SAMARINDA- Resmi dibuka seleksi 4.427 Formasi Guru, Tenaga Kesehatan dan Teknis Aparatur Sipil Negara (ASN) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Hal ini didasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2023, maka Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Formasi Tahun Anggaran 2023. Pendaftaran Seleksi dilaksanakan 20 September - 9 Oktober 2023.
Berdasarkan informasi resmi di situs BKN, pemerintah membuka 572.496 formasi ASN 2023. Angka itu dibagi untuk CPNS dan PPPK. Dari total 572.496 formasi ASN yang dibuka dibagi menjadi 28.903 orang (CPNS) dan 543.593 orang (PPPK).
Formasi CPNS dan PPPK ini dialokasikan untuk instansi di pemerintah pusat maupun daerah. Berikut rinciannya: (1) Pemerintah Pusat Total: 78.862 orang Terdiri : CPNS: 28.903 orang, PPPK: 49.959 (2) Pemerintah Daerah Total: 493.634 orang terdiri PPPK Guru: 296.084 orang, PPPK Tenaga Kesehatan: 154.724 orang, PPPK Teknis: 42.826 orang.
I. PPPK Jabatan Fungsional Guru Di Lingkungan Pemrov. Kaltim Tahun 2023
Sebagaimana Pengumuman Nomor: 800.1.2.2/14161/BKD-II Tentang Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (PPPK) Jabatan Fungsional Guru Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2023 Tanggal 16 September 2023 dengan kriteria sebagai berikut:
A. KATEGORI PELAMAR
Pemenuhan kebutuhan guru melalui Seleksi Pengadaan PPPK JF Guru tahun 2023 diklasifikasikan berdasarkan jenis penetapan kebutuhan, sebagai berikut:
a. Kebutuhan Khusus
Kriteria Pelamar pada kebutuhan khusus meliputi :
1. Pelamar prioritas yaitu pelamar peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode selanjutnya;
2. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yaitu eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN); dan
3. Guru non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Kemendikbudristek dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
b. Kebutuhan Umum
Kriteria Pelamar pada kebutuhan umum meliputi :
1. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan Pendidikan profesi guru di Kemendikbudristek; dan
2. Guru yang terdaftar di DAPODIK Kemendikbudristek kurang dari 3 (tiga) tahun.
B. JABATAN, KUALIFIKASI PENDIDIKAN, JUMLAH ALOKASI FORMASI DAN UNIT KERJA PENEMPATAN
Kualifikasi Pendidikan PPPK JF Guru merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023 atau dapat diakses pada laman https://bit.ly/KualifikasiPendidikanPengadaanPPPK
II. PPPK Jabatan Jabatan Fungsional Kesehatan Di Lingkungan Pemrov. Kaltim Tahun 2023
Sebagaimana Pengumuman Nomor: 800.1.2.2/14162/Bkd-Ii Tentang Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (Pppk) Jabatan Fungsional Kesehatan Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2023 Tanggal 16 September 2023 dengan kriteria sebagai berikut:
A. KRITERIA PELAMAR
1. Pelamar Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2023 diklasifikasikan berdasarkan Jenis Kebutuhan sesuai dengan KepmenPAN-RB Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023 meliputi Kebutuhan Khusus dan Kebutuhan Umum;
2. Kriteria Pelamar sebagaimana disebut pada angka 1 ialah sebagai berikut :
a. Kebutuhan Khusus
Kriteria pelamar bagi jenis kebutuhan Khusus meliputi :
1) Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yaitu eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar; atau
2) Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (tenaga Non ASN) yaitu pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.
b. Kebutuhan Umum
Kriteria pelamar bagi jenis kebutuhan umum ialah pelamar yang tidak termasuk pada kriteria pelamar jenis kebutuhan khusus dan memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran paling sedikit 2 (dua) tahun.
B. JABATAN, KUALIFIKASI PENDIDIKAN, JUMLAH ALOKASI FORMASI DAN UNIT KERJA PENEMPATAN
Kualifikasi Pendidikan bagi Jabatan Tenaga Kesehatan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor DM.03.01/F/1636/2022 tanggal 18 Agustus 2022 tentang Kualifikasi Pendidikan Dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2022 dan peraturan tambahan lainnya yang dapat diakses pada laman https://bit.ly/KualifikasiPendidikanPengadaanPPPK
III. PPPK Jabatan Jabatan Fungsional Teknis Di Lingkungan Pemrov. Kaltim Tahun 2023
Sebagaimana Pengumuman Nomor: 800.1.2.2/14163/BKD-II Tentang Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (PPPK) Jabatan Fungsional Teknis Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2023 Tanggal 16 September 2023 dengan kriteria sebagai berikut:
A. KRITERIA PELAMAR
1. Pelamar Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Jabatan Fungsional Teknis Tahun Anggaran 2023 diklasifikasikan berdasarkan Jenis Kebutuhan sesuai dengan KepmenPAN-RB Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023 meliputi Kebutuhan Khusus dan Kebutuhan Umum;
2. Kriteria Pelamar sebagaimana disebut pada angka 1 ialah sebagai berikut :
a. Kebutuhan Khusus
Kriteria pelamar bagi jenis kebutuhan Khusus meliputi :
1) Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yaitu eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar; atau
2) Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (tenaga Non ASN) yaitu pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.
b. Kebutuhan Umum
Kriteria pelamar bagi jenis kebutuhan umum ialah pelamar yang tidak termasuk pada kriteria pelamar jenis kebutuhan Khusus dan memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran paling sedikit 2 (dua) tahun.
B. JABATAN, KUALIFIKASI PENDIDIKAN, MHPK, JUMLAH ALOKASI FORMASI DAN UNIT KERJA PENEMPATAN
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2023 berikut Jabatan, Kualifikasi Pendidikan, Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK).
Warta Kaltim @2023-Jul