SAMARINDA- Mengenai Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dari sudut Reformasi Birokrasi Daryono, M.Si., Ph.D Peneliti sekaligus Dosen Administrasi Publik Fisip Unmul menjelaskan dilandaskan Grand Design Reformasi Birokrasi, bahwa area perubahan yang menjadi tujuan reformasi birokrasi meliputi seluruh aspek manajemen pemerintahan, terpenting Pengawasan. Disampaikan di kampus Fisip Unmul, Senin (05/09/2022)
“Yang saya tekuni saat adalah bagaimana sebenarnya akselerasi atau percepatan konsep dari Reformasi Birokrasi dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi. Reformasi Birokrasi ada 8 hal Area Perubahan seperti (1) Organisasi (2)Tata Laksana (3) Peraturan Perundang - Undangan (4) Sumber Daya Aparatur (5) Pengawasan (6) Akuntabilitas (7) Pelayanan Publik dan (8) Pola Pikir (mind set) dan Budaya Kerja (Culture Set) Aparatur” Tutur Daryono
“Ada satu hal yang menurut saya itu penting sekali dikuatkan di Kaltim selaku tuan rumah atau Katakanlah Sebagai Kawasan Ibu Kota Nusantara sekarang yaitu Pengawasan, kenapa ini penting karena kunci semua proses, dengan kuatnya pengawasan itu akan berdampak terhadap transparansi, berdampak pada kualitas pelayanan publik dan berdampak juga pada inovasi- inovasi pelayanan publik” Tegas Daryono
Dariono, S3 (Doktor) Konsentarsi Administrasi Publik di Khon Kaen University, Thailand menjelaskan penting ada pengawasan terhadap Gratifikasi dan pelaksanaan Zona Integritas, Pembinaan, penambahan Jumlah serta pro aktif inspektorat lokal.
“Kalau Kita Bicara Pengawasan ada enam hal yang menjadi fokus, pertama Gratifikasi yaitu bagaimana inspektorat ini punya peran penting dalam mengawasi proses perencanaan anggaran sampai kepada evaluasi apakah ada gratifikasi. Gratifikasi penting untuk di kontrol bila itu terjadi di dalam proses pembangunan IKN dan pembangunan di daerah tentu akan berdampak pada banyak hal” Tutur Daryono
“Selain gratifikasi juga yang dilakukan Inspektorat adalah zona Integritas yang digaungkan dimana- mana, Kaltim, khususnya Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar) memiliki peran yang cukup besar dalam mensukseskan percepatan atau realisasi IKN di Kaltim. Ketika dua daerah ini mampu merealisasikan konsep Zona Integritas di semua OPD yang ada menjadi fondasi yang kuat bagi daerah untuk bisa melakukan bergaining kepada pemerintah pusat"
“Masalah inspektorat ini memiliki kewenangan yang sangat terbatas dia hanya fokus bagaimana sebenarnya pembinaan yang dilakukan pada perangkat daerah, tidak mempunyai kewenangan tindakan hukum, hanya mengawasi dan membina agar apa yang dilakukan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku”
Beberapa hal yang saya temukan di lapangan bahwa pengawasan lemah dikarenakan kuantitas (Jumlah Pengawas) kurang yang ada dampaknya kemana-mana, dua daerah ini (PPU dan Kukar) perlu dikuatkan pengawasan dengan ditambah jumlah (kuantitas) auditornya, contoh di Kukar memerlukan 40-50 auditor tapi yang ada baru 18 itu akan berdampak pada kualitas pengawasan”
“ Kalau kita menitikberatkan kualitas Reformasi Birokrasi di kawasan IKN tentu kita akan menitik beratkan fokus kita terhadap kapabilitas (kemampuan) inspektorat di dalam melakukan pengawasan kepada semua OPD yang ada di daerah, disamping pengawasan mengacu pada sistem pengawasan internal yang ada di semua OPD”. Tutur Daryono.
“Kalau kita bicara Pengawasan Pembangunan IKN, sebagai Local Goverment di Kaltim tentu peran penting pertama bagaimana peta aset-aset daerah di IKN. Pengawas daerah semestinya ambil peran ketika akan dimulainya pembangunan di IKN, membantu mengawasi jalan pembangunan IKN, walaupun kewenangannya berbeda dengan Otorita IKN tapi tidak ada salahnya mengambil peran pro aktif dalam pembangunan IKN yang menjadi bergaining power daerah kepada Pemerintah Pusat” Tegas Daryono.
Warta Kaltim @2022 -Sarif