NEWS:

  • Kembangkan Desa Wisata Berkeselamatan, Jasa Raharja Luncurkan Program Beta-JR di Desa Karangrejek
  • DP3A Kutai Timur Selenggarakan Pelatihan Konvensi Hak Anak(KHA), Hadirkan Ketua KPAD Kaltim dan Sudirman ABD Latif dari Batam
  • Rivan A. Purwantono Pastikan Korban Tabrakan Beruntun Tol Cipularang Dapat Pelayanan Terbaik di RS Abdul Radjak
  • Seluruh Korban Terjamin, Jasa Raharja Proaktif Data Korban Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang
  • Berhasil Jalankan Tata Kelola untuk Tingkatkan Pelayanan, Jasa Raharja Raih Penghargaan sebagai Best BUMN Awards 2024

Ellyansyah Kasthan.SH Ketua DPP Sehaty Kalimantan TimurSAMARINDA- Sudah selayaknya dalam mengadakan Penerimaan Pegawai (rekrutmen) menyesuaikan dengan kebutuhan daerah dan standar penerimaan yang ada terlalu tinggi. Disampaikan Ellyansyah Kasthan.SH Ketua DPP Sehaty Kalimantan Timur, Kamis (23/02/2023) menanggapi pengumuman OIKN Tentang Seleksi Terbuka Penerimaan Pegawai Non Pegawai Negeri (PPNPN) di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara.

Tokoh Pemuda Kaltim Ellyansyah yang juga Sekretaris Lembaga Perekonomian Nadhatul Ulama Provinsi Kalimantan Timur (LPNU Kaltim) menjelaskan sudah selayaknya pemerintah dalam mengadakan penerimaan pegawai menyesuaikan dengan kebutuhan daerah terutama masyarakat di sekitar (Kawasan IKN Nusantara) termasuk menyesuaikan dengan jurusan lulusan yang ada.

“Standar yang digunakan saat ini menurut saya terlalu tinggi, mengingat yang mendaftar saat ini tentu yang belum diberi kesempatan untuk membangun negara ini (ibu kota baru), sambil meningkatkan kapasitas dan kualitas mereka sesuai standar yang dibutuhkan oleh pemerintah” Imbau Ellyansyah

Standar terlalu tinggi ini sebagaimana tertuang dalam persyaratan umum yaitu memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana (Strata 1) dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan persyaratan IPK minimal 3,0 (tiga koma nol) pada skala 4 dan Perguruan Tinggi yang terakreditasi Sangat Baik dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan persyaratan IPK minimal 3,2 (tiga koma dua) pada skala 4; dan syarat melampirkan Sertifikat TOEFL dengan minimal skor 500 atau IELTS 6.0 yang dikeluarkan oleh institusi terakreditasi nasional yang lebih tinggi dibandingkan mendaftar pada jabatan fungsional dosen dan widyaiswara dengan sertifikat TOEFL dengan skor minimal 450 di Kementerian Dalam Negeri bahkan untuk jabatan Fungsional Penata Akselerasi dan Pranata Informasi Diplomatik di Kementerian Luar Negeri dengan minimal skor TOEFL 475.

“Saya harapkan pemerintah (Otorita IKN) turut serta memberikan kebijakan yang memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar IKN, jangan sampai justru masyarakat di sekitar IKN terpinggirkan karena kedatangan penduduk dan kualitas rekrutmen yang terlalu tinggi” tutup Ellyansyah Juga Ketua Bidang Dua (Koordinator Wilayah Balikpapan, Penajam Paser Utara dan Paser) MPW Pemuda Pancasila Kaltim dam Ketua Perkumpulan Perusahaan Konstruksi Seluruh Indonesia (HIPSINDO) Kalimantan Timur.

Warta Kaltim @2023- Jul


 



NEXT

WARTA UPDATE

« »