Sep 11, 2024 Last Updated 5:09 AM, Sep 11, 2024

Transportasi Online Tidak Boleh Jeput Penumpang di Terminal

Sepakat Titik Jemput di Terminal 600 terbitSamarinda. Sebagaimana Kesepakatan Sebagaimana Terluang dalam Surat Kesepakatan yang ditandatangani Rabu 29/12/2021 di  Ruang Rapat Dinas Perhubungan  Kota Samarinda di sepakati Bahwa Semua Angkutan Daring (Online) boleh mengantar penumpang ke dalam terminal, akan Tetapi Tidak boleh menjemput Penumpang di dalam terminal Bus Baik di Sungai Kunjang maupun Lempake Samarinda hanya di perbolehkan pada titik jemput sekitar 100 Meter berada di luar terminal.

Adapun Poin yang disepakati yang perwakilan masing-masing  komunitas/instansi   dan menyepakati hal-hal   sebagai berikut:

  1. Semua angkutan daring (Online) baik Roda 2 (R2) maupun Roda 4 (R4) boleh mengantar penumpang  ke dalam area terminal.
  2. Penumpang yang turun di terminal akan dilayani dengan sopan, ramah, dan menarik bayaran (tarif) sesuai SK Walikota Samarinda Nomor 2/492/HK-KS/XI/2014  dan/atau  sesuai   kesepakatan antara penumpang dengan pengemudi angkutan kota,
  3. Penumpang yang turun di terminal dan bermaksud untuk menggunakan angkutan daring  (Online)  maka titik penjemputan berada di luar terminal, sebagai berikut:
    • Terminal Sungai Kanjang : Angkutan daring (Online)  dapat mengambil  penumpang di  Halte SMA 8 atau SKMA  (±  100 m dari terminal)
    • Terminal Lempake: Angkutan daring (Online)  dapat mengambil penumpang  di  Kantor  Pegadaian    dan  area Puskesmas (± 100 m dari terminal)
  1. Titik penjemputan angkutan Online R4 di   area  Pelabuhan   Samarinda   di  depan ex.   Bioskop Mahakam atau  Simpang  Tiga Kaltim   sedangkan   untuk angkutan  Online  R2   bisa   menjemput penumpang  di depan Pelabuhan Samarinda
  2. Titik-titik penjemputan angkutan Online R4   di  kawasan   perdagangan   seperti   mall   dan   pasar diusahakan  untuk masuk  ke dalam area  atau  di  tempat  yang tidak  terlihat  ada angkot  mencari penumpang  sedangkan untuk angkutan online  R2  boleh  mengambil  penumpang di  depan kawasan perdagangan.
  3. Semua pihak agar menahan diri untuk tidak melakukan tindakan provokasi  maupun i n timid a si  ke pihak manapun, baik ke sesama pengemudi  dan juga ke calon penumpang.
  4. Apabila ada pihak yang melanggar  kesepakatan  ini akan dikenai sanksi sebagai berikut:
    • Angkot akan diberikan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, SP 3 dan kemudian dicabut izin trayeknya.
    • Angkutan daring (online) akan diberikan Surat Peringatan  (SP)  1,  SP 2, SP  3 dan kemudian  di­ suspend oleh aplikator.

Dari dokumen kesepakatan ada 7 (Tujuh) yang menandatangani Kesepakatan dan 3 Perwakilan tidak tandatangan. Yang bertanda Tangan Kesepakatan yaitu:  1.Kamaryono (Ketua Orgatrans),2. Fadel Balher, Ketua  Garda (Gabungan Roda Dua) Kaltim, 3. M . Thalib Alkatiri Ketua   KGKT  (Komunitas  Grab   Kalimantan Timur)  4. Yohanes Brekhman  MBete Ketua TDO (Tepian Driver Onlin e) 5. . Tajuddin Ayub Ketua GMC ( Gabungan Maxim Car) 6. Arief  Luthfi , City Lead   Kota Samarinda  PT.   Solusi Transportasi  (Grab) 7. Arief Pamungkas Branch    Manager  Kota    Samarinda    PT. Gojek Indonesia, Sedangkan yang tidak menandatangani :1. Eko Saputra Ketua    Budgos    (Bubuhan    Driver    Gojek Samarinda), 2. Arif Ketua  MB S ( Max im Bike Samarinda) dan 3. zultomi Dzatmika Pimpinan    Cabang   Kota  Samarinda PT. Yelo Trans Indonesia (Maxim)

Warta Kaltim @2021- Jul