NEWS:

  • Survei Kesiapan Nataru, Jasa Raharja, Korlantas Polri, dan Stakeholder Terkait Matangkan Rekayasa Lalu Lintas di Jawa Tengah
  • Pastikan Kesiapan Operasi Lilin Lodaya 2024, Jasa Raharja dan Korlantas Polri Survei Jalur Nataru di Jawa Barat
  • Penuhi 64 Kriteria, Jasa Raharja Terima Sertifikasi SMK3 dari Kemnaker RI
  • Jasa Raharja Pastikan Seluruh Korban Kecelakaan Beruntun yang Libatkan Truk Trailer di Semarang Terjamin Santunan
  • Kembangkan Desa Wisata Berkeselamatan, Jasa Raharja Luncurkan Program Beta-JR di Desa Karangrejek

DRS.H.Zulkifly Syahab  Sekretaris Jenderal Pimpinan Majelis Rakyat Kalimantan Timur  Berdaulat (MRKB) didampingi Mohammad Djailani,SE.,MBA Ketua dan Dr. Aji Sofyan Efendi Ketua Dewan Pakar BALIKPAPAN- Drs.H. Zulkifly Syahab  Sekretaris Jenderal Pimpinan Majelis Rakyat Kalimantan Timur  Berdaulat (MRKB) didampingi Mohammad Djailani,SE.,MBA Ketua dan Dr. Aji Sofyan Efendi Ketua Dewan Pakar, menyampaikan masukan Revisi Undang- Undang Nomor   3  tahun   2022  Tentang     lbukota   Nusantara   diharapkan sejalan dengan UU Pemerintahan Daerah.

Disampaikan dalam Forum Konsultasi Publik  tentang  Pokok-Pokok  Perubahan  pada UU No.  3  tahun  2022 Tentang lbukota  Negara yang dilaksanakan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional RI (Kementerian PPN/Bappenas) dilaksanakan di Hotel Novotel Balikpapan, Senin (6/02/2023).

Zulkifly Syahab  menjelaskan Bahwa Kami Pimpinan Majelis Rakyat Kalimantan Timur Berdaulat,  berkolaborasi  secara  berkelanjutan  dengan Aliansi Pimpinan Ormas Daerah Kalimantan Timur,     merasa     perlu memberikan masukan dan menyatakan sikap dalam forum Konsultasi Publik  tentang  Pokok-Pokok  Perubahan  pada UU No.  3  tahun  2022, Tentang lbukota Negara sebagai berikut:

1.  Mendukung penuh pemindahan bukota   Negara Republik Indonesia ke Kabupaten PPU dan Kabupaten Kutai Kertanegara Kalimantan Timur,  dan  ikut  serta  berperan  aktif  mengawal sampai selesai Pembangunan fisik lbukota Nusantara;

2. Revisi  UU Nomor  3  Tahun  2022  Tentang  lbukota  Nusantara tetap sejalan dengan pasal 18 dan 19 UUD 1945 dan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah  Daerah;

3. Penyelenggara Pemerintah Daerah Khusus lbukota Nusantara pada saat ini adalah bersifat peralihan sementara dalam  proses pembangunan  fisik  lbukota  Negara, yang selanjutnya Penyelenggaraan Pemerintahan berupa Pemerintah Daerah Khuusus lbukota Negara Nusantara disingkat dengan Provinsi OKI  Nusantara;

4. Selanjutnya  Provinsi  Daerah  Khusus Nusantara dipimpin  oleh Gubernur dan Wakil Gubernur serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dipilih secara demokratis melalui  Pemilukada dan mengacu pada ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku;

5. Penyusunan dan penetapan daerah pemilihan  anggota  DPRD di Provinsi  Daerah Khusus lbukota  Negara dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.

“Pernyataan Sikap ini kami buat, disampaikan  kepada yang terhormat Presiden Republik Indonesia,  Ketua DPR RI, Gubernur Provinsi Kaltim dan Ketua DPRD Kaltim untuk mendapat perhatian sebagaimana mestinya” Tutup Zulkifly Syahab 

Berita Lainnya...

Warta Kaltim @2023- Jul


 

NEXT

WARTA UPDATE

« »