Oleh: Harihanto
Guru Besar Fisipol Unmul, Pengampu Mata Kuliah Sosiologi Korupsi dan Pendidikan Anti Korupsi
Salah satu Teori Sosiologi Korupsi menyatakan bahwa “untuk mengurangi Korupsi, Kekuasaan harus didistribusikan” karena penentu (determinan) korupsi adalah “Kesempatan” yang biasanya diperoleh dari kekuasaan. Selain itu, kekuasaan itu sendiri juga cenderung korup seperti yang dinyatakan oleh Lord Acton (1833 - 1902). Dengan mendistribusikan kekuasaan berarti mengurangi kekuasaan agar tidak terpusat pada seseorang atau satu lembaga tertentu atau tingkat pemerintahan tertentu; dan dengan demikian diharapkan dapat mengurangi korupsi.
Pasca Orde Baru (Orba), sejak 1999 melalui Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (yang kemudian diperbarui dengan UU No. 32 tahun 2004, dan yang terakhir adalah UU No. 9 tahun 2015), Pemerintah Pusat telah memberikan otonomi yang lebih luas kepada Pemerintah Daerah (Pemerintah Provinsi, Kabupaten atau Kota) dibanding pemerintahan sebelumnya (Orba). Pada masa pemerintahan Orba, selama 1965 – 1974 belum ada UU tentang Pemerintahan Daerah; dan selama 24 tahun (1974 – 1998) walau sudah ada UU tentang Pemerintahan Daerah, yakni UU No. 5 tahun 1974; tetapi daerah masih kurang diberi otonomi. Di dalam konsideran UU tersebut disebutkan bahwa UU tersebut hanya diarahkan untuk: (1) penyeragaman pemerintahan daerah (huruf c), (2) membagi wilayah NKRI atas daerah besar dan daerah kecil (huruf d), (3) menjamin perkembangan dan pembangunan daerah (huruf e), dan (4) terselenggarnya pemerintahan daerah berdasarkan azas tugas pembantuan (huruf f). Jadi Pemerintah Daerah hanya sebagai “Pembantu” Pemerintah Pusat.
Melalui UU No. 22 tahun 1999 Pemerintah Pusat mulai memberikan otonomi yang lebih luas kepada daerah. Otonomi tersebut menyangkut hak, wewenang, dan kewajiban daerah (otonom) untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat; semua urusan pemerintahan adalah urusan pemerintah daerah, kecuali urusan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama. Jika dikaitkan dengan Teori Sosiologi Korupsi yang disebutkan di atas, pemberian otonomi kepada daerah ini merupakan salah satu bentuk “pendistribusian kekuasaan” dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah. Walau secara tersurat seperti yang disebutkan di atas tujuan Pendistribusian Kekuasaan itu tidak untuk mengurangi korupsi, namun pendistribusian kekuasaan itu secara teoretik mestinya dapat mengurangi korupsi, setidaknya korupsi di tingkat Pemerintahan Pusat, seperti yang dinyatakan oleh teori itu. Namun apa daya, ternyata hal itu tidak terjadi, korupsi di kalangan pejabat Pemerintah Pusat tidak berkurang, bahkan malah meraja-lela seperti yang telah saya tulis di dalam Warta Kaltim edisi 10 Januari 2024; karena para pelakunya sudah berniat, dengan pertimbangan hukumannya relatif ringan dibanding “keuntungan”-nya. Pendistribusian kekuasaan tersebut tampaknya justru “mendistribusikan juga” korupsi dari pusat ke daerah (saya pernah menyampaikan hal ini kepada salah seorang anggota DPRD Prov. Kaltim di dalam kesempatan informal, dan yang bersangkutan manggut-manggut sambil menirukan ucapan saya). Buktinya semakin banyak Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, dan Wali Kota) yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terakhir adalah ditangkapnya Bupati Labuhan Batu oleh KPK, dengan dugaan menerima hadiah terkait proyek pengadaan barang dan jasa (Kompas.Com, 12 Januari 20124). Walau yang bersangkutan belum dinyatakan besalah oleh Pengadilan, namun biasanya Hakim menyatakan bahwa para tersangka korupsi hasil OTT KPK memang bersalah. Sebelumnya (untuk tingkat Gubernur) adalah ditangkapnya Gubernur Papua Lukase nembe nopo oleh KPK, dengan dugaan yang sama, yakni menerima suap dan gratifikasi (Kompas.Com, 15 Januari 2023). Yang bersangkutan divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) (Kompas.Com, 27 Oktober 2023).
