NEWS:

  • Survei Kesiapan Nataru, Jasa Raharja, Korlantas Polri, dan Stakeholder Terkait Matangkan Rekayasa Lalu Lintas di Jawa Tengah
  • Pastikan Kesiapan Operasi Lilin Lodaya 2024, Jasa Raharja dan Korlantas Polri Survei Jalur Nataru di Jawa Barat
  • Penuhi 64 Kriteria, Jasa Raharja Terima Sertifikasi SMK3 dari Kemnaker RI
  • Jasa Raharja Pastikan Seluruh Korban Kecelakaan Beruntun yang Libatkan Truk Trailer di Semarang Terjamin Santunan
  • Kembangkan Desa Wisata Berkeselamatan, Jasa Raharja Luncurkan Program Beta-JR di Desa Karangrejek

Ketua Umum (MRKB) Mohammad Djailani didamping Sekjen  Zulkifly Syahab dan Ketua Dewan Pakar Dr.Aji Sofyan Efendi ketika  diterima Ketua DPD RI La Nyala dan anggota DPD lainnya di Kompleks Parlemen DPR/MPR/DPD RI, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Senayan - Jakarta. Selasa (15/08/2023) Ketika mengusulkan materi revisi Undang-Undang No.3 tahun 2022 Tentang Ibu Kota NegaraJAKARTA- Ketua Umum Majelis Rakyat Kaltim Berdaulat (MRKB) Mohammad Djailani didamping Sekjen  Zulkifly Syahab dan Ketua Dewan Pakar Dr.Aji Sofyan Efendi mengusulkan materi revisi Undang-Undang No.3 tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara, Bahwa Fungsi Otorita IKN hanya sebagai developer pada pembangunan IKN, dalam perfektif jangka panjang IKN Nusantara harus merujuk pada UU No. 23 Tahun 2014Tentang Pemerintah Daerah.

“MRKB meminta materi revisi UU Perubahan Ibukota Nusantara bahwa fungsi Otorita IKN hanya sebagai developer pada pembangunan. Dalam perfektif jangka panjang IKN Nusantara harus merujuk pada UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, bahwa menjadi Provinsi Daerah Istimewa/Khusus yang dipimpin Gubernur dan Wakil Gubernur serta DPRD yang dipilih secara demokratis Pemilukada dan Pileg” Tutur Mohammad Djailani. Disampaikan ketika  diterima Ketua DPD RI La Nyala dan anggota DPD lainnya di Kompleks Parlemen DPR/MPR/DPD RI, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Senayan - Jakarta. Selasa (15/08/2023).

Mohammad Djailani dalam Pertemuan tersebut mengusulkan Pembangunan IKN 100 persen dari APBN dan Pengelolaan Aset dikembalikan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.

“Begitu soal dukungan anggaran, tadi diharapkan dari swasta asing, disaran 100% dari APBN yang dianggarkan secara bertahap sesuai dengan kemampuan negara. Otoritas pengelolaan Aset dan SDA agar dikembalikan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten setempat (PPU dan Kukar)” tutur Mohammad Djailani.

Adapun dokumen usulan MRKB secara resmi dengan No. 17/MRKB/8/2023 Tanggal 12 Agustus 2023, Hal: Penyampaian Materi Revisi UU No.3 Tahun 2022 Tentang lbu Kota Negara ditujukan Kepada (1). Presiden Republik Indonesia, (2). Ketua MPR RI, (3). Ketua DPR RI (4).  Ketua DPD RI (5). Para Pimpinan Fraksi DPR RI, (6).  Ketua Komisi 2 DPR RI (7).  Gubernur Kalimantan Timur (8).   Ketua DPRD Kalimantan Timur (9). Para Legislator RI Dapil Kalimantan Timur.

Dalam surat tersebut bahwa menyikapi  rencana pemerintah yang akan merevisi  UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibukota Negara (RUU perubahan UU IKN), Majelis Rakyat Kalimatan Timur Berdaulat (MRKB) merasa perlu menyampaikan  Pernyataan Sikap dan Permintaan kepada Presiden Republik Indonesia melalui Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, mengenai hal sebagai berikut:

  1. Mendukung  penuh  pemindahan  lbukota  Negara Republik  Indonesia  ke Kabupaten Penajam Pasir Utara dan Ka bu paten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur dan ikut serta berperan aktif mengawal sampai selesai Pembangunan fisik lbukota Nusantara.
  2. Revisi UU No. 3 Tahun 2022 Tentang lbukota Nusantara agar tetap sejalan dengan pasal 18 dan 19 UUD 1945 dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
  3. Badan Otorita lbukota Nusantara, pada saat ini adalah bersifat sementara dalam proses pembangunan fisik, yang selanjutnya tata kelola Pemerintah dalam perspektif rencana revisi UU No.  3 tahun  2022, kami meminta  menjadi  pemerintah  Provinsi Daerah Khusus/istimewa  lbukota  Nusantara  disingkat  menjadi  Provinsi OKI Nusantara, dipimpin oleh Gubernur dan Wakil Gubernur serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah lbukota Nusantara yang dipilih secara demokratis melalui Pemilukada dan mengacu pada ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
  4. penyusunan  dan  penetapan  daerah  Pemilihan  anggota   DPRD di  Provinsi   Daerah Khusus  lbukota  Negara  tunduk pada UU pemilu  yang diselenggarakan oleh komisi pemilihan Umum Republik Indonesia.
  5. Pendanaan persiapan serta Pembangunan dalam pemindahan lbukota  Negara baru sepenuhnya dibebankan kepada APBN.

Warta Kaltim @2023-Jul

 Berita lainnya...

NEXT

WARTA UPDATE

« »