NEWS:

  • PT Jasa Raharja Bahas Strategi Meningkatkan Kepatuhan Pajak dan Peningkatan Pendapatan Lewat Program Unggulan Bersama Gubernur Jawa Tengah
  • Audiensi Pembina Samsat Nasional dengan Gubernur DKI Jakarta, Bahas Sinergi untuk Penerapan Kebijakan Samsat yang Efektif dan Efisien untuk Warga Jakarta
  • Jasa Raharja Gaungkan Semangat Kartini: Perempuan Tangguh, Perusahaan Tumbuh
  • Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025 Sukses, PT Jasa Raharja Kanwil Kalimantan Timur Gelar Apel Penutupan PAM Lebaran 2025
  • Angka Kecelakaan dan Fatalitas Turun Drastis, Presiden Prabowo Subianto Apresiasi Suksesnya Pelaksanaan Arus Mudik dan Balik Idulfitri 2025

Ismail Thomas Anggota DPR RI Dapil Kaltim ditepakan Tersangka Diduga Memalsukan Izin TambangJAKARTA- Ismail Thomas anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP Dapil Kalimantan Timur ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Ismail Thomas yang merupakan mantan Bupati Kutai Barat dua periode ini diduga memalsukan dokumen terkait dengan izin tambang yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan perkara PT Sendawa Jaya.

Kejagung menetapkan Ismail Thomas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemalsuan dokumen perjanjian pertambangan PT Sendawa Jaya. Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Bupati Kutai Barat dua periode. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ismail Thomas dijebloskan ke sel tahanan untuk 20 hari ke depan.

"Tim penyidik Jampidsus telah melaksanakan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap tersangka inisial IT (Ismail Thomas), anggota Komisi I DPR atau Bupati Kutai Barat periode 2006-2016," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (15/8/2023). sebagaimana dikutip dari beritasatu.com (16/8)

Dalam kasus ini, Kejagung menduga Ismail memalsukan dokumen terkait dengan izin tambang yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan perkara PT Sendawa Jaya.

Atas tindak pidana tersebut, Ismail Thomas dijerat dengan Pasal 9 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Pasal ini mengatur mengenai pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi. Ancaman hukuman pasal tersebut adalah 5 tahun pidana penjara.

Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara yang terakhir disetorkannya ke KPK pada 4 Juli 2023, Ismail Thomas mengaku memiliki harta kekayaan dengan total Rp 9,8 miliar.

Dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id, Rabu (16/8/2023), Ismail Thomas mengklaim memiliki harta bergerak berupa tujuh bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kutai Barat dan Samarinda dengan nilai seluruhnya mencapai Rp 2,2 miliar. Uniknya, dari terdapat tanah seluas 19.500 meter persegi atau 1,9 hektare di Kutai Barat yang hanya dihargai Rp 45,2 juta. Sementara terdapat tanah seluas 16.000 meter persegi atau 1,6 hektare yang ditaksir senilai Rp 150 juta.
Selain tanah dan bangunan, Ismail Thomas juga memiliki delapan unit mobil dengan total senilai sekitar Rp 828 juta. Di antara deretan mobil Ismail Thomas, terdapat mobil Suzuki Katana Short 2WD tahun 1990 seharga Rp 8 juta, dan Mercedes-Benz 700 tahun 1996 seharga Rp 25 juta.

Ismail juga mempunyai harta bergerak lainnya senilai Rp 381 juta serta kas dan setara kas senilai Rp 6,3 miliar. Dalam LHKPN itu, Ismail mengklaim tidak memiliki utang. Dengan demikian, total harta yang dimiliki Ismail Thomas, yakni Rp 9,8 miliar atau tepatnya Rp 9.823.386.700.

Warta Kaltim @2023-Jul

Berita Lainnya...

 

WARTA TERKAIT

WARTA UPDATE

« »