NEWS:

  • Direktur Utama PT Jasa Raharja Tinjau Pos Pelayanan Terpadu Wilayah DI Yogyakarta dan Jawa Tengah untuk Pastikan Kesiapan Layanan Menghadapi Arus Balik Idulfitri 2025
  • Gratispol & Hadiah THR Untuk Masyarakat Kaltim Berupa Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
  • Gratispol & Hadiah THR Untuk Masyarakat Kaltim Berupa Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
  • Gratispol & Hadiah THR Untuk Masyarakat Kaltim Berupa Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
  • Pastikan Arus Balik Idul Fitri 2025 Berlangsung Aman, Nyaman, dan Berkeselamatan, Korlantas Polri Didampingi PT Jasa Raharja Umumkan Strategi Rekayasa Lalu Lintas 

Forum CSR Kaltim Resmi Dikukuhkan, Menjadi Katalisator Kesejahteraan Sosial Luncurkan Aplikasi E-CSRSAMARINDA- Forum  Tanggung  Jawab  Sosial  dan  Lingkungan Badan Usaha Provinsi Kalimantan Timur (Forum CSR Kaltim) masa bakti 2023-2028 Resmi dikukuhkan. Dilaksanakan di Ballroom Hotel Mesra Pada Rabu (08/11/2023).

Pengukuhan dilakukan Oleh Rio Zakarias Widyandaru Sekretaris Jenderal Forum CSR Pusat.

Setelah Pengukuhan Forum CSR Kaltim, Acara dilanjutkan dengan Peluncuran e-CSR " Optimalisasi Pencapainya Tujuan Forum CSR melalui sinergi Pentahelix dengan penggunaan teknologi dan kerangka pikir Outside The Box", Talkshow " mengoptimalkan CSR  Kaltim untuk wilayah Perkotaan, Kendala dan tantangan" menghadirkan narasumber (1) Yusan Triananda Ketua Forum CSR Kaltim (2) Prof. Dr. Rahmawati, SE.,MM Akademisi Universitas Mulawarman (3) Muslim Gunawan,S.Hut PT. Multi Hrapan Utama  (4) Yustinus Sapto Hardjanto Komunitas Pemerhati Sosial dan Rapat Kerja Pengurus.

Yusan Triananda Ketua Forum CSR Kaltim menjelaskan setelah dikukuhkan kami akan Memfasilitasi dan Sebagai Katalisator (penghubung dan sarana  mempercepat Perubahan) Kesejahteraan Sosial di Kalimantan Timur.

“Kita sudah buatkan Aplikasi E-CSR diharapkan informasi kebutuhan dan mempermudah penyaluran CSR di Kalimantan Timur” Tutur Yusan.

Rahmawati Sekretaris Forum CSR Kaltim Menjelaskan Pengukuhan untuk melaksanakan ketentuan pasal 14  ayat (b) dan Pasal  19  Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha.

2 Forum CSR Kaltim Resmi Dikukuhkan Menjadi Katalisator Kesejahteraan Sosial Luncurkan Aplikasi E CSRSetelah dikukuhkan FCSR Kaltim setelah bertugas (1) membangun kesepahaman dan kemitraan dengan badan usaha dan masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan berkelanjutan;(2)  menyediakan  data dan Informasi   kepada   badan   usaha   mengenai  jenis   dan permasalahan  sosial, serta program penanganannya;(3) mendorong  dan  mengajak badan  usaha  untuk  berperan  aktif  dalam  mendukung keberhasilan  pembangunan  berkelanjutan; dan melakukan  asistensi,  advokasi,  dan fasilitasi terhadap badan usaha dalam melaksanakan tanggung jawab sosialnya. (4) membantu  Gubernur sesuai dengan lingkup kewenangannya dalam mengoptimalkan pelaksanaan    tanggung    jawab sosial    dan   lingkungan    badan usaha    dalam penyelenggaraan pembangunan berkelanjutan di Provinsi Kalimantan Timur, (5) Membantu  dan memfasilitasi badan  usaha  dalam  melaksanakan tanggung jawab sosial dalam pembangunan  berkelanjutan khususnya bidang kesejahteraan sosial; (6) mengkoordinasikan dan mensinergikan pelaksanaan  Tanggung  Jawab  Sosial dan Lingkungan Badan Usaha dalam pembangunan berkelanjutan serta (6) membentuk kepengurusan Forum Tanggung Jawab Sosial  dan Lingkungan Badan Usaha di tingkat kabupaten/kota bersama Dinas  Sosial  Kabupaten/Kota yang bersangkutan, sesuai dengan AD/ART Forum dan mekanisme yang berlaku.

Kegiatan Ini dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial Kaltim, Kepala Biro Sosial Kaltim, MUI Kaltim, Pimpinan/Perwakilan Perusahaan, Komunitas Sosial di Kaltim, Ketua Ormas dan Tokoh Kaltim.
Pengukuhan

2 Talk Show Forum CSR Kaltim

Photo Pengurus Forum CSR Kaltim

 

Baca Juga...Yusan Triananda Direktur Hotel Mesra Internasional Terpilih Secara Aklamasi Pimpin Forum CSR Kaltim

Warta Kaltim @2023-Jul

 

WARTA TERKAIT

WARTA UPDATE

« »