SAMARINDA- Wujudkan peningkatan kapasitas orang daerah, Mengimbau Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (BOIKN) agar mempermudah perizinan dengan memberi ruang pemerintah daerah penyanggah IKN agar tetap dapat memberikan izin khususnya untuk pertanian dan Otorita IKN sering berkomunikasi dengan orang daerah. Hal itu di sampaikan DR. Ir. M. Sjairuddin Ahmad,MM, Ketua Harian Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kalimantan Timur, di wawancarai di lantai 1 (satu) Rektorat Universitas Mulawarman (Unmul) selesai menghadiri Kuliah Umum dan Seminar Nasional Ketahanan Energi dan Ketahanan Pangan dilaksanakan Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) bekerja sama dengan Unmul, Kamis (23/11).
“Aturan main IKN Sudah ada, ada Undang - Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Badan Otorita IKN. Kami posisi menunggu tapi saya harap kehadiran IKN tidak menghambat perizinan masyarakat lokal khususnya pertanian, sehingga mengganggu perekonomian masyarakat lokal” tutur Sjairuddin.Dosen Universitas Widyagama Mahakam Samarinda
“Ada aturannya sehingga Daerah Penyanggah dilarang memberikan izin yang daerah yang arealnya bagian IKN, Saya harapkan daerah penyanggah bergerak saja tapi jangan sampai merusak IKN itu yang kita harapkan, Izin berusaha seperti pertanian terhalang, masa orang mengurus izin pertanian di Loa Kulu tidak boleh karena ada IKN, juga kejauhan untuk mengurus izin, Imbau kepada Badan Otorita IKN Ini harus di evaluasi” tegasnya
“Agar peningkatan kapasitas orang daerah (Kaltim), saya harap Badan Otorita IKN sering -sering komunikasi dengan orang Kaltim, tidak harus kepala badan kan ada struktur organisasinya” Tutur Sjairuddin.
Sajrfruddin Achhmad juga Aktif sebagai pengurus pada Organisasi Kamar dagang dan Industri (KADIN) Kalimantan Timur, Ikatan Alumni KPMKT, pernah Menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Timur.
Warta Kaltim @Sarif-2022