SAMARINDA- Resmi dibuka seleksi 4.427 Formasi Guru, Tenaga Kesehatan dan Teknis Aparatur Sipil Negara (ASN) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Hal ini didasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2023, maka Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Formasi Tahun Anggaran 2023. Pendaftaran Seleksi dilaksanakan 20 September - 9 Oktober 2023.
Berdasarkan informasi resmi di situs BKN, pemerintah membuka 572.496 formasi ASN 2023. Angka itu dibagi untuk CPNS dan PPPK. Dari total 572.496 formasi ASN yang dibuka dibagi menjadi 28.903 orang (CPNS) dan 543.593 orang (PPPK).
Formasi CPNS dan PPPK ini dialokasikan untuk instansi di pemerintah pusat maupun daerah. Berikut rinciannya: (1) Pemerintah Pusat Total: 78.862 orang Terdiri : CPNS: 28.903 orang, PPPK: 49.959 (2) Pemerintah Daerah Total: 493.634 orang terdiri PPPK Guru: 296.084 orang, PPPK Tenaga Kesehatan: 154.724 orang, PPPK Teknis: 42.826 orang.
I. PPPK Jabatan Fungsional Guru Di Lingkungan Pemrov. Kaltim Tahun 2023
Sebagaimana Pengumuman Nomor: 800.1.2.2/14161/BKD-II Tentang Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (PPPK) Jabatan Fungsional Guru Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2023 Tanggal 16 September 2023 dengan kriteria sebagai berikut:
A. KATEGORI PELAMAR
Pemenuhan kebutuhan guru melalui Seleksi Pengadaan PPPK JF Guru tahun 2023 diklasifikasikan berdasarkan jenis penetapan kebutuhan, sebagai berikut:
a. Kebutuhan Khusus
Kriteria Pelamar pada kebutuhan khusus meliputi :
1. Pelamar prioritas yaitu pelamar peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode selanjutnya;
2. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yaitu eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN); dan
3. Guru non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Kemendikbudristek dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
b. Kebutuhan Umum
Kriteria Pelamar pada kebutuhan umum meliputi :
1. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan Pendidikan profesi guru di Kemendikbudristek; dan
2. Guru yang terdaftar di DAPODIK Kemendikbudristek kurang dari 3 (tiga) tahun.
B. JABATAN, KUALIFIKASI PENDIDIKAN, JUMLAH ALOKASI FORMASI DAN UNIT KERJA PENEMPATAN
Kualifikasi Pendidikan PPPK JF Guru merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023 atau dapat diakses pada laman https://bit.ly/KualifikasiPendidikanPengadaanPPPK
II. PPPK Jabatan Jabatan Fungsional Kesehatan Di Lingkungan Pemrov. Kaltim Tahun 2023
Sebagaimana Pengumuman Nomor: 800.1.2.2/14162/Bkd-Ii Tentang Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (Pppk) Jabatan Fungsional Kesehatan Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2023 Tanggal 16 September 2023 dengan kriteria sebagai berikut:
A. KRITERIA PELAMAR
1. Pelamar Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2023 diklasifikasikan berdasarkan Jenis Kebutuhan sesuai dengan KepmenPAN-RB Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023 meliputi Kebutuhan Khusus dan Kebutuhan Umum;
2. Kriteria Pelamar sebagaimana disebut pada angka 1 ialah sebagai berikut :
a. Kebutuhan Khusus
Kriteria pelamar bagi jenis kebutuhan Khusus meliputi :
1) Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yaitu eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar; atau
2) Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (tenaga Non ASN) yaitu pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.
b. Kebutuhan Umum
Kriteria pelamar bagi jenis kebutuhan umum ialah pelamar yang tidak termasuk pada kriteria pelamar jenis kebutuhan khusus dan memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran paling sedikit 2 (dua) tahun.
