NEWS:

  • Kaltim Terapkan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Terendah se-Indonesia
  • Mendikdasmen : Inisiatif Jasa Raharja dan Korlantas Polri hadirkan Kurikulum Pendidikan Lalu Lintas untuk Pelajar adalah Langkah Awal Membangun Generasi Indonesia Emas 2045
  • Wamen BUMN Dony Oskaria, Puji Kolaborasi Tim Pembina Samsat Nasional dalam Meningkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan
  • Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban yang Tertabrak Bus Pariwisata di Kota Batu, Malang
  • Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Tenggelamnya Speedboat Dua Nona di Tanjung Samala, Maluku

Mohammad Djailani Ketua Umum Dewan Rakyat Daerah IKN Nusantara SAMARINDA- Mohammad Djailani Ketua Umum Dewan Rakyat Daerah IKN Nusantara menjelaskan terciptanya kondusifitas/stabilitas Pembangunan IKN, himbau Otorita IKN Libatkan Masyarakat Lokal. Disampaikan kepada Warta Kaltim di Samarinda (18/08/2022)

“Dalam upaya menjamin kondusifitas/stabilitas lingkungan sosial masyarakat dalam proses percepatan pembangunan IKN Nusantara, sejak awal Ormas Daerah Kalimantan Timur, yang sekarang tergabung dalam Dewan Rakyat Daerah IKN Nusantara, meminta kepada Presiden R.I, agar keterlibatan masyarakat lokal Suku Asli Kalimantan sejak awal perencanaan desain dan pelaksanaan pembangunan Ibukota Nusantara sebagai prasyarat kunci sukses proses kepindahan dan percepatan pembangunan IKN” tegas  Mohammad Djailani

“Sejak awal gagasan kepindahan IKN  pulau Kalimantan, Ormas Kaltim meminta agar desain dan arsitektur IKN telah melibatkan budaya lokal untuk menyerap kearifan lokal budaya suku Asli Kalimantan yang merupakan bagian yang tidak terpisah (terintegrasi) dengan budaya nasional.” Ungkap Mohammad Djailani

Mohammad Djailani juga Ketua Ketua Umum Majelis Rakyat Kalimantan Timur  Berdaulat (MRKB) menjelaskan Dalam pelaksanaan pembangunan keterlibatan putra-putra bangsa yang berasal dari suku Asli Kalimantan (tokoh masyarakat, Ormas dan Agama) sudah dilibatkan secara aktif, baik sebagai pelaku usaha langsung, penyelenggara Aparatur Sipil Negara di Ibukota Negara tanpa mengabaikan standar minimal kualifikasi/prasyarat yang dibutuhkan.

“Kemudian upaya nyata untuk menjaga stabilitas masyarakat di sekitar IKN yang terus berkembang secara dinamis, ke depannya UU No.03/2022 tentang Ibukota Negara harus diselaraskan dengan UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, ke depannya IKN Nusantara harus dipimpin Gubernur dan Ketua DPRD IKN Nusantara. “ Tutupnya

Warta Kaltim @2022-Jul

Berita Lainnya...



NEXT

WARTA UPDATE

« »