JAKARTA- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 90 miliar untuk ganti rugi lahan bagi warga yang terdampak proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Sudah ada, kami sudah menyiapkan uangnya sekitar Rp 90 miliar untuk ganti rugi," ujar Menteri PUPR sekaligus Plt. Kepala Otorita IKN (OIKN), Basuki Hadimuljono, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu 3 Agustus 2024. sebagaimana dikutip dari sinarharapan.co
Basuki menjelaskan bahwa tim terpadu yang terdiri dari pemerintah provinsi dan kabupaten, Kementerian PUPR, OIKN, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah mulai bergerak untuk memproses ganti rugi tersebut.
"Tim terpadunya bergerak sekarang," katanya.
Dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), masyarakat yang terdampak pembangunan IKN memiliki opsi untuk memilih antara menerima uang ganti rugi atau direlokasi melalui skema Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Plus.
"Nanti kita musyawarah lagi (masyarakat) maunya apa. Artinya kita memperhatikan betul kepentingan masyarakat. Saya sudah meminta izin Ibu Menteri Keuangan agar Kementerian PUPR bisa membayar di sana (IKN) dalam rangka membantu Otorita IKN," jelas Basuki.
Meski tidak menjelaskan secara rinci apakah anggaran ganti rugi sebesar Rp 90 miliar tersebut untuk pembebasan lahan seluas 2.086 hektar yang terdampak pembangunan IKN atau hanya untuk tahap pertama, Basuki menyampaikan bahwa anggaran tersebut dialokasikan untuk ganti rugi lahan proyek Tol IKN 6A, Tol 6B, dan kawasan pengendalian banjir Sungai Sepaku.
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) berkomitmen untuk melakukan percepatan pembangunan IKN tanpa merugikan masyarakat yang terdampak proyek pembangunan ibu kota baru tersebut.
Langkah ini diambil agar pembangunan IKN dapat berjalan cepat dan tepat waktu, sambil tetap menghargai hak rakyat sesuai arahan Presiden Joko Widodo.
OIKN akan menyelesaikan proses pembangunan ibu kota negara baru dengan baik. Pembangunan dipercepat secara bersamaan dengan perlakuan yang adil dan baik kepada masyarakat, sesuai dengan arahan kepala negara.
Warta Kaltim @2024-Jul