NEWS:

  • Rakernas Forum CSR Indonesia 2025, Tegaskan Kolaborasi Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
  • Sinergi Untuk Keselamatan Publik, Jasa Raharja Dukung Penyelenggaraan FGD Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
  • Pemberdayaan Kelompok Wanita Tani Nusa Indah: UNMUL Laksanakan Edukasi Desain Kemasan dan Digital Marketing Produk Olahan Kelor
  • Jasa Raharja dan Korlantas Polri Dorong Masyarakat Tertib Berlalu Lintas lewat Acara Retrospeksi Korban Kecelakaan Lalu Lintas
  • 13 PTN ternama di Indonesia tercatat dalam Research Integrity Risk Index dengan tingkat risiko integritas riset memprihatinkan, ini tanggapan Wamen Stella

PNS dengan Kinerja Buruk Tahun 2024 Bakal Mudah Dipecat !JAKARTA- Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan kinerja rendah akan lebih mudah dipecat pada 2024 mendatang. Hal ini sejalan dengan aturan yang sedang digodok oleh pemerintah demi meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia.

Banyaknya jumlah ASN dengan kinerja buruk memang sudah menjadi rahasia umum di tengah masyarakat. Namun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa pemerintah tidak bisa memecat mereka begitu saja karena ada aturan yang ‘melindungi’ ASN tersebut.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) kelak bukan lagi menjadi jabatan yang ‘sakti’, mengingat banyaknya anggapan bahwa golongan ini sulit dipecat saat tersandung kasus hukum.

Untuk menetapkan kebijakan ini, pemerintah sedang merumuskan peraturan pemerintah yang akan menjadi aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Anas mengatakan PP yang sedang digodok pemerintah memuat sejumlah syarat pemecatan ASN. Dia berharap aturan ini bisa segera rampung dan berjalan tahun depan.

Pertama, ASN yang dihukum penjara paling singkat 2 tahun, bisa diberhentikan dari jabatannya.

“ASN yang dihukum penjara paling singkat 2 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, diberhentikan tidak atas permintaan sendiri, tanpa memandang jenis pidananya, berencana atau tidak,” tegas Anas dalam rapat dengan Komisi II DPR RI, dikutip Senin (20/11/2023).

Kedua, PP akan mengatur bahwa ASN yang tidak mencapai target kinerja dapat pula memperoleh sanksi pemecatan.

“Pada bagian ini akan dilakukan penguatan untuk memberhentikan pegawai ASN yang tidak mencapai target kinerja sebagai kategori pemberhentian tidak atas permintaan sendiri,” ujar Anas.

Kebijakan ini muncul karena banyak ASN yang kinerjanya tidak bagus namun tetap dipertahankan. Dengan adanya aturan ini, dia berharap tidak ada lagi alasan untuk mempertahankan ASN yang kinerjanya buruk.

“Banyak sekali ASN kadang tidak berkinerja, bahkan sangat rendah, bahkan tidak bekerja sama sekali tapi tidak bisa diberhentikan,” ungkapnya, dilansir dari  CNBC

Saat ini, pemerintah menyiapkan 2 (dua) PP sebagai aturan pelaksana dari UU ASN. Dua aturan yang disiapkan itu adalah RPP manajemen ASN dan RPP tentang penghargaan, pengakuan dan anggaran manajemen ASN.

Warta Kaltim @2023-Jul

WARTA TERKAIT

WARTA UPDATE

« »