NEWS:

  • Maknai Hari Keselamatan Transportasi Tahun 2025 Jasa Raharja Ajak Seluruh Pihak Ambil Peran Tingkatkan Kesedaran Berkeselamatan
  • Dari Nipah Menjadi Produk Bernilai: Tim UNMUL Latih Mitra KTH Baba Gusung Kuasai HPP dan Digital Marketing
  • Resmi Diluncurkan, SIGNAL Corporate Permudah Pengurusan Pajak Kendaraan Perusahaan
  • Gerakan Potensi dan Inovasi Generasi Muda di Dunia Kerja, Fisip Unmul – SKK Migas Gelar Kuliah Umum
  • Rektor Kukuhkan IKA Fisip Unmul 2025-2030, Semarak Festival Fisip Menuju Reuni Akbar

JAKARTA- Presiden Republik Indonesia Menerpkan Ibukita Nusantara menjadi ibu Kota Politik di Tahun 2028 Hal ini tertuang dalam lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2025 Tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang Ditetapkan tanggal 30 Juni 2025.

Teruamh dalam Perpes tersebut : Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028 dengan:

(a) Terbangunnya kawasan inti pusat pemerintahan Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya, Tergambarkan pada (i) luas area kawasan inti pusat pemerintahan Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya yang terbangun mencapai 800-850 hektar; (i) persentase pembangunan gedung/ perkantoran di Ibu Kota Nusantara mencapai 20 persen; (iii) persentase pembangunan hunian/rumah tangga yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan di ibu Kota Nusantara mencapai 50 persen; (iv) cakupan ketersediaan sarana prasarana dasar kawasan Ibu Kota Nusantara mencapai 50 persen; (v) indeks aksesibilitas dan konekivitas kawasan Ibu Kota Nusantara menjadi 0,74. Untuk terbangunnya kawasan inti pusat pemerintahan Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya, dilakukan: (i) perencanaan dan penataan ruang kawasan inti Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya; (ii) pembangunan gedung/ perkantoran di Ibu Kota Nusantara; (iii) pembangunan hunian/rumah tangga layak, terjangkau, dan berkelanjutan di Ibu Kota Nusantara; (iv) pembangunan sarana prasarana pendukung Ibu Kota Nusantara; serta (v) pembangunan aksesibilitas dan konektivitas Ibu Kota Nusantara.

(b) Terselenggaranya pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara, tergambarkan pada (i) jumlah pemindahan dan/atau penugasan ASN ke Ibu Kota Nusantara mencapai 1.700-4.100 orang; dan (ii) cakupan layanan kota cerdas kawasan Ibu Kota Nusantara yang mencapai 25 persen. Untuk terselenggaranya pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara, dilakukan: (i) pemindahan ASN/hankam ke Ibu Kota Nusantara; serta (ii) penyelenggaraan sistem pemerintahan cerdas Ibu Kota Nusantara.

Didalam Pepres juga menjelaskan kawasan prioritas pada kawasan superhub Ibu kota nusantara terdiri dari kawasan Inti Pemerintahan (KIPP), Kawasan Ibu Kota Nusantara (KIKN) dan Kawasan Pengembangan Ibu Kota Musantara (KPIKN)

Warta Kaltim @2025-Jul

WARTA TERKAIT

WARTA UPDATE

« »