JAKARTA- Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan kinerja rendah akan lebih mudah dipecat pada 2024 mendatang. Hal ini sejalan dengan aturan yang sedang digodok oleh pemerintah demi meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia.
Banyaknya jumlah ASN dengan kinerja buruk memang sudah menjadi rahasia umum di tengah masyarakat. Namun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa pemerintah tidak bisa memecat mereka begitu saja karena ada aturan yang ‘melindungi’ ASN tersebut.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) kelak bukan lagi menjadi jabatan yang ‘sakti’, mengingat banyaknya anggapan bahwa golongan ini sulit dipecat saat tersandung kasus hukum.
Untuk menetapkan kebijakan ini, pemerintah sedang merumuskan peraturan pemerintah yang akan menjadi aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Anas mengatakan PP yang sedang digodok pemerintah memuat sejumlah syarat pemecatan ASN. Dia berharap aturan ini bisa segera rampung dan berjalan tahun depan.
Pertama, ASN yang dihukum penjara paling singkat 2 tahun, bisa diberhentikan dari jabatannya.
“ASN yang dihukum penjara paling singkat 2 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, diberhentikan tidak atas permintaan sendiri, tanpa memandang jenis pidananya, berencana atau tidak,” tegas Anas dalam rapat dengan Komisi II DPR RI, dikutip Senin (20/11/2023).
Kedua, PP akan mengatur bahwa ASN yang tidak mencapai target kinerja dapat pula memperoleh sanksi pemecatan.
“Pada bagian ini akan dilakukan penguatan untuk memberhentikan pegawai ASN yang tidak mencapai target kinerja sebagai kategori pemberhentian tidak atas permintaan sendiri,” ujar Anas.
Kebijakan ini muncul karena banyak ASN yang kinerjanya tidak bagus namun tetap dipertahankan. Dengan adanya aturan ini, dia berharap tidak ada lagi alasan untuk mempertahankan ASN yang kinerjanya buruk.
“Banyak sekali ASN kadang tidak berkinerja, bahkan sangat rendah, bahkan tidak bekerja sama sekali tapi tidak bisa diberhentikan,” ungkapnya, dilansir dari CNBC
Saat ini, pemerintah menyiapkan 2 (dua) PP sebagai aturan pelaksana dari UU ASN. Dua aturan yang disiapkan itu adalah RPP manajemen ASN dan RPP tentang penghargaan, pengakuan dan anggaran manajemen ASN.
Warta Kaltim @2023-Jul
Kembangkan Wisata Sungai Samarinda, Hetifah Fasilitasi Kegiatan BISA dan Ngabuburit di Kapal Wisata
posted 33 days agoUMKT Miliki Prodi Baru di Bidang Kedokteran, Hetifah: Selamat Mencetak Dokter Berkualitas Untuk Kaltim
posted 39 days agoPenduduk Kaltim Diberi Formasi Khusus CPNS IKN Tahun 2024. Pemerintah Siapkan Formasi untuk 'Fresh Graduate' dan IKN
posted 42 days agoCair 10 Hari Sebelum Idul Fitri. Pemerintah Resmi Umumkan THR dan Gaji ke-13 ASN Cair 100 Persen
posted 42 days agoSatu-satunya Perempuan Dapil Kaltim di DPR RI, Hetifah: Kita Harus Bekerja Lebih Keras
posted 47 days agoMitra Hijau dan AJI Samarinda Gelar Pelatihan Jurnalistik Liputan Mendalam Isu Transisi Energi
posted 49 days agoGerakan Ekonomi Beli Produk UMKM, Gelar Business Matching UMKM dan PHRI Hasilkan Transaksi Potensial Rp 6,3 Miliar
posted 49 days agoPercepat Transisi Energi Berkeadilan, PW Muslimat NU Kaltim Diskusi Dengan The International Climate Initiative (IKI)
posted 50 days agoLangkah Progresif Pusat Kajian IKN dan SDG’s LP2M Unmul, Gelar Rapat Koordinasi Bahas Isu Strategis
posted 52 days agoMahasiswa Fisip Unmul Hadirkan PT. MHU Bahas Pemberdayaan Masyarakat
posted 52 days agoKPU Balikpapan Gelar Rapat Pleno, Ini Prediksi Calon Anggota DPRD Balikpapan Tahun 2024-2029
posted 53 days agoOtorita IKN bersama Kemsetneg Gelar Setneg Mantul Goes To Campus Universitas Mulawarman
posted 66 days ago2,3 Juta Rekrutmen ASN Tahun 2024, Menteri PANRB Lakukan Evaluasi Seleksi CASN 2023
posted 99 days agoKampung di Kaltim Menerima Rp378 Juta dari Program Penurunan Emisi
posted 103 days agoAwal Tahun 2024, Rektor Unmul Tanam Pohon di IKN
posted 103 days agoIlmuwan Mengklaim Piramida Tertua di Dunia di Gunung Padang Indonesia
posted 104 days agoPercepat Transformasi dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional, Kemendagri Akselerasi Aktivasi Identitas Kependudukan Digital
posted 104 days agoBeasiswa LPDP 2024 Tahap 1 Pendaftarannya Dibuka Hari Ini!
