SAMARINDA- Sejak 10 Desember 2020 didasarkan UU No. 3 Tahun 2020, maka seluruh kewenangan pemerintah daerah provinsi dalam pengelolaan pertambangan mineral dan Batubara (Minerba) menjadi kewenangan pemerintah pusat dan masa berlaku penundaan (moratorium) penerbitan ijin baru di bidang pertambangan berakhir.
Menanggapi hal tersebut Warta Kaltim Menghubungi Aji Sofyan Effendy Ketua Pusat Kajian Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Unmul melalui Telepon
“UU No. 3 Tahun 2020 Mengebiri Otonomi Daerah, pada akhirnya roh Otonomi daerah menjadi hilang”
“Ini harus di filter oleh daerah dengan perda misal areal yang mau di tambang apakah memungkinkan di areal tersebut menurut Perda. Karena yang paling memahami kondisi di daerah adalah pemerintah daerah”
Mengenai diambil alih kewenangan Perijinan Minerba akan mengurangi pendapatan Kaltim Aji Sofyan menjelaskan:
“2,3 T Royalti Batubara tahun 2020 tidak ada hubungan dengan Regulasi perizinan ini”
“ Pelimpahan Kewenangan ini tidak ada pengaruhnya dengan Dana Bagi Hasil (DBH) . Selama lokus areal Batu bara itu ada di Kaltim maka Kaltim memiliki hak royalti bahkan semakin banyak ijin yang diterbitkan dan semakin banyak ekspor perusahaan maka semakin besar penghasilan Negara tinggi royalti yang diterima daerah. “
“Terpenting semestinya ada pajak penjualan atas produk pertambangan batu bara untuk daerah itu yang perlu kita perjuangkan” Tegasnya
Sedangkan Mengenai peran Pemerintah Daerah dalam menghadapi Konflik Masyarakat dengan Perusahaan Tambang mengenai penguasaan lahan dan pencemaran yang disebabkannya, mengingat akan banyak perizinan diberikan pusat sedangkan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap pemegang ijin juga diambil alih Pemerintah Pusat bukan kewenangan daerah lagi.
“Kuncinya Ada di Perda, Perlu ada klausul dari Perda yang mengatur konflik masyarakat daerah dengan perusahaan dengan Cara Tripartit” Tegas Aji Sopyan.
Ini respon karena daerah karena, serta sejak terhitung 11 Desember 2020 Kewenangan Pemerintah Daerah provinsi dalam pengelolaan pertambangan mineral dan Batubara beralih ke Pemerintah Pusat meliputi:
Sejak berakhirnya Masa moratorium, sejak 11 Desember Proses perizinan di buka kembali melalui badan Koordinasi penanaman modal, hal tersebut telah di sampaikan kepada daerah oleh Dirjen Mineral dan Batubara Melalui Surat Edaran Nomor 1481 Perihal Kewenangan Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara dan Nomor 1482 Perihal Pendelegasian Kewenangan penerbitan Perizinan Sub Sektor Mineral dan Batubara Kepada Kepala badan Koordinasi Penanaman Modal di Jakarta.
Warta Kaltim @2020 - Juliati
Wujudkan Pentahelix Kesejahteraan Sosial, Dinas Sosial Kaltim Libatkan Forum CSR Gelar Pertemuan CSR Se-Kaltim
posted 3 days agoPT. MHU Promosikan Coklat IKN Pada Nusantara Agrifest 2023
posted 7 days agoKepala BPSDM Kemendagri Ungkap Tiga Prasyarat Utama Indonesia Emas 2045
posted 8 days agoJokowi Bilang Tingkat Stres Guru Lebih Tinggi daripada Pekerjaan Lain
posted 8 days agoKPK Melakukan OTT 11 Orang di Kaltim, Tetapkan 5 tersangka termasuk Pejabat BBPJN PUPR
posted 8 days agoTingkatkan Kompetensi Lulusan, Prodi Pembangunan Sosial Fisip Unmul Rubah Kurikulum Kearah Berbasis OBE
posted 9 days agoMenumbuhkan Inspirasi UMKM: Forum CSR Kaltim Bahas Minuman Tradisional Herbal, Manisan Jahe dan Pemasarannya
posted 10 days agoTingkatkan Kinerja, Perusda Melati Bhakti Satya Resmi Menjadi Perseroda
posted 12 days agoPNS dengan Kinerja Buruk, Tahun 2024 Bakal Mudah Dipecat!
