NEWS:

  • Seluruh Korban Meninggal Dunia Akibat Tabrakan Minibus Vs Sepeda Motor di Langkat Mendapat Santunan Jasa Raharja
  • Jasa Raharja Jamin Seluruh Penumpang Bus Pariwisata yang Mengalami Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang
  • Pastikan Kesiapan Seluruh Personel, Rivan A. Purwantono Pimpin Apel Pengamanan Mudik Nataru Jasa Raharja
  • Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2024, Jasa Raharja Sampaikan Komitmen Dukung Upaya Strategis Seluruh Stakeholder
  • Terlibat Aktif dalam Posko Terpadu Angkutan Nataru 2024, Dewi Aryani Suzana Sampaikan Peran Kurusial Jasa Raharja

2803WEBINAR ADB BISNISSAMARINDA- Dalam rangka pendidikan politik, Program Studi Administrasi Bisnis Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman (Fisip Unmul) menggelar Webinar “Peran KPU dan Bawaslu dalam Meningkatkan Partisipasi Politik dan Kualitas Demokrasi” menghadirkan narasumber yaitu  (1) Dwi Haryono,S.Sos.M.Si  Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda, dengan  tema “ Pentingnya Partisipasi Dalam Pemilu, Pemilihan Dan Demokrasi” (2) H. Daini Rahmat, SE Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Samarinda dengan tema” Mengawal Demokrasi Melalui Pengawasan Partisipatif, pada Senin, 28/03/2022 waktu 08.00 – 10.30 Wita, secara daring menggunakan aplikasi Zoom.

Setelah Do’a yang dipimpin Andrean, Laporan Ketua Panitia Reni Febriyanti mahasiswa Administrasi Bisnis dan Sambutan Pengarah Kegiatan Sarifudin,S.Sos.,M.Si, Acara dibuka Dr. Muhammad Zaini, M.Si  Koordinator Prodi Administrasi Bisnis Fisip Unmul setelah memberikan Sambutan dan Keynote Speak.

Muhammad Zaini dalam sambutannya menjelaskan “Kegiatan yang sangat baik ini tentu sangat relevan untuk para calon pemimpin masa depan bangsa yaitu para mahasiswa. tentunya dengan webinar yang menghadirkan KPU dan Bawaslu kita berharap meningkatnya partisipasi politik, menghadirkan kepemimpinan bangsa dan wakil-wakil rakyat yang duduk di parlemen adalah orang-orang yang terbaik”

“Kesadaran para pemilih/warga negara untuk memilih pemimpin yang berkualitas sangat diperlukan. Pemilih memilih dengan pertimbangan yang rasional bukan karena kelompok, primordial, tapi benar-benar pemimpin yang mencintai bangsa dan negara. Bukan yang mencintai pribadi dan golongan, sehingga negara ini akan benar-benar mendapatkan hal yang terbaik dari pemimpin dan warga negara” Tegas Zaini

Dwi Hariono Komisioner KPU Kota Samarinda menjelaskan “Pemilihan Umum (Pemilu) adalah salah satu cara untuk menentukan pemimpin yang akan duduk di Badan Legislatif dan Eksekutif baik pada level nasional maupun daerah. Dasar hukumnya yaitu Undang-Undang RI No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, UU No. 1 Tahun 2015 dan UU No. 10 Tahun 2016”

Dwi Hariono juga menjelaskan Asas Pemilu dan Pemilihan, Tujuan Pemilu dan Pemilihan, Sistem Pemilu di Indonesia, Sistem Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia, Lembaga Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di Indonesia, Stakeholder Pemilu dan Pemilihan, Siklus Tahapan Pemilu dan konsep Demokrasi.

“Masyarakat harus turut aktif dalam peran demokrasi, secara individu harus dapat menilai yang baik dan yang buruk suatu pendapat, dan menghargai pendapat orang lain. Tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam mewujudkan prinsip-prinsip demokrasi agar sistem Demokrasi Pancasila bisa tetap berjalan dengan damai, ini Peran Warga Negara dalam Negara Demokrasi “ Himbau Oleh Dwi Hariono

“Partisipasi masyarakat dalam pemilu dan pemilihan, memilih siapa yang akan menjadi pemimpin di negara Indonesia, pemimpin di daerah, dan siapa yang akan menjadi wakil-wakil rakyat di parlemen, merupakan indikator keberhasilan demokrasi” Tegas dwi Hariono

Daini Rahmat Komisioner Bawaslu Kota Samarinda menjelaskan bahwa pemilu tanpa pengawasan bisa menyebabkan terjadinya manipulasi suara, hilangnya hak pilih, politik uang, pemilu tidak sesuai aturan dan timbul  gugatan hasil, biaya politik mahal, pemungutan suara ulang, konflik antar pendukung calon. Solusinya dorong partisipasi masyarakat ikut mengawasi pemilu, sehingga hadirnya pengawasan oleh masyarakat dalam pelaksanaan pengawasan pemilu yang disebut pengawasan partisipatif.

“Mengamati (melihat dan mencatat hasil amatan), Mengkaji (melakukan sistematisasi hasil dalam format 5 W+1H), Memeriksa (kesesuaian aturan), Menilai (benar atau salah serta konsekuensi proses penyelenggaraan Pemilu)”  Lanjut tutur Daini

Daini juga menjelaskan fungsi Bawaslu berupa Pengawasan/ Pencegahan, Penindakan dan memutus sengketa proses pemilu, objek pengawasan partisipatif yaitu data pemilih, pencalonan, kampanye, masa tenang, pungutan dan perhitungan suara, dan rekapitulasi suar.

Untuk pengawasan pemilu Kami Bawaslu selalu mengedukasi dan berkomunikasi mitra strategi kami berupa perguruan tinggi, LSM, Ormas, Tokoh masyarakat, Tokoh Agama dan Pemantau Pemilihan.

Pelanggaran ada tiga jenis yaitu Pelanggaran Administrasi dengan tindak lanjut ke KPU Sesui tingkatan (2). Pelanggaran Pidana Tindak lanjut Ke Kepolisian RI dan (3) Pelanggaran Kode Etik, tindak lanjut ke DKPP melalui Bawaslu Provinsi.

Diharapkan mahasiswa sebagai pemili pemula dan peserta lainnya setelah mengikuti webinar, bagian pendidikan politik dapat menjadi aktif partisipasi politik dan ikut serta dalam pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu).

Acara di pandu Mutia Oktavia Damara sebagai Master Of Ceremony (MC) dan Hilmi Akbar Sebagai Moderator, Sebelum ditutup dilakukan dialog Interaktif Peserta dan narasumber, Peserta Mahasiswa Administrasi Bisnis dan Umum.

Warta Kaltim @ 2021- Syahrani Syam

Berita Lainnya...

NEXT

WARTA UPDATE

« »