NEWS:

  • Jasa Raharja Dorong Konsistensi Layanan Publik dan Edukasi Keselamatan Berkualitas di Samsat Kota Semarang
  • 71 Pejabat Pemprov Kaltim Dilantik, Gubernur Tegaskan Akserasi Cepat, Disiplin dan Profesionalisme
  • Gas dan Kondensat di Kaltim Bakal dapat Gelontoran Rp 250 Triliun dari South Hub ENI
  • Jasa Raharja dan PERSI Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan Korban Kecelakaan di Kongres PERSI XXI 2025
  • Kepala SKK Migas Djoko Siswanto: Realisasi Investasi Hulu Migas Indonesia Capai 152 Triliun

JAKARTA- Tindaklanjut Konsultasi Publik Bappenas tentang rencana Pemerintah akan merevisi Undang - Undang No.03 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara yang diselenggarakan Bappenas, 7 Februari 2023 beberapa hari lalu di Hotel Novotel Balikpapan. Ketua Umum Majelis Rakyat Kalimantan Timur  Berdaulat (MRKB), Mohammad Djailani,SE., MBA menyerah usulan materi revisi pasal demi pasal kepada Komisi II (Dua) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Ketua Komisi Dr. Akhmad Dolly Kurnia Tanjung di Ruang Pimpinan Komisi II DPR RI Kompleks Senayan Jakarta, 28 Maret 2023.

Ketua Komisi II DPR RI Akhmad Dolly Kurnia Tanjung dalam penjelasannya mengatakan bahwa usulan revisi akan kita bahas secara intern manakala Pimpinan DPR telah menugaskan untuk Komisi II atau membentuk Pansus atau Panja DPR RI untuk bahas soal revisi UU IKN yang sampai saat ini masih belum ada penugasan, meski telah masuk Prolegnas DPR.

Akhmad Dolly Kurnia Tanjung berjanji akan mengundang MRKB untuk RDP (Rapat Dengar Pendapat) jika Pansus atau Panja DPR untuk bahas soal revisi resmi terbentuk.

“Revisi UU IKN fokus untuk mendorong minat para funder baik dalam maupun luar negeri agar tertarik investasi guna mendorong percepatan pembangunan IKN yang sekarang dipimpin Kepala Otorita” Tutur Dolly

Dalam Keterlibatan publik, agar  masyarakat  ikut mengawal tata kelola Pemerintah Daerah IKN sesuai dengan semangat UUD 1945.

Pimpinan Komisi II yang membidangi Tata Kelola Pemerintah Daerah (dalam Negeri) sangat memahami, mohon masyarakat  terutama rakyat Kaltim bisa memahami mendukung dan sabar.

Hal itu disampaikan Mohammad Djailani Kepada Warta Kaltim, Senin (03/04/2023).

Mohammad Djailani menjelaskan dalam usulan Kami yang kita serahkan kepada Ketua Komisi II DPR RI menghendaki revisi UU IKN sejalan dengan pasal 18 dan 19 UUD 1945 dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“IKN nantinya jadi Provinsi Daerah Khusus/atau Istimewa yang dipimpin Gubernur dan DPRD yang dipilih rakyat melalui Pemilu” Tutup Mohammad Djailani.

Berita Lainnya...

Warta Kaltim @2023- Jul

WARTA TERKAIT

WARTA UPDATE

« »