pusat Kajian IKN dan SDG’s LP2M Unmul, Gelar Rapat Koordinasi Bahas Isu Strategis
posted 64 days agoMahasiswa Fisip Unmul Hadirkan PT. MHU Bahas Pemberdayaan Masyarakat
posted 64 days agoKPU Balikpapan Gelar Rapat Pleno, Ini Prediksi Calon Anggota DPRD Balikpapan Tahun 2024-2029
posted 64 days agoOtorita IKN bersama Kemsetneg Gelar Setneg Mantul Goes To Campus Universitas Mulawarman
posted 78 days ago2,3 Juta Rekrutmen ASN Tahun 2024, Menteri PANRB Lakukan Evaluasi Seleksi CASN 2023
posted 110 days agoKampung di Kaltim Menerima Rp378 Juta dari Program Penurunan Emisi
posted 115 days agoAwal Tahun 2024, Rektor Unmul Tanam Pohon di IKN
posted 115 days agoIlmuwan Mengklaim Piramida Tertua di Dunia di Gunung Padang Indonesia
posted 115 days agoPercepat Transformasi dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional, Kemendagri Akselerasi Aktivasi Identitas Kependudukan Digital
posted 116 days agoBeasiswa LPDP 2024 Tahap 1 Pendaftarannya Dibuka Hari Ini!
posted 118 days agoKemenparekraf Kembangkan Ecotourism, Siap Berdayakan Wisata di Sekitar Nusantara
posted 119 days agoSambut IKN, Bunga Bangsa Hadirkan SMA Terintegrasi
posted 119 days agoYusan Triananda Sosialisasikan Fungsi dan Peranan Forum CSR Kaltim Dalam Kolaborasi Pembangunan
posted 156 days agoWujudkan Pentahelix Kesejahteraan Sosial, Dinas Sosial Kaltim Libatkan Forum CSR Gelar Pertemuan CSR Se-Kaltim
posted 161 days agoSebagai Alat Bantu Kebijakan Kependudukan di Daerah, BKKBN Kaltim Sosialisasikan Siperindu
posted 161 days agoPT. MHU Promosikan Coklat IKN Pada Nusantara Agrifest 2023
posted 165 days agoKepala BPSDM Kemendagri Ungkap Tiga Prasyarat Utama Indonesia Emas 2045
posted 165 days agoJokowi Bilang Tingkat Stres Guru Lebih Tinggi daripada Pekerjaan Lain
posted 165 days agoKPK Melakukan OTT 11 Orang di Kaltim, Tetapkan 5 tersangka termasuk Pejabat BBPJN PUPR
posted 165 days agoTingkatkan Kompetensi Lulusan, Prodi Pembangunan Sosial Fisip Unmul Rubah Kurikulum Kearah Berbasis OBE
posted 166 days agoMenumbuhkan Inspirasi UMKM: Forum CSR Kaltim Bahas Minuman Tradisional Herbal, Manisan Jahe dan Pemasarannya
posted 167 days agoTingkatkan Kinerja, Perusda Melati Bhakti Satya Resmi Menjadi Perseroda
posted 170 days agoPNS dengan Kinerja Buruk, Tahun 2024 Bakal Mudah Dipecat!
posted 170 days agoProf. Rahmawati Didik Masyarakat Kawasan IKN Buat Konten Positif
posted 171 days agoIndonesia Terpilih Anggota Dewan Eksekutif UNESCO 2023-2027
posted 174 days agoSetia P Lenggono Plt. Direktur Ketahanan Pangan Otorita IKN : Pertanian di IKN Harus Menjadi Model Terbaik
posted 177 days agoDikira Punah Spesies Mamalia yang Lama Hilang 62 Tahun Ditemukan di Pegunungan Papua
posted 179 days agoBincang- Bincang Dengan Ketua MPR RI Soal IKN Dalam Perfektif UU Otonomi Daerah
posted 181 days agoForum CSR Kaltim Resmi Dikukuhkan, Menjadi Katalisator Kesejahteraan Sosial Luncurkan Aplikasi E-CSR
posted 182 days agoProdi Ilmu Pemerintahan Fisip Unmul Presentasikan Hasil Penelitian Dalam Seminar Nasional Fraksionalisasi Etnis dan Polarisasi Etnis di IKN
posted 183 days agoHasil Riset: Di IKN Etno-Demografinya Relatif Kondusif Walaupun Fraksionalisasi Etnis Tinggi dan Polarisasi Etnis Slighly High
posted 184 days agoLPB PAMA Banua Etam Latih Public Speaking UMKM Kutim
posted 199 days agoWarga Penerima Uang Ganti Kerugian Lahan di IKN Dibekali Kewirausahaan
posted 205 days agoPariwisata Dapat Berdampak Pada Ketahanan Nasional, Guru Besar Unmul Paparkan Strateginya
posted 210 days agoDosen Farmasi Unmul Adakan Penyuluhan Dan Workshop Pembuatan Seduhan Teh Herbal Bunga Telang
posted 211 days agoPj Gubernur Kaltim: Penemuan Gas Baru di Lepas Pantai Kaltim diharapkan Meningkatkan Pendapatan Daerah
posted 217 days agoRUU Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Ibu Kota Negara Resmi di Sahkan DPR RI
posted 218 days agoPj Gubernur Kaltim Akmal Malik dilantik Mendagri
posted 219 days agoPj Gubernur Kaltim Dilantik 2 Oktober, Sosok Ini Santer Jadi Kandidat Kuat Gantikan Isran Noor
posted 222 days ago