Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan atau LPDP membuka beasiswa untuk para pencari beasiswa di 2024. Berikut cara mendaftar beasiswa LPDP 2024.
Beasiswa LPDP terbuka untuk semua warga negara Indonesia yang berencana melanjutkan pendidikan ke jenjang magister. Baik pendidikan di dalam negeri maupun di luar negeri.
Pendaftaran beasiswa LPDP 2024 tahap 1 sendiri akan dibuka per 11 Januari – 12 Februari 2024. Bagi Anda yang hendak melanjutkan sekolah di jenjang magister atau S2 hingga Doktor, Simak syarat minimal nilai TOEFL dan IELTS bagi beasiswa PNS/TNI/Polri, Reguler, hingga Penyandang Disabilitas berikut ini.
Syarat minimal nilai TOEFL dan IELTS adalah tidak sama bagi peserta LPDP 2024 jenis beasiswa PNS/TNI/Polri, Reguler, hingga Penyandang Disabilitas. Simak rinciannya di artikel ini.
Melansir laman resmi LPDP Kemenkeu, berikut ini syarat nilai TOEFL dan IELTS beasiswa LPDP 2024:
Beasiswa PNS, TNI, dan Polri
Mengunggah sertifikat kemampuan Bahasa Inggris yang diterbitkan ETS, PTE Academic, atau IELTS paling lambat 2 tahun terakhir dari tahun pendaftaran beasiswa, dengan ketentuan:
- Program magister dalam negeri, nilai minimal TOEFL ITP 500, TOEFL iBT 61, PTE Academic 50, IELTS 6,0
- Program magister luar negeri, nilai minimal TOEFL iBT 80, PTE Academic 58, IELTS 6,5
- Program doktor dalam negeri, nilai minimal TOEFL ITP® 530, TOEFL iBT 70, PTE Academic 50, IELTS 6,0
- Program doktor luar negeri, nilai minimal TOEFL iBT 80, PTE Academic 58, IELTS 6,5
Beasiswa Reguler
Mengunggah sertifikat kemampuan Bahasa Inggris diterbitkan oleh ETS, PTE Academic, atau IELTS paling lambat 2 tahun terakhir dari tahun pendaftaran beasiswa, dengan ketentuan:
- Program Magister Dalam Negeri, nilai minimal TOEFL ITP 500, TOEFL iBT 61, PTE Academic 50 atau IELTS 6,0
- Program Magister Luar Negeri, nilai minimal TOEFL iBT 80, PTE Academic 58;, atau IELTS 6,5
- Program Doktor Dalam Negeri, nilai minimal TOEFL ITP 530, TOEF iBT 70, PTE Academic 50, atau IELTS 6,0
- Program Doktor Luar Negeri, nilai minimal TOEFL iBT 94, PTE Academic 65, atau IELTS 7,0
Beasiswa Dokter Spesialis dan Dokter Subspesialis
Mengunggah sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku pada tahun pendaftaran dan diterbitkan oleh ETS, PTE Academic, atau IELTS, dengan ketentuan:
Pendaftar program Dokter Spesialis dan Dokter Subspesialis, nilai minimal TOEFL ITP 475, TOEFL iBT 57, IELTS 5.5, atau PTE Academic 43.
Beasiswa Penyandang Disabilitas
Mengunggah sertifikat kemampuan bahasa Inggris, diterbitkan oleh ETS, PTE Academic, IELTS, Duolingo English Test, atau Test of English Proficiency/TOEP paling lambat 2 (dua) tahun terakhir dari tahun pendaftaran beasiswa, dengan ketentuan:
- Program magister dalam negeri, nilai minimal TOEFL ITP 400, TOEFL iBT 33, PTE Academic 30, IELTS 4.5, Duolingo English Test 65, TOEP 36 atau ekuivalen 400
- Program magister luar negeri, nilai minimal TOEFL ITP 500, TOEFL iBT 61, PTE Academic 50, IELTS 6.0, Duolingo English Test 95, TOEP 66 atau ekuivalen 500
- Program doktor dalam negeri, nilai minimal TOEFL ITP 450, TOEFL iBT 45, PTE Academic 36, IELTS 5.0, Duolingo English Test 75, TOEP 46 atau ekuivalen 450
- Program doktor luar negeri, nilai minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP 500, TOEFL iBT 61, PTE Academic 50, IELTS 6.0, Duolingo English Test 95, TOEP 66 atau ekuivalen 500.
