NEWS:

  • PT Jasa Raharja Bahas Strategi Meningkatkan Kepatuhan Pajak dan Peningkatan Pendapatan Lewat Program Unggulan Bersama Gubernur Jawa Tengah
  • Audiensi Pembina Samsat Nasional dengan Gubernur DKI Jakarta, Bahas Sinergi untuk Penerapan Kebijakan Samsat yang Efektif dan Efisien untuk Warga Jakarta
  • Jasa Raharja Gaungkan Semangat Kartini: Perempuan Tangguh, Perusahaan Tumbuh
  • Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025 Sukses, PT Jasa Raharja Kanwil Kalimantan Timur Gelar Apel Penutupan PAM Lebaran 2025
  • Angka Kecelakaan dan Fatalitas Turun Drastis, Presiden Prabowo Subianto Apresiasi Suksesnya Pelaksanaan Arus Mudik dan Balik Idulfitri 2025

Susul Ismael Thomas Kejaksaan Agung Menetapan Tersangka Kepada Eks Kadis ESDM Kalimantan Timur Christianus BenKejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Christianus Benny (CB) selaku Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya, sebelumnya penahanan terhadap anggota Komisi I DPR RI Ismail Thomas atas perkara serupa.

Penetapan Tersangka atas kasus korupsi kepada eks Kadis ESDM Kalimantan Timur ini sejatinya telah dilakukan per 18 Agustus 2023.

Namun per 2 September 2023, Kejagung baru mengumumkan penetapan status Tersangka tersebut berikut dengan proses Penahanannya.

”satu orang kembali ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara pertambangan PT Sendawar Jaya.

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung telah menetapkan CB [Christianus Benny] selaku eks Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur sebagai Tersangka pada Jumat 18 Agustus 2023 lalu,” ujar Kepala Puspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang KIRKA.CO peroleh pada 2 September 2023.

”Penetapan tersangka dilakukan terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya,” terang Ketut Sumedana lagi.

Christianus Benny, katanya, diduga bersama-sama dengan Ismael Thomas membuat dokumen palsu terkait perizinan pertambangan.

”Tersangka CB berperan sebagai subjek yang melegalisir dokumen palsu yang dibuat oleh Tersangka IT [Ismael Thomas].

Dokumen tersebut dimaksudkan untuk mengambil alih usaha pertambangan dengan cara mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah,” jelas Ketut Sumedana.

Selanjutnya, sambung dia, untuk mempercepat proses Penyidikan, Christianus Benny ditahan selama 20 hari di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

”Dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung tanggal 18 Agustus sampai 6 September 2023,” bebernya.

Sebelumnya, Ismael Thomas yang juga merupakan Politikus dari PDI Perjuangan ditetapkan sebagai Tersangka pada 15 Agustus 2023 lalu.

”Selasa 15 Agustus 2023 bertempat di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Tim Penyidik Direktorat Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan IT [Ismael Thomas] selaku Anggota Komisi I DPR RI atau Mantan Bupati Kutai Barat periode 2006 sampai dengan 2016 sebagai Tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya,” terang Ketut Sumedana kala itu.

Perbuatan Ismael Thomas yang diduga telah melakukan dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi ini disangkakan dengan Pasal 9 UU Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

”Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

Pegawai Negeri atau orang selain Pegawai Negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi,” lanjut Ketut Sumedana.

Ismael Thomas dinyatakan akan menjalani masa Penahanan demi kepentingan Penyidikan untuk 20 hari pertama per 15 Agustus 2023 sampai 3 September 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Warta Kaltim @2023-Jul

 

WARTA TERKAIT

WARTA UPDATE

« »