NEWS:

  • DP3A Kutai Timur Selenggarakan Pelatihan Konvensi Hak Anak(KHA), Hadirkan Ketua KPAD Kaltim dan Sudirman ABD Latif dari Batam
  • Rivan A. Purwantono Pastikan Korban Tabrakan Beruntun Tol Cipularang Dapat Pelayanan Terbaik di RS Abdul Radjak
  • Seluruh Korban Terjamin, Jasa Raharja Proaktif Data Korban Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang
  • Berhasil Jalankan Tata Kelola untuk Tingkatkan Pelayanan, Jasa Raharja Raih Penghargaan sebagai Best BUMN Awards 2024
  • Rivan A. Purwantono: Langkah Strategis Penegakkan Hukum Lalu Lintas Penting Terus Dilakukan Karena Mayoritas Kecelakaan Diawali Pelanggaran 

Aji Sofyan Effendi okSAMARINDA- Sejak 10 Desember 2020 didasarkan UU No. 3 Tahun 2020, maka seluruh kewenangan pemerintah daerah provinsi dalam pengelolaan pertambangan mineral dan Batubara (Minerba) menjadi kewenangan pemerintah pusat dan masa berlaku penundaan (moratorium) penerbitan ijin baru di bidang pertambangan berakhir.

Menanggapi hal tersebut Warta Kaltim Menghubungi Aji Sofyan Effendy Ketua Pusat Kajian Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Unmul melalui Telepon

“UU No. 3 Tahun 2020 Mengebiri Otonomi Daerah, pada akhirnya roh Otonomi daerah menjadi hilang”

“Ini harus di filter oleh daerah dengan perda misal areal yang mau di tambang apakah memungkinkan di areal tersebut menurut Perda. Karena yang paling memahami kondisi di daerah adalah pemerintah daerah”

Mengenai diambil alih kewenangan Perijinan Minerba akan mengurangi pendapatan Kaltim Aji Sofyan menjelaskan:

“2,3 T Royalti Batubara tahun 2020 tidak ada hubungan dengan Regulasi  perizinan ini”

“ Pelimpahan Kewenangan ini tidak ada pengaruhnya dengan Dana Bagi Hasil (DBH) . Selama lokus areal Batu bara itu ada di Kaltim maka Kaltim memiliki hak royalti bahkan semakin banyak ijin yang diterbitkan dan semakin banyak ekspor perusahaan maka semakin besar penghasilan Negara tinggi royalti yang diterima daerah. “

“Terpenting semestinya ada pajak penjualan atas produk pertambangan batu bara untuk daerah itu yang perlu kita perjuangkan” Tegasnya

Sedangkan Mengenai peran Pemerintah Daerah dalam menghadapi Konflik Masyarakat dengan Perusahaan Tambang mengenai penguasaan lahan dan pencemaran yang disebabkannya, mengingat akan banyak perizinan diberikan pusat sedangkan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap pemegang ijin juga diambil alih Pemerintah Pusat bukan kewenangan daerah lagi.

“Kuncinya Ada di Perda, Perlu ada klausul dari Perda yang mengatur konflik masyarakat daerah dengan perusahaan dengan Cara Tripartit” Tegas Aji Sopyan.

Ini respon karena daerah karena, serta sejak terhitung 11 Desember 2020 Kewenangan Pemerintah Daerah provinsi dalam pengelolaan pertambangan mineral dan Batubara beralih ke Pemerintah Pusat meliputi:

  1. Pelayanan pemberian perizinan di bidang pertambangan mineral dan Batubara
  2. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap pemegang perizinan di bidang pertambangan mineral dan batubara
  3. Pelaksanaan lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan WIUP batubara.
  4. Pemberian WIUP bukan logam, WIUP mineral bukan logam jenis tertentu, dan WIUP batuan,
  5. Pemberian Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahunan.
  6. Pemberian persetujuan pengalihan saham pemegang izin usaha pertambangan (IUP); dan
  7. Kewenangan lainnya yang dilaksanakan berdasarkan Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batubara dan peraturan pelaksanaan undang-undang lain yang mengatur tentang yang mengatur tentang kewenangan pemerintah daerah provinsi tentang pertambangan mineral dan Batubara

Sejak berakhirnya Masa moratorium, sejak 11 Desember Proses perizinan di buka kembali melalui badan Koordinasi penanaman modal, hal tersebut telah di sampaikan kepada daerah oleh Dirjen Mineral dan Batubara Melalui Surat Edaran Nomor 1481 Perihal Kewenangan Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara dan Nomor 1482 Perihal Pendelegasian Kewenangan penerbitan Perizinan Sub Sektor Mineral dan Batubara Kepada Kepala badan Koordinasi Penanaman Modal di Jakarta.

Warta Kaltim @2020 - Juliati



NEXT

WARTA UPDATE

« »