NEWS:

  • Dukung Kemandirian Ekonomi Desa: Kolaborasi Dosen Gizi dan Farmasi UNMUL Ciptakan Inovasi Tepung Buah Nipah Tua
  • Jasa Raharja Jamin Seluruh Penumpang Minibus yang Mengalami Kecelakaan di Tol Pasuruan-Probolinggo
  • Terus Optimalkan Pelayanan Digital Kepada Korban Kecelakaan, Jasa Raharja Gelar Industrial Symposium Bersama PERSI Dengan Penganugerahan ”JRCare Award 2024” Bagi Rumah Sakit dengan Pelayanan Terbaik
  • KPAD dan DKP3A Kaltim Inisiasi Materi Dasar KIE Kepro Remaja yang Bebas Pornografi dan Erotisme
  • Gelar Seminar Nasional Bersama MTI, Rivan A. Purwantono Paparkan Langkah Inovatif Jasa Raharja Tingkatkan Pelayanan dan Tekan Kecelakaan 

Muhammad Djailani  Ketua MRKBMuhammad Djailani  Ketua MRKB menyatakan Sikap  Majelis Rakyat Kaltim Berdaulat (MRKB) terhadap draft  Rancangan Undang- Undang Ibu Kota Negara Indonesia (RUU IKN), yaitu mendukung 4 butir Pernyataan Sikap AORDA Kaltim (Aliansi Pimpinan Ormas Daerah Kalimantan Timur), antara sbb:

  1. Mendukung penuh rencana Pemerintah R.I., akan memindahkan IKN ke Kabupaten Penajam Paser Utara/Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur;
  2. Untuk mempercepat dan memperkuat rencana kepindahan IKN ke Prov Kaltim, rumusan pasal dan ayat RUU diminta tidak mengabaikan UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  3. Mendukung terbentuk Badan Otorita IKN Baru oleh Presiden R.I, yang harus melibatkan para pemangku kepentingan di Kaltim;
  4. Rakyat Kaltim mengusulkan nama IKN RI yang Baru adalah Prov.DKI Kutai Raya atau Kadungga Raya yaitu nama Raja Tertua di Nusantara, dan meminta kepada Pemerintah agae desain IKN tidak mengabaikan kearifan lokal budaya setempat.

Empat butir Pernyataan Sikap AORDA Kaltim, tersebut di atas yang dahului dengan telaah/kajian singkat 14 anggota Dewan Pakar AORDA/MRKB (Ketua Dewan Pakar/ Dr.Aji Raden Sofyan Efendi).

Pernyataan Sikap/telaah Dewan Pakar AORDA/MRKB akan dipresentasikan di hadapan Pimpinan Pansus IKN DPR RI yang sebentar lagi disahkan dalam Paripurna DPR RI Selasa, 7 Desember 2021

“Butir 3 Maksudnya agar Presiden melibatkan para pemangku kepentingan Daerah (Gubernur/Pimpinan Ormas Daerah/Tokoh Masyarakat/Adat) “

“Bahwa dalam draft RUU IKN  yang diajukan Pemerintah kepada Pimpinan DPR RI 29 September 2021, tidak ada substansi pasal dan ayat yang menyebutkan wilayah/daerah IKN Baru ada Gubernur dan DPRD” Muhammad Dailani  (7/12/2021)

Sebagai mana di Informasikan Irwan Anggota DPR RI Dapil Kaltim Kepada Warta Kaltim Bahwa Hari Ini Selasa, 7 Desember direncanakan Akan diadakan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia  (DPR RI) Bertempat di Ruang Rapat Gedung Nusantara II Paripurna, yang salah satu Agendanya Adalah Penetapan Pansus RUU Tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Berita Lainnya...

Warta Kaltim @2021*Juliati

 

NEXT

WARTA UPDATE

« »