
Adapun Point yang disepakati yang perwakilan masing-masing komunitas/instansi dan menyepakati hal-hal sebagai berlkut:
1. Semua angkutan daring (online) baik Roda 2 (R2) maupun Roda 4 (R4) boleh mengantar penumpang ke dalam area terminal.
2. Penumpang yang turun di terminal akan dilayani dengan sopan, ramah, dan menarik bayaran (tarif) sesuai SK Walikota Samarinda Nomor 551.2/492/HK-KS/XI/2014 dan/atau sesuai kesepakatan antara penumpang dengan pengemudi angkutan kota,
3. Penumpang yang turun di terminal dan bermaksud untuk menggunakan angkutan daring (online) maka titik penjemputan berada di luar terminal, sebagai berikut:
• Terminal Sungai Kunjang
Angkutan daring (online) dapat mengambil penumpang di Halte SMA 8 atau SKMA (± 100 m dari terminal)
• Terminal Lempake
Angkutan daring (online) dapat mengambil penumpang di Kantor Pegadaian dan area Puskesmas (± 100 m dari terminal)
4. Titik penjemputan angkutan online R4 di area Pelabuhan Samarinda di depan ex. Bioskop Mahakam atau Simpang Tiga Kaltim sedangkan untuk angkutan online R2 bisa menjemput penumpang di depan Pelabuhan Samarinda
5. Titik-titik penjemputan angkutan on line R4 di kawasan perdagangan seperti mall dan pasar diusahakan untuk masuk ke dalam area atau di tempat yang tidak terlihat ada angkot mencari penumpang sedangkan untuk angkutan online R2 boleh mengambil penumpang di depan kawasan perdagangan.
6. Semua pihak agar menahan diri untuk tidak melakukan tindakan provokasi maupun intimidasi ke pihak manapun, baik ke sesama pengemudi dan juga ke calon penumpang.
7. Apabila ada pihak yang melanggar kesepakatan ini akan dikenai sanksi sebagai berikut:
• Angkot akan diberikan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, SP 3 dan kemudian dicabut izin trayeknya.
• Angkutan daring (online) akan diberikan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, SP 3 dan ke mudian di suspend oleh aplikator.
Dari Dokumen Kesepakatan ada 7 (tujuh) perwakilan yang menandatangai kesepakatan dan 3 (tiga) perwakilan tidak tandatangan.
Yang menandatangani Kesepakatan yaitu: 1.Kamaryono (Ketua Orgatrans),2. Fadel Balher, Ketua Garda (Gabungan Roda Dua) Kaltim, 3. M . Thalib Alkatiri Ketua KGKT (Komuntas Grab Kalimantan Timur) 4. Yohanes Brekhman MBete Ketua TDO (Tepian Driver Online) 5. Tajuddin Ayub Ketua GMC ( Gabungan Maxim Car) 6. Arief Luthfi , City Lead Kota Samarinda PT. Solusi Transportasi (Grab) 7. Arief Pamungkas Branch Manager Kota Samarinda PT. Gojek Indonesia
Sedangkan yang tidak menandatangani :
1. Eko Saputra Ketua Budgos (Bubuhan Driver Gojek Samarinda), 2. Arif Ketua MB S ( Maxim Bike Samarinda) dan 3. zultomi Dzatmika Pimpinan Cabang Kota Samartinda PT. Yelo Trans Indonesia (Maxim)
Warta Kaltim @2021*Juliati