SAMARINDA- Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Provinsi Kalimantan Timur (Forum CSR Kaltim) masa bakti 2023-2028 Resmi dikukuhkan. Dilaksanakan di Ballroom Hotel Mesra Pada Rabu (08/11/2023).
Pengukuhan dilakukan Oleh Rio Zakarias Widyandaru Sekretaris Jenderal Forum CSR Pusat.
Setelah Pengukuhan Forum CSR Kaltim, Acara dilanjutkan dengan Peluncuran e-CSR " Optimalisasi Pencapainya Tujuan Forum CSR melalui sinergi Pentahelix dengan penggunaan teknologi dan kerangka pikir Outside The Box", Talkshow " mengoptimalkan CSR Kaltim untuk wilayah Perkotaan, Kendala dan tantangan" menghadirkan narasumber (1) Yusan Triananda Ketua Forum CSR Kaltim (2) Prof. Dr. Rahmawati, SE.,MM Akademisi Universitas Mulawarman (3) Muslim Gunawan,S.Hut PT. Multi Hrapan Utama (4) Yustinus Sapto Hardjanto Komunitas Pemerhati Sosial dan Rapat Kerja Pengurus.
Yusan Triananda Ketua Forum CSR Kaltim menjelaskan setelah dikukuhkan kami akan Memfasilitasi dan Sebagai Katalisator (penghubung dan sarana mempercepat Perubahan) Kesejahteraan Sosial di Kalimantan Timur.
“Kita sudah buatkan Aplikasi E-CSR diharapkan informasi kebutuhan dan mempermudah penyaluran CSR di Kalimantan Timur” Tutur Yusan.
Rahmawati Sekretaris Forum CSR Kaltim Menjelaskan Pengukuhan untuk melaksanakan ketentuan pasal 14 ayat (b) dan Pasal 19 Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha.
Setelah dikukuhkan FCSR Kaltim setelah bertugas (1) membangun kesepahaman dan kemitraan dengan badan usaha dan masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan berkelanjutan;(2) menyediakan data dan Informasi kepada badan usaha mengenai jenis dan permasalahan sosial, serta program penanganannya;(3) mendorong dan mengajak badan usaha untuk berperan aktif dalam mendukung keberhasilan pembangunan berkelanjutan; dan melakukan asistensi, advokasi, dan fasilitasi terhadap badan usaha dalam melaksanakan tanggung jawab sosialnya. (4) membantu Gubernur sesuai dengan lingkup kewenangannya dalam mengoptimalkan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha dalam penyelenggaraan pembangunan berkelanjutan di Provinsi Kalimantan Timur, (5) Membantu dan memfasilitasi badan usaha dalam melaksanakan tanggung jawab sosial dalam pembangunan berkelanjutan khususnya bidang kesejahteraan sosial; (6) mengkoordinasikan dan mensinergikan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha dalam pembangunan berkelanjutan serta (6) membentuk kepengurusan Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha di tingkat kabupaten/kota bersama Dinas Sosial Kabupaten/Kota yang bersangkutan, sesuai dengan AD/ART Forum dan mekanisme yang berlaku.
Kegiatan Ini dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial Kaltim, Kepala Biro Sosial Kaltim, MUI Kaltim, Pimpinan/Perwakilan Perusahaan, Komunitas Sosial di Kaltim, Ketua Ormas dan Tokoh Kaltim.
Baca Juga...Yusan Triananda Direktur Hotel Mesra Internasional Terpilih Secara Aklamasi Pimpin Forum CSR Kaltim
Warta Kaltim @2023-Jul