Korupsi oleh Kepala Daerah pada masa Otonomi Daerah seperti itu terjadi karena Kepala Daerah memilik kekuasaan lebih dibanding pada masa sebelumnya. Jadi pernyataan Lord Acton bahwa “Kekuasaan Cenderung Korup” tampaknya berlaku secara universal, termasuk di Indonesia karena didukung oleh fakta. Selain itu, secara tidak langsung Kekuasaan yang dimiliki oleh para Kepala Daerah itu telah melahirkan “Kesempatan” bagi meraka untuk melakukan Korupsi. Jadi kedua faktor ini bekerja-sama dan saling memperkuat bagi terjadinya tindak Korupsi oleh para kepala Daerah. Dilihat dari Analisis Jalur, “Kekuasaan” dan “Kesempatan” ini masing-masing dapat mempengaruhi secara langsung terhadap “Tindak Korupsi” oleh para Kepala Daerah. Selain itu “Kekuasaan” juga dapat mempengaruhi “Tindak Korupsi” oleh Kepada Daerah melalui “Kesempatan” sebagai “Peubah Antara”. Sebaliknya, Teori yang menyatakan bahwa “untuk Mengurangi Korupsi, Kekuasaan harus Disitribusikan”, lagi-lagi sepertihalnya Teori yang menyatakan bahwa “Korupsi Seringkali Merupakan Penyakit Transisional” ternyata tidak didukung fakta dan data di Indonesia.
Warta Kaltim @2024-Jul
Baca Juga...
Akhiri Polemik Nominal UKT, Hetifah Desak Evaluasi PTN BH
posted 1 days agoHetifah Respon Dosbing Sulit Ditemui Akibatkan Mahasiswa Berhenti Kuliah : Ini Permasalahan Sistemik
posted 1 days agoHetifah Dukung Penuh Komunitas sebagai Local Hero Parekraf
posted 9 days agoKembangkan Wisata Sungai Samarinda, Hetifah Fasilitasi Kegiatan BISA dan Ngabuburit di Kapal Wisata
posted 45 days agoUMKT Miliki Prodi Baru di Bidang Kedokteran, Hetifah: Selamat Mencetak Dokter Berkualitas Untuk Kaltim
posted 51 days agoPenduduk Kaltim Diberi Formasi Khusus CPNS IKN Tahun 2024. Pemerintah Siapkan Formasi untuk 'Fresh Graduate' dan IKN
posted 54 days agoCair 10 Hari Sebelum Idul Fitri. Pemerintah Resmi Umumkan THR dan Gaji ke-13 ASN Cair 100 Persen
posted 54 days agoSatu-satunya Perempuan Dapil Kaltim di DPR RI, Hetifah: Kita Harus Bekerja Lebih Keras
posted 59 days agoMitra Hijau dan AJI Samarinda Gelar Pelatihan Jurnalistik Liputan Mendalam Isu Transisi Energi
posted 61 days agoGerakan Ekonomi Beli Produk UMKM, Gelar Business Matching UMKM dan PHRI Hasilkan Transaksi Potensial Rp 6,3 Miliar
posted 61 days agoPercepat Transisi Energi Berkeadilan, PW Muslimat NU Kaltim Diskusi Dengan The International Climate Initiative (IKI)
posted 62 days agoLangkah Progresif Pusat Kajian IKN dan SDG’s LP2M Unmul, Gelar Rapat Koordinasi Bahas Isu Strategis
posted 64 days agoMahasiswa Fisip Unmul Hadirkan PT. MHU Bahas Pemberdayaan Masyarakat
posted 64 days agoKPU Balikpapan Gelar Rapat Pleno, Ini Prediksi Calon Anggota DPRD Balikpapan Tahun 2024-2029
posted 64 days agoOtorita IKN bersama Kemsetneg Gelar Setneg Mantul Goes To Campus Universitas Mulawarman
posted 78 days ago2,3 Juta Rekrutmen ASN Tahun 2024, Menteri PANRB Lakukan Evaluasi Seleksi CASN 2023
posted 110 days agoKampung di Kaltim Menerima Rp378 Juta dari Program Penurunan Emisi
posted 115 days agoAwal Tahun 2024, Rektor Unmul Tanam Pohon di IKN
posted 115 days agoIlmuwan Mengklaim Piramida Tertua di Dunia di Gunung Padang Indonesia
posted 115 days agoPercepat Transformasi dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional, Kemendagri Akselerasi Aktivasi Identitas Kependudukan Digital
posted 116 days agoBeasiswa LPDP 2024 Tahap 1 Pendaftarannya Dibuka Hari Ini!
