NEWS:

  • DP3A Kutai Timur Selenggarakan Pelatihan Konvensi Hak Anak(KHA), Hadirkan Ketua KPAD Kaltim dan Sudirman ABD Latif dari Batam
  • Rivan A. Purwantono Pastikan Korban Tabrakan Beruntun Tol Cipularang Dapat Pelayanan Terbaik di RS Abdul Radjak
  • Seluruh Korban Terjamin, Jasa Raharja Proaktif Data Korban Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang
  • Berhasil Jalankan Tata Kelola untuk Tingkatkan Pelayanan, Jasa Raharja Raih Penghargaan sebagai Best BUMN Awards 2024
  • Rivan A. Purwantono: Langkah Strategis Penegakkan Hukum Lalu Lintas Penting Terus Dilakukan Karena Mayoritas Kecelakaan Diawali Pelanggaran 

PPPA KUTIMSangatta- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten  (DP3A) Kutai Timur laksanakan pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA), hadirkan Sudirman ABD Latif dari Batam  dan Drs. H. Sumadi. MSi Ketua KPAD Prov Kaltim. Kegiatan dilaksnakan 2  (dua) Hari, 11-12 November 2024.

Pelatihan  dibuka oleh  Idham Cholid. M.Pd Kepala Dinas DP3A Kutim dan ditutup oleh Kepala Bidang PHA  Rita Winarni, SE. MM

Rita Winarni, SE. MM Kepala Bidang PHA  DP3A Kutai Timur  menjelaskan melalui kegiatan pelatihan KHA  ini diharapkan akan terjadi pemahaman yang sama tentang upaya perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak  sehingga akan  terjadi sinergitas yang baik antar Pemerintah, Swasta, Organisosial dan Media massa dalam pemenuhan hak anak dan upaya pengembangan KLA di Kutim akan terlaksana dengan baik. (12/11/2024)

Lebih lanjut Sumadi Ketua KPAD Prov Kaltim bahwa yang membahas tentang Kluster KLA mengemukakan bahwa Kabupaten/Kota  Layak Anak atau kota ramah anak, bukan hanya bertujuan untuk  berpartisipasi dalam pembangunan  global dan nasional, tetapi juga melindungi hak anak di wilayah Kabupaten/Kota  masing-masing.

“Hak anak saat ini masih sering dilupakan terutama dalam membangun suatu kota, padahal anak merupakan bagian dari warga kota. oleh karena itu, kita perlu berupaya keras untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak melalui pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak.” Tutur Sumadi

Kabupaten/kota layak/ramah anak adalah kota yang menjamin hak setiap anak sebagai warga kota. Kota yang diinginkan oleh anak-anak yakni kota yang  menghormati hak anak yang dapat diwujudkan dengan cara: (1) Menyediakan akses pelayanan kesehatan, pendidikan, air bersih, sanitasi yang sehat dan bebas dari pencemaran lingkungan. (2) Menyediakan kebijakan dan anggaran khusus untuk anak. (3) Menyediakan lingkungan yang aman an nyaman sehingga memungkinkan anak dapat berkembang. (4) Keseimbangan di bidang sosial, ekonomi, dan terlindungi dari pengaruh kerusakan lingkungan dan bencana alam. (9) Memberikan perhatian khusus pada anak yang bekerja di jalan, mengalami eksploitasi seksual, hidup dengan kecacatan atau tanpa dukungan orang tua. (10) Adanya wadah bagi anak-anak untuk berperan serta dalam pembuatan keputusan yang berpengaruh langsung pada kehidupan anak-anak.

Terdapat lima klaster hak anak dalam penyelenggaraan kota layak anak  antara lain yaitu: hak sipil dan kebebasan;  lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; hak kesehatan dasar dan kesejahteraan; hak pendidikan, pemanfaatan waktu luang, kegiatan budaya dan perlindungan khusus.

Kota layak anak di Indonesia sudah lebih terarah dengan adanya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). Dalam peraturan tersebut dijelaskan, jika Kebijakan KLA bertujuan untuk mewujudkan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.

Mewujudkan Kota Layak Anak, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu: (1)  komitmen, sangat diperlukan agar konsep kota layak anak ini bukan hanya diterapkan saja, namun juga dapat mencapai target sasaran yang ingin dicapai. (2)) Sosialisasi, menjadi penting agar para pihak yang terlibat untuk mewujudkan Kota Layak Anak memahami dan menerapkan konsep ini. (3) Peran, setiap pihak memiliki perannya masing-masing untuk mewujudkan Kota Layak Anak, mulai dari pemerintah eksekutif, legislatif, swasta, lembaga non-pemerintah, hingga masyarakat sipil. (4). Kemitraan, pemerintah Kabupaten/Kota memerlukan kemitraan untuk menjamin terwujudnya kota layak anak. Kemitraan yang dijalin melibatkan sektor swasta, tokoh masyarakat, tokoh adat, pemerintah kota dari masing-masing departemen atau sektor, lembaga non-pemerintah, dan masyarakat sipil. (5). Kebijakan dan Anggaran, menjadi hal selanjutnya yang diperlukan dalam mewujudkan Kota Layak Anak, karena kendala utama dalam mewujudkan konsep KLA adalah kurangnya kebijakan dan terbatasnya anggaran pembangunan untuk anak.

“Melalui pelatihan KHA ini diharapkan akan mempercepat pencapaian peringkat KLA yang saat ini diraih oleh Kabupaten Kutai Timur yakni Tingkat Madya menuju jenjang berikutnya yakni Tingkat Nindya.” Tegas Sumadi

Pelatihan di ikuti oleh Dunia Usaha, media Massa dan Lembaga KemasyarakatanPPPA KUTIM 3

Warta Kaltim @2024-Jul

NEXT

WARTA UPDATE

« »