BALIKPAPAN- Drs.H. Zulkifly Syahab Sekretaris Jenderal Pimpinan Majelis Rakyat Kalimantan Timur Berdaulat (MRKB) didampingi Mohammad Djailani,SE.,MBA Ketua dan Dr. Aji Sofyan Efendi Ketua Dewan Pakar, menyampaikan masukan Revisi Undang- Undang Nomor 3 tahun 2022 Tentang lbukota Nusantara diharapkan sejalan dengan UU Pemerintahan Daerah.
Disampaikan dalam Forum Konsultasi Publik tentang Pokok-Pokok Perubahan pada UU No. 3 tahun 2022 Tentang lbukota Negara yang dilaksanakan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional RI (Kementerian PPN/Bappenas) dilaksanakan di Hotel Novotel Balikpapan, Senin (6/02/2023).
Zulkifly Syahab menjelaskan Bahwa Kami Pimpinan Majelis Rakyat Kalimantan Timur Berdaulat, berkolaborasi secara berkelanjutan dengan Aliansi Pimpinan Ormas Daerah Kalimantan Timur, merasa perlu memberikan masukan dan menyatakan sikap dalam forum Konsultasi Publik tentang Pokok-Pokok Perubahan pada UU No. 3 tahun 2022, Tentang lbukota Negara sebagai berikut:
1. Mendukung penuh pemindahan bukota Negara Republik Indonesia ke Kabupaten PPU dan Kabupaten Kutai Kertanegara Kalimantan Timur, dan ikut serta berperan aktif mengawal sampai selesai Pembangunan fisik lbukota Nusantara;
2. Revisi UU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang lbukota Nusantara tetap sejalan dengan pasal 18 dan 19 UUD 1945 dan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah;
3. Penyelenggara Pemerintah Daerah Khusus lbukota Nusantara pada saat ini adalah bersifat peralihan sementara dalam proses pembangunan fisik lbukota Negara, yang selanjutnya Penyelenggaraan Pemerintahan berupa Pemerintah Daerah Khuusus lbukota Negara Nusantara disingkat dengan Provinsi OKI Nusantara;
4. Selanjutnya Provinsi Daerah Khusus Nusantara dipimpin oleh Gubernur dan Wakil Gubernur serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dipilih secara demokratis melalui Pemilukada dan mengacu pada ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku;
5. Penyusunan dan penetapan daerah pemilihan anggota DPRD di Provinsi Daerah Khusus lbukota Negara dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.
“Pernyataan Sikap ini kami buat, disampaikan kepada yang terhormat Presiden Republik Indonesia, Ketua DPR RI, Gubernur Provinsi Kaltim dan Ketua DPRD Kaltim untuk mendapat perhatian sebagaimana mestinya” Tutup Zulkifly Syahab
Berita Lainnya...
- Mohammad Djailani Ketua MRKB Meminta Terbentuknya Badan Otoritas IKN Harus Melibatkan Kaltim
- Mencari Sumber Alternatif Dana Pembangunan IKN; Stabilitas dan Peranserta Aktif Masyarakat Lokal Prasyarat Akslerasi Pembangunan
- M.Djailani: Keberhasilan Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi OIKN Maksimalnya Investasi Tanpa APBN
- MRKB Serahkan Usulan Revisi UU IKN Kepada Ketua Komisi II DPR RI, Harap Revisi Sejalan UU Pemda
Warta Kaltim @2023- Jul