B. JABATAN, KUALIFIKASI PENDIDIKAN, JUMLAH ALOKASI FORMASI DAN UNIT KERJA PENEMPATAN
Kualifikasi Pendidikan bagi Jabatan Tenaga Kesehatan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor DM.03.01/F/1636/2022 tanggal 18 Agustus 2022 tentang Kualifikasi Pendidikan Dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2022 dan peraturan tambahan lainnya yang dapat diakses pada laman https://bit.ly/KualifikasiPendidikanPengadaanPPPK
III. PPPK Jabatan Jabatan Fungsional Teknis Di Lingkungan Pemrov. Kaltim Tahun 2023
Sebagaimana Pengumuman Nomor: 800.1.2.2/14163/BKD-II Tentang Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (PPPK) Jabatan Fungsional Teknis Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2023 Tanggal 16 September 2023 dengan kriteria sebagai berikut:
A. KRITERIA PELAMAR
1. Pelamar Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Jabatan Fungsional Teknis Tahun Anggaran 2023 diklasifikasikan berdasarkan Jenis Kebutuhan sesuai dengan KepmenPAN-RB Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023 meliputi Kebutuhan Khusus dan Kebutuhan Umum;
2. Kriteria Pelamar sebagaimana disebut pada angka 1 ialah sebagai berikut :
a. Kebutuhan Khusus
Kriteria pelamar bagi jenis kebutuhan Khusus meliputi :
1) Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yaitu eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar; atau
2) Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (tenaga Non ASN) yaitu pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.
b. Kebutuhan Umum
Kriteria pelamar bagi jenis kebutuhan umum ialah pelamar yang tidak termasuk pada kriteria pelamar jenis kebutuhan Khusus dan memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran paling sedikit 2 (dua) tahun.
B. JABATAN, KUALIFIKASI PENDIDIKAN, MHPK, JUMLAH ALOKASI FORMASI DAN UNIT KERJA PENEMPATAN
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2023 berikut Jabatan, Kualifikasi Pendidikan, Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK).
Warta Kaltim @2023-Jul
Akhiri Polemik Nominal UKT, Hetifah Desak Evaluasi PTN BH
posted 5 days agoHetifah Respon Dosbing Sulit Ditemui Akibatkan Mahasiswa Berhenti Kuliah : Ini Permasalahan Sistemik
posted 5 days agoHetifah Dukung Penuh Komunitas sebagai Local Hero Parekraf
posted 13 days agoKembangkan Wisata Sungai Samarinda, Hetifah Fasilitasi Kegiatan BISA dan Ngabuburit di Kapal Wisata
posted 49 days agoUMKT Miliki Prodi Baru di Bidang Kedokteran, Hetifah: Selamat Mencetak Dokter Berkualitas Untuk Kaltim
posted 55 days agoPenduduk Kaltim Diberi Formasi Khusus CPNS IKN Tahun 2024. Pemerintah Siapkan Formasi untuk 'Fresh Graduate' dan IKN
posted 58 days agoCair 10 Hari Sebelum Idul Fitri. Pemerintah Resmi Umumkan THR dan Gaji ke-13 ASN Cair 100 Persen
posted 58 days agoSatu-satunya Perempuan Dapil Kaltim di DPR RI, Hetifah: Kita Harus Bekerja Lebih Keras
posted 63 days agoMitra Hijau dan AJI Samarinda Gelar Pelatihan Jurnalistik Liputan Mendalam Isu Transisi Energi
posted 65 days agoGerakan Ekonomi Beli Produk UMKM, Gelar Business Matching UMKM dan PHRI Hasilkan Transaksi Potensial Rp 6,3 Miliar
posted 65 days agoPercepat Transisi Energi Berkeadilan, PW Muslimat NU Kaltim Diskusi Dengan The International Climate Initiative (IKI)
posted 66 days agoLangkah Progresif Pusat Kajian IKN dan SDG’s LP2M Unmul, Gelar Rapat Koordinasi Bahas Isu Strategis
posted 68 days agoMahasiswa Fisip Unmul Hadirkan PT. MHU Bahas Pemberdayaan Masyarakat
posted 68 days agoKPU Balikpapan Gelar Rapat Pleno, Ini Prediksi Calon Anggota DPRD Balikpapan Tahun 2024-2029
posted 68 days agoOtorita IKN bersama Kemsetneg Gelar Setneg Mantul Goes To Campus Universitas Mulawarman
posted 82 days ago2,3 Juta Rekrutmen ASN Tahun 2024, Menteri PANRB Lakukan Evaluasi Seleksi CASN 2023
posted 114 days agoKampung di Kaltim Menerima Rp378 Juta dari Program Penurunan Emisi
posted 119 days agoAwal Tahun 2024, Rektor Unmul Tanam Pohon di IKN
posted 119 days agoIlmuwan Mengklaim Piramida Tertua di Dunia di Gunung Padang Indonesia
posted 119 days agoPercepat Transformasi dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional, Kemendagri Akselerasi Aktivasi Identitas Kependudukan Digital
posted 120 days agoBeasiswa LPDP 2024 Tahap 1 Pendaftarannya Dibuka Hari Ini!
