NEWS:

  • Sukseskan Moto GP Mandalika, Rivan Purwantono dan Kakorlantas Polri Cek Kesiapan Pengamanan Personel
  • Jasa Raharja Raih Penghargaan Transformasi Layanan Publik dalam Ajang Inovasi Membangun Negeri
  • Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Bus dan Truk di Pati (Jalur Pantura) 
  • RDP Bersama Komisi VI DPR RI, Rivan A. Purwantono Paparkan Sejumlah Inisiatif Strategis Jasa Raharja 
  • Unmul Kembangkan Wisata Di Kaltim Melalui Storytelling, Gelar FGD Hasil Penelitian

*Oleh Ince Raudhiah Zahra

Hate speech bukan merupakan hal yang asing bagi pengguna media sosial. Platform manapun, berapapun rentang usia penggunanya, pasti pernah melihat suatu postingan hate speech. Hate speech merupakan ujaran kebencian yang dilakukan oleh seseorang kepada individu atau kelompok tertentu karena karakteristik bawaan seperti etnis, ras, agama, warna kulit, dan lain sebagainya. Hate speech didahului perasaan tidak suka terhadap seseorang atau sesuatu dan ditujukan untuk menyerang dan menjatuhkan, sehingga hate speech tentu berbeda dengan pemberian kritik yang konstruktif.

Pemilik akun media sosial dengan identitas anonim biasanya menjadi pelaku utama dari hate speech. Hal ini karena dirinya merasa tidak akan diadili atas pendapat yang disampaikan. Rasa tidak suka berupa opini dengan kalimat provokatif diutarakan pengguna tersebut di media sosial sehingga memancing emosi dan reaksi berantai dari pengguna lain. Kubu atas perbedaan pendapat kemudian terbentuk dan memanas karena argumen yang tidak mau saling kalah. Akhirnya algoritma media sosial akan menavigasi pengguna lain untuk melihat hal trending, termasuk pada hate speech yang sedang viral tersebut. Sifat alami algoritma media sosial tersebut pada akhirnya memperkuat polarisasi pendapat, termasuk papan konten negatif yang dapat diterima oleh seseorang dan memperburuk situasi. Hate speech yang awalnya didahului satu postingan tanpa pikir panjang, kemudian menciptakan lingkaran kebencian yang semakin meluas.

Fenomena hate speech meresahkan karena tidak hanya merusak tatanan sosial, tetapi juga menimbulkan dampak serius bagi individu dan masyarakat. Hate speech dapat menimbulkan trauma, stres, dan gangguan mental bagi korban. Mereka yang menjadi sasaran ujaran kebencian akan merasa terintimidasi, cemas, bahkan depresi. Kebebasan berpendapat yang seharusnya dimanfaatkan untuk berdiskusi secara sehat justru disalahgunakan untuk menyebarkan kebencian. Hal yang paling berbahaya, dalam skala besar hate speech dapat menggiring opini publik pada sesuatu yang tidak benar, sehingga muncul fitnah. Hate speech pada akhirnya dapat mengubah arah masyarakat pada pilihan politik tertentu, mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap organisasi tertentu, bahkan mengurangi tingkat penjualan suatu perusahaan.

Lantas, bagaimana menyikapi fenomena hate speech?. Sebagai pembaca dan pengguna media sosial kita perlu bijaksana dan proaktif. Jika sebuah postingan ujaran kebencian sangat mengganggu dan dinilai merugikan, terdapat fitur laporkan pada media sosial yang dapat digunakan. Fitur tersebut berfungsi melaporkan konten yang dianggap tidak sesuai, seperti pelecehan, ujaran kebencian, atau informasi palsu. Hal lain yang perlu kita sadari adalah tidak perlu menyiram minyak pada api yang membara. Untuk itu, penyebaran hate speech dapat dicegah dengan tidak memberikan respon terhadap konten terkait sehingga tidak memberikan eksposur kepada konten negatif tersebut. Mari edukasi diri sendiri dan orang lain mengenai pentingnya toleransi terhadap perbedaan dan keberagaman. Gunakan media sosial untuk membagikan nilai positif yang mendukung dialog sehat dan inklusif. Merupakan hal yang wajar bila ingin menyuarakan pendapat mengenai sesuatu di media sosial. Namun, perlu diingat bahwa kebebasan berpendapat memiliki batasan ketika hal tersebut mengancam atau merugikan orang lain. Jika kita ingin melihat perubahan di dunia maya, kita harus memulainya dari diri kita sendiri.

*Penulis:  Dosen Universitas Mulawarman dan Peserta Latsar CPNS Puslatbang KDOD LAN Samarinda RI Angkatan IV Tahun 2024

Warta Kaltim @2024


Fenomena Pencurian Data Nasabah Perbankan
Kamis, 23 Februari 2023
By OPINI

NEXT

WARTA UPDATE

« »