Pendaftaran beasiswa LPDP 2024 tahap 2 akan dibuka Tanggal 19 Juni 2024
Ketentuan Perkuliahan
- Seleksi Beasiswa Tahap 1 diberlakukan untuk perkuliahan paling cepat bulan Juli 2024
- Seleksi Beasiswa Tahap 2 diberlakukan untuk perkuliahan paling cepat bulan Januari 2025
Dengan catatan sebagai Berikut:
LoA Unconditional adalah surat resmi dari perguruan tinggi (official admission) yang menyatakan bahwa seseorang telah diterima sebagai mahasiswa di perguruan tinggi tersebut dengan tanpa persyaratan, kecuali persyaratan sponsor pendanaan, dokumen fisik ijazah dan transkrip nilai jenjang studi sebelumnya, dan/atau persyaratan tambahan yang tidak berisiko mengubah status diterimanya orang tersebut sebagai mahasiswa pada program studi yang dituju serta memuat nama lengkap, jenjang studi, program studi, serta durasi studi, lama studi, permulaan studi dan/atau akhir studi.
LoA Unconditional yang diunggah harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Perguruan Tinggi dan Program Studi harus sesuai dengan salah satu pilihan pada aplikasi pendaftaran
- Intake studi harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan LPDP terkait waktu perkuliahan paling cepat yang diizinkan
- Jika intake perkuliahan yang tercantum pada LoA Unconditional yang diunggah tidak sesuai ketentuan maka wajib melampirkan Surat Defer (Penundaan) dari Perguruan Tinggi yang menerbitkan LoA
- Jika pendaftar mengunggah LoA Unconditional yang tidak sesuai ketentuan LPDP, maka dianggap tidak memenuhi kriteria pendaftaran.
Program Beasiswa yang Dibuka pada 2024
Program Umum
- Beasiswa Reguler
- Beasiswa Perguruan Tinggi Utama Dunia
- Beasiswa Parsial
Program Afirmasi
- Beasiswa Penyandang Disabilitas
- Beasiswa Putra-putri Papua
- Beasiswa Daerah Afirmasi
- Beasiswa Prasejahtera
Program Targeted
- Beasiswa PNS, TNI, POLRI
- Beasiswa Kewirausahaan
- Beasiswa Pendidikan Kader Ulama
- Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis
- Beasiswa Doktor Talenta Riset dan Inovasi Nasional
- Beasiswa Prioritas LPDP - NTU Program MBA
- Beasiswa Prioritas LPDP - NTU Program Doktor
- Beasiswa Prioritas LPDP - Campus France Program Master
- Beasiswa Prioritas LPDP - UC Davis Program Doktor
- Beasiswa Prioritas LPDP - UNSW Program Doktor
- Beasiswa Prioritas Diktiristek-LPDP-OKP Program Master
- Beasiswa Proritas LPDP - NUS Program Master Bidang Kewirausahaan
Program Double Degree/Joint Degree
Info selengkapnya Kunjungi https://lpdp.kemenkeu.go.id/
Sekilas Tentang LPDP
Menteri Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 252/PMK.01/2011 tanggal 28 Desember 2011 menetapkan Organisasi dan Tata Kelola Lembaga Pengelola Dana Pendidikan sebagai sebuah lembaga non eselon yang langsung bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan dan berpedoman pada kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Dewan Penyantun LPDP yang terdiri dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama). Melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 18/KMK.05/2012 tanggal 30 Januari 2012, LPDP ditetapkan sebagai instansi pemerintah yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum.
Pada tahun 2022 LPDP ditetapkan sebagai Operator Investasi Pemerintah (OIP) dengan kewenangan investasi yang lebih luas. LPDP kini berwenang untuk berinvestasi pada instrumen investasi jangka pendek dan/atau jangka panjang berbentuk surat berharga maupun non surat berharga di dalam dan luar negeri. Imbal hasil investasi dapat digunakan untuk membiayai seluruh kegiatan yang mendukung target komitmen LPDP, salah satunya pemerataan penerima beasiswa
Warta Kaltim @2023-Jul