NEWS:

  • KPAD dan DKP3A Kaltim Inisiasi Materi Dasar KIE Kepro Remaja yang Bebas Pornografi dan Erotisme
  • Gelar Seminar Nasional Bersama MTI, Rivan A. Purwantono Paparkan Langkah Inovatif Jasa Raharja Tingkatkan Pelayanan dan Tekan Kecelakaan 
  • Jasa Raharja dan Korlantas Polri Tingkatkan Sinergi Lewat Monev Penegakkan Hukum TW III 2024 
  • PKBI Kaltim Buat Kebijakan Pengembangan PAUD, HIV/AIDS, Klinik. Publikasi Hingga Cabang Mandiri
  • LP2M Unmul Hadirkan PT. MHU, Paparkan PPM Pertambangan Pengembangan Storytelling Desa Wisata 

2024 Aji Sofyan Effendi Ketua ISEI SamarindaOleh : Aji Sofyan Effendi (Ketua ISEI Samarinda)

Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur merupakan salah satu proyek strategis yang sedang dicanangkan oleh pemerintah Indonesia. Proyek ini tidak hanya bertujuan untuk mengurangi beban Jakarta yang selama ini menjadi pusat pemerintahan, bisnis, dan ekonomi, tetapi juga untuk mendorong pemerataan pembangunan di wilayah Indonesia. Pemindahan IKN ini akan membawa dampak signifikan terhadap berbagai aspek, salah satunya adalah pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang selama ini digunakan oleh kementerian dan lembaga negara di Jakarta dan sekitarnya.

Barang Milik Negara (BMN) merupakan aset negara yang dikelola oleh kementerian dan lembaga negara untuk menunjang tugas dan fungsi mereka. Dengan adanya pemindahan IKN, banyak gedung, lahan, dan fasilitas milik negara di Jakarta yang tidak lagi digunakan untuk keperluan pemerintahan. Hal ini membuka peluang untuk mengoptimalkan aset-aset tersebut agar dapat memberikan manfaat ekonomi yang signifikan bagi negara.

Potensi penerimaan negara dari BMN eks-kementerian/lembaga negara setelah pemindahan IKN ke Kalimantan Timur menjadi perhatian penting. Penggunaan BMN yang tidak terpakai dapat dilakukan melalui berbagai skema, seperti penjualan, penyewaan, kerjasama pemanfaatan, atau alih fungsi untuk keperluan lain yang produktif. Dalam konteks ini, pemerintah perlu menyusun strategi yang tepat untuk memaksimalkan potensi penerimaan dari aset-aset tersebut.

Penjualan BMN, misalnya, dapat memberikan dana segar bagi negara yang dapat digunakan untuk mendukung pembangunan IKN atau program lainnya. Penyewaan aset-aset strategis seperti gedung perkantoran atau lahan di lokasi premium di Jakarta dapat menghasilkan pendapatan yang stabil dan berkelanjutan. Selain itu, kerjasama pemanfaatan dengan pihak swasta dalam bentuk kemitraan strategis juga dapat menjadi opsi yang menarik untuk mengoptimalkan aset negara.

Namun, optimalisasi penerimaan negara dari BMN eks-kementerian/lembaga pasca pemindahan IKN juga memerlukan perhatian terhadap berbagai tantangan. Beberapa di antaranya termasuk penilaian aset yang akurat, regulasi yang mendukung, serta transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemanfaatannya. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa penggunaan BMN tersebut tidak mengganggu fungsi sosial dan lingkungan, serta tetap memperhatikan kepentingan publik.

Secara keseluruhan, pemindahan IKN ke Kalimantan Timur membuka peluang besar bagi pemerintah untuk mengoptimalkan BMN eks-kementerian/lembaga di Jakarta. Dengan strategi yang tepat, potensi penerimaan negara dari aset-aset tersebut dapat dimaksimalkan, sehingga memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian nasional dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

2. Langkah-Langkah yang dapat dilakukan untuk optimalisasi penerimaan keuangan negara terhadap BMN pasca pemindahan IKN ke Kaltim.

  1. Melakukan Pendataan dan Penilaian Ulang BMN, Langkah ini yang harus dilakukan pertama kali oleh Pemerintah, dalam upaya mengidentifikasi secara detail seluruh aset BMN, bukan hanya fisik seperti gedung, properti, tapi juga lahan di sekitar gedung/properti tersebut, Keterlibatan Lembaga Penilai aset, BPK dan BPKP menjadi penting dan utama.
  2. Pengaturan Regulasi dan Kebijakan, Penerbitan regulasi pemerintah, dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) ataupun Perpres atas pemanfaatan Aset BMN tersebut hanya bisa dilakukan manakala regulasi atau peraturan tersebut ada, clear dan tidak bermasalah, dalam banyak hal BMN sering menimbulkan masalah dikemudian hari sebagai akibat tidak akuratnya dan tidak tepatnya aturan/regulasi tersebut.
  3. Metode Pemanfaatan BMN (Apakah Penjualan aset, Penyewaan aset, Pemanfaatan Kerja sama atau Transformasi aset untuk fungsi lain ) : Ke semua metode pemanfaatan BMN tersebut memiliki Plus-Minusnya masing-masing, Pemerintah harus cermat dan teliti sebelum memutuskan 4 Metode tersebut diatas, karena sekali salah dalam menerapkan metode tersebut maka dapat dipastikan persoalan hukum akan muncul, antara pembeli/penyewa dengan pihak pemerintah.