posted 12 days agoSetia P Lenggono Plt. Direktur Ketahanan Pangan Otorita IKN : Pertanian di IKN Harus Menjadi Model Terbaik
posted 19 days agoDikira Punah Spesies Mamalia yang Lama Hilang 62 Tahun Ditemukan di Pegunungan Papua
posted 22 days agoBincang- Bincang Dengan Ketua MPR RI Soal IKN Dalam Perfektif UU Otonomi Daerah
posted 24 days agoForum CSR Kaltim Resmi Dikukuhkan, Menjadi Katalisator Kesejahteraan Sosial Luncurkan Aplikasi E-CSR
posted 25 days agoProdi Ilmu Pemerintahan Fisip Unmul Presentasikan Hasil Penelitian Dalam Seminar Nasional Fraksionalisasi Etnis dan Polarisasi Etnis di IKN
posted 26 days agoHasil Riset: Di IKN Etno-Demografinya Relatif Kondusif Walaupun Fraksionalisasi Etnis Tinggi dan Polarisasi Etnis Slighly High
posted 26 days agoLPB PAMA Banua Etam Latih Public Speaking UMKM Kutim
posted 42 days agoWarga Penerima Uang Ganti Kerugian Lahan di IKN Dibekali Kewirausahaan
posted 48 days agoPariwisata Dapat Berdampak Pada Ketahanan Nasional, Guru Besar Unmul Paparkan Strateginya
posted 52 days agoDosen Farmasi Unmul Adakan Penyuluhan Dan Workshop Pembuatan Seduhan Teh Herbal Bunga Telang
posted 54 days agoPj Gubernur Kaltim: Penemuan Gas Baru di Lepas Pantai Kaltim diharapkan Meningkatkan Pendapatan Daerah
posted 59 days agoRUU Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Ibu Kota Negara Resmi di Sahkan DPR RI
posted 61 days agoPj Gubernur Kaltim Akmal Malik dilantik Mendagri
posted 61 days agoPj Gubernur Kaltim Dilantik 2 Oktober, Sosok Ini Santer Jadi Kandidat Kuat Gantikan Isran Noor
posted 64 days agoUnmul Dengan Otorita IKN Jalin Kerja Sama Pelatihan Sertifikasi Guru
posted 67 days agoProf. Dr. Rahmawati: Raih Guru Besar, Mengenal Lebih Dekat Kiprahnya
posted 67 days agoOtorita IKN dan Kadata Luncurkan Sabuk Hijau Nusantara
posted 67 days agoOtorita IKN Buka 335 Formasi PPPK Tahun 2023
posted 70 days agoIni Formasi PNS dan PPPK Tenaga Dosen dan Teknis Pada Perguruan Tinggi Kaltim dan Daerah Lain 2023
posted 71 days agoMakmur Marbun Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati PPU
posted 71 days agoSelaraskan Pendidikan Dengan Industri, SKK Migas Bagi Pengalaman Pemberdayaan Masyarakat di Fisip Unmul Dalam Kuliah Umum
posted 72 days agoUnmul Kukuhkan 36 Guru Besar, Terbanyak Sepanjang Sejarah
posted 72 days agoDPR RI Undang MRKB, Usul IKN Jadi Provinsi Daerah Istimewa Dipimpin Gubernur
posted 75 days agoPemprov. Kaltim Telah Buka 4.427 PPPK Formasi Guru, Tenaga Kesehatan dan Teknis. Ini Kriterianya
posted 76 days agoDirektur Ketahanan Pangan OIKN: Hadirnya IKN Berdampak Positif Bagi Pengembangan Pertanian Lokal
posted 80 days agoHandling Illegal Mining, NNC, and Law Enforcement Officials Form Task Force
posted 84 days agoMendagri: Pemilu 2024 Sukses Bergantung Pada Optimalnya Peran Dan Fungsi Stakeholder Terkait
posted 89 days agoIni Asumsi Dasar Ekonomi Makro APBN 2024
posted 89 days agoIni Pokok-Pokok Strategi Kebijakan Fiskal APBN 2024 Jangka Pendek, Menengah, dan Panjang
posted 89 days agoPT Krakatau Bandar Samudera Bangun Dermaga Logistik Terintegrasi di IKN
posted 91 days agoSusul Ismael Thomas Kejaksaan Agung Menetapan Tersangka Kepada Eks Kadis ESDM Kalimantan Timur Christianus Benny
posted 91 days agoTokoh dan Ormas Nyatakan Sikap, Dorong Pj Bupati PPU Dari Putra Daerah
posted 91 days agoMahasiswa S1 hingga S3 Tidak Wajib Skripsi/Tesis/Disertasi Lagi, Ini Standar Nasional Barunya
posted 95 days agoJakarta Plurilateral Dialogue dibuka Menteri PMK, Tiga Hal Penting Memperkuat Budaya Toleransi
posted 95 days agoOtorita IKN dan PT. SMI Sepakat dalam Fasilitas Pendukung Penerapan Skema Pendanaan
posted 95 days agoPemindahan ASN, Dianggarkan 9,4 T Kementerian PUPR Mulai Pembangunan 47 Tower Rusun ASN IKN
posted 95 days agoKetua KPAD Kaltim: Wujudkan Kota Smart City, Pembangunan IKN Penting Berorientasi Kota Layak Anak
posted 97 days agoBahaya Plastik Mikro pada Puntung Rokok bagi Kesehatan
posted 99 days agoIni Jadwal Penerimaan Calon PNS dan PPPK, Pendaftaran Dimulai 17 September 2023
posted 100 days agoKetua KPAD Kaltim: Pemerkosaan By Kridit Jauh Lebih Besar Potensinya Dibandingkan Pemerkosaan dengan Kekerasan. Imbau Kepala Sekolah Waspada
posted 100 days agoPHM Dukung Pencapaian SDGs Serahkan Bantuan Beasiswa
posted 100 days ago