posted 106 days agoKemenparekraf Kembangkan Ecotourism, Siap Berdayakan Wisata di Sekitar Nusantara
posted 107 days agoSambut IKN, Bunga Bangsa Hadirkan SMA Terintegrasi
posted 107 days agoYusan Triananda Sosialisasikan Fungsi dan Peranan Forum CSR Kaltim Dalam Kolaborasi Pembangunan
posted 144 days agoWujudkan Pentahelix Kesejahteraan Sosial, Dinas Sosial Kaltim Libatkan Forum CSR Gelar Pertemuan CSR Se-Kaltim
posted 149 days agoSebagai Alat Bantu Kebijakan Kependudukan di Daerah, BKKBN Kaltim Sosialisasikan Siperindu
posted 149 days agoPT. MHU Promosikan Coklat IKN Pada Nusantara Agrifest 2023
posted 153 days agoKepala BPSDM Kemendagri Ungkap Tiga Prasyarat Utama Indonesia Emas 2045
posted 153 days agoJokowi Bilang Tingkat Stres Guru Lebih Tinggi daripada Pekerjaan Lain
posted 153 days agoKPK Melakukan OTT 11 Orang di Kaltim, Tetapkan 5 tersangka termasuk Pejabat BBPJN PUPR
posted 154 days agoTingkatkan Kompetensi Lulusan, Prodi Pembangunan Sosial Fisip Unmul Rubah Kurikulum Kearah Berbasis OBE
posted 154 days agoMenumbuhkan Inspirasi UMKM: Forum CSR Kaltim Bahas Minuman Tradisional Herbal, Manisan Jahe dan Pemasarannya
posted 156 days agoTingkatkan Kinerja, Perusda Melati Bhakti Satya Resmi Menjadi Perseroda
posted 158 days agoPNS dengan Kinerja Buruk, Tahun 2024 Bakal Mudah Dipecat!
posted 158 days agoProf. Rahmawati Didik Masyarakat Kawasan IKN Buat Konten Positif
posted 159 days agoIndonesia Terpilih Anggota Dewan Eksekutif UNESCO 2023-2027
posted 162 days agoSetia P Lenggono Plt. Direktur Ketahanan Pangan Otorita IKN : Pertanian di IKN Harus Menjadi Model Terbaik
posted 165 days agoDikira Punah Spesies Mamalia yang Lama Hilang 62 Tahun Ditemukan di Pegunungan Papua
posted 168 days agoBincang- Bincang Dengan Ketua MPR RI Soal IKN Dalam Perfektif UU Otonomi Daerah
posted 170 days agoForum CSR Kaltim Resmi Dikukuhkan, Menjadi Katalisator Kesejahteraan Sosial Luncurkan Aplikasi E-CSR
posted 170 days agoProdi Ilmu Pemerintahan Fisip Unmul Presentasikan Hasil Penelitian Dalam Seminar Nasional Fraksionalisasi Etnis dan Polarisasi Etnis di IKN
posted 171 days agoHasil Riset: Di IKN Etno-Demografinya Relatif Kondusif Walaupun Fraksionalisasi Etnis Tinggi dan Polarisasi Etnis Slighly High
posted 172 days agoLPB PAMA Banua Etam Latih Public Speaking UMKM Kutim
posted 188 days agoWarga Penerima Uang Ganti Kerugian Lahan di IKN Dibekali Kewirausahaan
posted 193 days agoPariwisata Dapat Berdampak Pada Ketahanan Nasional, Guru Besar Unmul Paparkan Strateginya
posted 198 days agoDosen Farmasi Unmul Adakan Penyuluhan Dan Workshop Pembuatan Seduhan Teh Herbal Bunga Telang
posted 200 days agoPj Gubernur Kaltim: Penemuan Gas Baru di Lepas Pantai Kaltim diharapkan Meningkatkan Pendapatan Daerah
posted 205 days agoRUU Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Ibu Kota Negara Resmi di Sahkan DPR RI
posted 206 days agoPj Gubernur Kaltim Akmal Malik dilantik Mendagri
posted 207 days agoPj Gubernur Kaltim Dilantik 2 Oktober, Sosok Ini Santer Jadi Kandidat Kuat Gantikan Isran Noor
posted 210 days agoUnmul Dengan Otorita IKN Jalin Kerja Sama Pelatihan Sertifikasi Guru
posted 212 days agoProf. Dr. Rahmawati: Raih Guru Besar, Mengenal Lebih Dekat Kiprahnya
posted 213 days agoOtorita IKN dan Kadata Luncurkan Sabuk Hijau Nusantara
posted 213 days ago