 3. Beberapa Ilustrasi atau Contoh Penggunaan Metode Optimalisasi BMN

Dapat penulis narasikan dalam bentuk matrik dibawah ini :

artikel Aji Sopyan

4. Contoh Pengelolaan BMN Negara Lain.

Ada banyak negara yang sudah melakukan praktek pengelolaan BMN di dunia, antara lain :

  1. Singapura: Pengelolaan Properti Pemerintah
  • Otoritas Pengembangan dan Perencanaan Kota (URA): URA bertanggung jawab untuk perencanaan tata ruang dan pengelolaan properti milik pemerintah. Mereka melakukan penjualan dan penyewaan properti melalui proses lelang terbuka yang transparan.
  • Lelang Terbuka: Properti pemerintah yang tidak digunakan lagi sering kali dijual atau disewakan melalui lelang terbuka, yang memungkinkan partisipasi dari berbagai pihak dan memastikan harga pasar yang wajar.
  1. Kanada: Investasi Aset Pemerintah
  • Lembaga Pengelolaan Aset Publik (PPS): PPS mengelola aset pemerintah Kanada dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi dan nilai tambah. Mereka mengoptimalkan penggunaan aset melalui penyewaan, penjualan, dan kemitraan publik-swasta.
  • Public-Private Partnerships (PPP): Kanada banyak menggunakan skema PPP untuk memaksimalkan nilai aset pemerintah. Ini termasuk pengembangan properti komersial di lahan milik pemerintah.
  1. Australia: Pengelolaan Aset Tetap
  • Australian Government Property Management Framework: Australia memiliki kerangka kerja pengelolaan properti pemerintah yang memastikan bahwa aset digunakan secara efisien dan memberikan nilai terbaik bagi negara. Aset yang tidak lagi diperlukan dijual atau disewakan, dengan dana yang diperoleh digunakan untuk keperluan publik lainnya.
  • Sistem Informasi Aset Terpadu: Pengelolaan aset dilakukan melalui sistem informasi yang komprehensif, memungkinkan pemerintah untuk memantau penggunaan dan kondisi aset secara real-time.
  1. Belanda: Pengelolaan Properti Publik
  • Rijksvastgoedbedrijf (RVB): RVB adalah badan pemerintah Belanda yang mengelola properti publik. Mereka bertanggung jawab untuk pengelolaan, pemeliharaan, penjualan, dan penyewaan aset pemerintah.
  • Pendekatan Holistik: Belanda mengadopsi pendekatan holistik dalam pengelolaan aset, mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan dalam setiap keputusan.
  1. Swedia: Efisiensi dan Transparansi
  • Akademiska Hus: Swedia memiliki perusahaan negara seperti Akademiska Hus yang mengelola aset-aset universitas dan properti pemerintah lainnya dengan pendekatan bisnis, memastikan efisiensi dan transparansi.
  • Pengelolaan Profesional: Properti pemerintah dikelola oleh tenaga profesional dengan standar manajemen aset yang tinggi, memastikan bahwa aset tersebut memberikan keuntungan optimal bagi negara.

5. Penutup

Pemanfaatan BMN tersebut harus melibatkan berbagai macam pihak, koordinasi dan harmonisasi antar penyelenggara pemerintah, DPR RI, serta Lembaga Profesional lainnya menjadi penting dan strategis, agar BMN yang memiliki nilai Ratusan bahkan Ribuan Triliunan ini dapat benar-benar menjadi salah satu potensi penerimaan negara tanpa abuse dan persoalan hukum di kemudian hari, khususnya DPR RI perlu menaruh perhatian penuh dan menempatkan anggota legislatif yang piawai dalam masalah kontrol dan pengawasan atas BMN ini pasca pemindahan IKN ke Kaltim, agar tidak bisa dimanfaatkan oleh oknum tertentu, Pengawalan KPK atas pemanfaatan BMN menjadi hal yang wajib, untuk menghindari praktek KKN dalam pemanfaatan BMN  di kemudian hari.

Warta Kaltim @2024-Jul

Berita/ Artikel Lainnya...

NEXT

WARTA UPDATE

« »