posted 122 days agoKemenparekraf Kembangkan Ecotourism, Siap Berdayakan Wisata di Sekitar Nusantara
posted 123 days agoSambut IKN, Bunga Bangsa Hadirkan SMA Terintegrasi
posted 123 days agoYusan Triananda Sosialisasikan Fungsi dan Peranan Forum CSR Kaltim Dalam Kolaborasi Pembangunan
posted 160 days agoWujudkan Pentahelix Kesejahteraan Sosial, Dinas Sosial Kaltim Libatkan Forum CSR Gelar Pertemuan CSR Se-Kaltim
posted 165 days agoSebagai Alat Bantu Kebijakan Kependudukan di Daerah, BKKBN Kaltim Sosialisasikan Siperindu
posted 165 days agoPT. MHU Promosikan Coklat IKN Pada Nusantara Agrifest 2023
posted 169 days agoKepala BPSDM Kemendagri Ungkap Tiga Prasyarat Utama Indonesia Emas 2045
posted 169 days agoJokowi Bilang Tingkat Stres Guru Lebih Tinggi daripada Pekerjaan Lain
posted 169 days agoKPK Melakukan OTT 11 Orang di Kaltim, Tetapkan 5 tersangka termasuk Pejabat BBPJN PUPR
posted 169 days agoTingkatkan Kompetensi Lulusan, Prodi Pembangunan Sosial Fisip Unmul Rubah Kurikulum Kearah Berbasis OBE
posted 170 days agoMenumbuhkan Inspirasi UMKM: Forum CSR Kaltim Bahas Minuman Tradisional Herbal, Manisan Jahe dan Pemasarannya
posted 171 days agoTingkatkan Kinerja, Perusda Melati Bhakti Satya Resmi Menjadi Perseroda
posted 174 days agoPNS dengan Kinerja Buruk, Tahun 2024 Bakal Mudah Dipecat!
posted 174 days agoProf. Rahmawati Didik Masyarakat Kawasan IKN Buat Konten Positif
posted 175 days agoIndonesia Terpilih Anggota Dewan Eksekutif UNESCO 2023-2027
posted 178 days agoSetia P Lenggono Plt. Direktur Ketahanan Pangan Otorita IKN : Pertanian di IKN Harus Menjadi Model Terbaik
posted 181 days agoDikira Punah Spesies Mamalia yang Lama Hilang 62 Tahun Ditemukan di Pegunungan Papua
posted 183 days agoBincang- Bincang Dengan Ketua MPR RI Soal IKN Dalam Perfektif UU Otonomi Daerah
posted 185 days agoForum CSR Kaltim Resmi Dikukuhkan, Menjadi Katalisator Kesejahteraan Sosial Luncurkan Aplikasi E-CSR
posted 186 days agoProdi Ilmu Pemerintahan Fisip Unmul Presentasikan Hasil Penelitian Dalam Seminar Nasional Fraksionalisasi Etnis dan Polarisasi Etnis di IKN
posted 187 days agoHasil Riset: Di IKN Etno-Demografinya Relatif Kondusif Walaupun Fraksionalisasi Etnis Tinggi dan Polarisasi Etnis Slighly High
posted 188 days agoLPB PAMA Banua Etam Latih Public Speaking UMKM Kutim
posted 203 days agoWarga Penerima Uang Ganti Kerugian Lahan di IKN Dibekali Kewirausahaan
posted 209 days agoPariwisata Dapat Berdampak Pada Ketahanan Nasional, Guru Besar Unmul Paparkan Strateginya
posted 214 days agoDosen Farmasi Unmul Adakan Penyuluhan Dan Workshop Pembuatan Seduhan Teh Herbal Bunga Telang
posted 215 days agoPj Gubernur Kaltim: Penemuan Gas Baru di Lepas Pantai Kaltim diharapkan Meningkatkan Pendapatan Daerah
posted 221 days agoRUU Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Ibu Kota Negara Resmi di Sahkan DPR RI
posted 222 days agoPj Gubernur Kaltim Akmal Malik dilantik Mendagri
posted 223 days agoPj Gubernur Kaltim Dilantik 2 Oktober, Sosok Ini Santer Jadi Kandidat Kuat Gantikan Isran Noor
posted 226 days ago