NEWS:

  • Harwan Muldidarmawan Paparkan Peran Compliance dan Ethics sebagai Kunci Keberlanjutan Organisasi di Universitas Gadjah Mada
  • Kementerian Kebudayaan Jajaki Kolaborasi dengan Danantara dan Jasa Raharja Hadirkan Museum Film di Kota Tua Jakarta
  • Siaga Lebaran 2026 Ditutup, Jasa Raharja Catat Tren Positif Keselamatan Periode Mudik Lebaran 2026
  • Jasa Raharja Pastikan Kesiapsiagaan Petugas di Jawa Timur lewat Peninjauan ke Pos Pelayanan Terpadu
  • Jasa Raharja Pastikan Kenyamanan dan Keselamatan Pemudik pada Arus Balik Idulfitri 2026 di Lintas Sumatera dan Merak–Bakauheni

SAMARINDA- Mohammad Djailani Ketua Umum Dewan Rakyat Daerah IKN Nusantara menjelaskan terciptanya kondusifitas/stabilitas Pembangunan IKN, himbau Otorita IKN Libatkan Masyarakat Lokal. Disampaikan kepada Warta Kaltim di Samarinda (18/08/2022)

“Dalam upaya menjamin kondusifitas/stabilitas lingkungan sosial masyarakat dalam proses percepatan pembangunan IKN Nusantara, sejak awal Ormas Daerah Kalimantan Timur, yang sekarang tergabung dalam Dewan Rakyat Daerah IKN Nusantara, meminta kepada Presiden R.I, agar keterlibatan masyarakat lokal Suku Asli Kalimantan sejak awal perencanaan desain dan pelaksanaan pembangunan Ibukota Nusantara sebagai prasyarat kunci sukses proses kepindahan dan percepatan pembangunan IKN” tegas  Mohammad Djailani

“Sejak awal gagasan kepindahan IKN  pulau Kalimantan, Ormas Kaltim meminta agar desain dan arsitektur IKN telah melibatkan budaya lokal untuk menyerap kearifan lokal budaya suku Asli Kalimantan yang merupakan bagian yang tidak terpisah (terintegrasi) dengan budaya nasional.” Ungkap Mohammad Djailani

Mohammad Djailani juga Ketua Ketua Umum Majelis Rakyat Kalimantan Timur  Berdaulat (MRKB) menjelaskan Dalam pelaksanaan pembangunan keterlibatan putra-putra bangsa yang berasal dari suku Asli Kalimantan (tokoh masyarakat, Ormas dan Agama) sudah dilibatkan secara aktif, baik sebagai pelaku usaha langsung, penyelenggara Aparatur Sipil Negara di Ibukota Negara tanpa mengabaikan standar minimal kualifikasi/prasyarat yang dibutuhkan.

“Kemudian upaya nyata untuk menjaga stabilitas masyarakat di sekitar IKN yang terus berkembang secara dinamis, ke depannya UU No.03/2022 tentang Ibukota Negara harus diselaraskan dengan UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, ke depannya IKN Nusantara harus dipimpin Gubernur dan Ketua DPRD IKN Nusantara. “ Tutupnya

Warta Kaltim @2022-Jul

Berita Lainnya...



WARTA TERKAIT

WARTA UPDATE

« »