posted 118 days agoKemenparekraf Kembangkan Ecotourism, Siap Berdayakan Wisata di Sekitar Nusantara
posted 118 days agoSambut IKN, Bunga Bangsa Hadirkan SMA Terintegrasi
posted 118 days agoYusan Triananda Sosialisasikan Fungsi dan Peranan Forum CSR Kaltim Dalam Kolaborasi Pembangunan
posted 155 days agoWujudkan Pentahelix Kesejahteraan Sosial, Dinas Sosial Kaltim Libatkan Forum CSR Gelar Pertemuan CSR Se-Kaltim
posted 161 days agoSebagai Alat Bantu Kebijakan Kependudukan di Daerah, BKKBN Kaltim Sosialisasikan Siperindu
posted 161 days agoPT. MHU Promosikan Coklat IKN Pada Nusantara Agrifest 2023
posted 165 days agoKepala BPSDM Kemendagri Ungkap Tiga Prasyarat Utama Indonesia Emas 2045
posted 165 days agoJokowi Bilang Tingkat Stres Guru Lebih Tinggi daripada Pekerjaan Lain
posted 165 days agoKPK Melakukan OTT 11 Orang di Kaltim, Tetapkan 5 tersangka termasuk Pejabat BBPJN PUPR
posted 165 days agoTingkatkan Kompetensi Lulusan, Prodi Pembangunan Sosial Fisip Unmul Rubah Kurikulum Kearah Berbasis OBE
posted 166 days agoMenumbuhkan Inspirasi UMKM: Forum CSR Kaltim Bahas Minuman Tradisional Herbal, Manisan Jahe dan Pemasarannya
posted 167 days agoTingkatkan Kinerja, Perusda Melati Bhakti Satya Resmi Menjadi Perseroda
posted 170 days agoPNS dengan Kinerja Buruk, Tahun 2024 Bakal Mudah Dipecat!
posted 170 days agoProf. Rahmawati Didik Masyarakat Kawasan IKN Buat Konten Positif
posted 171 days agoIndonesia Terpilih Anggota Dewan Eksekutif UNESCO 2023-2027
posted 173 days agoSetia P Lenggono Plt. Direktur Ketahanan Pangan Otorita IKN : Pertanian di IKN Harus Menjadi Model Terbaik
posted 176 days agoDikira Punah Spesies Mamalia yang Lama Hilang 62 Tahun Ditemukan di Pegunungan Papua
posted 179 days agoBincang- Bincang Dengan Ketua MPR RI Soal IKN Dalam Perfektif UU Otonomi Daerah
posted 181 days agoForum CSR Kaltim Resmi Dikukuhkan, Menjadi Katalisator Kesejahteraan Sosial Luncurkan Aplikasi E-CSR
posted 182 days agoProdi Ilmu Pemerintahan Fisip Unmul Presentasikan Hasil Penelitian Dalam Seminar Nasional Fraksionalisasi Etnis dan Polarisasi Etnis di IKN
posted 183 days agoHasil Riset: Di IKN Etno-Demografinya Relatif Kondusif Walaupun Fraksionalisasi Etnis Tinggi dan Polarisasi Etnis Slighly High
posted 184 days agoLPB PAMA Banua Etam Latih Public Speaking UMKM Kutim
posted 199 days agoWarga Penerima Uang Ganti Kerugian Lahan di IKN Dibekali Kewirausahaan
posted 205 days agoPariwisata Dapat Berdampak Pada Ketahanan Nasional, Guru Besar Unmul Paparkan Strateginya
posted 210 days agoDosen Farmasi Unmul Adakan Penyuluhan Dan Workshop Pembuatan Seduhan Teh Herbal Bunga Telang
posted 211 days agoPj Gubernur Kaltim: Penemuan Gas Baru di Lepas Pantai Kaltim diharapkan Meningkatkan Pendapatan Daerah
posted 217 days agoRUU Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Ibu Kota Negara Resmi di Sahkan DPR RI
posted 218 days agoPj Gubernur Kaltim Akmal Malik dilantik Mendagri
posted 219 days agoPj Gubernur Kaltim Dilantik 2 Oktober, Sosok Ini Santer Jadi Kandidat Kuat Gantikan Isran Noor
posted 221 days ago