Samarinda. Sebagaimana Kesepakatan Sebagaimana Terluang dalam Surat Kesepakatan yang ditandatangani Rabu 29/12/2021 di Ruang Rapat Dinas Perhubungan Kota Samarinda di sepakati Bahwa Semua Angkutan Daring (Online) boleh mengantar penumpang ke dalam terminal, akan Tetapi Tidak boleh menjemput Penumpang di dalam terminal Bus Baik di Sungai Kunjang maupun Lempake Samarinda hanya di perbolehkan pada titik jemput sekitar 100 Meter berada di luar terminal.
Adapun Poin yang disepakati yang perwakilan masing-masing komunitas/instansi dan menyepakati hal-hal sebagai berikut:
- Semua angkutan daring (Online) baik Roda 2 (R2) maupun Roda 4 (R4) boleh mengantar penumpang ke dalam area terminal.
- Penumpang yang turun di terminal akan dilayani dengan sopan, ramah, dan menarik bayaran (tarif) sesuai SK Walikota Samarinda Nomor 2/492/HK-KS/XI/2014 dan/atau sesuai kesepakatan antara penumpang dengan pengemudi angkutan kota,
- Penumpang yang turun di terminal dan bermaksud untuk menggunakan angkutan daring (Online) maka titik penjemputan berada di luar terminal, sebagai berikut:
-
- Terminal Sungai Kanjang : Angkutan daring (Online) dapat mengambil penumpang di Halte SMA 8 atau SKMA (± 100 m dari terminal)
-
- Terminal Lempake: Angkutan daring (Online) dapat mengambil penumpang di Kantor Pegadaian dan area Puskesmas (± 100 m dari terminal)
- Titik penjemputan angkutan Online R4 di area Pelabuhan Samarinda di depan ex. Bioskop Mahakam atau Simpang Tiga Kaltim sedangkan untuk angkutan Online R2 bisa menjemput penumpang di depan Pelabuhan Samarinda
- Titik-titik penjemputan angkutan Online R4 di kawasan perdagangan seperti mall dan pasar diusahakan untuk masuk ke dalam area atau di tempat yang tidak terlihat ada angkot mencari penumpang sedangkan untuk angkutan online R2 boleh mengambil penumpang di depan kawasan perdagangan.
- Semua pihak agar menahan diri untuk tidak melakukan tindakan provokasi maupun i n timid a si ke pihak manapun, baik ke sesama pengemudi dan juga ke calon penumpang.
- Apabila ada pihak yang melanggar kesepakatan ini akan dikenai sanksi sebagai berikut:
-
- Angkot akan diberikan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, SP 3 dan kemudian dicabut izin trayeknya.
- Angkutan daring (online) akan diberikan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, SP 3 dan kemudian di suspend oleh aplikator.
Dari dokumen kesepakatan ada 7 (Tujuh) yang menandatangani Kesepakatan dan 3 Perwakilan tidak tandatangan. Yang bertanda Tangan Kesepakatan yaitu: 1.Kamaryono (Ketua Orgatrans),2. Fadel Balher, Ketua Garda (Gabungan Roda Dua) Kaltim, 3. M . Thalib Alkatiri Ketua KGKT (Komunitas Grab Kalimantan Timur) 4. Yohanes Brekhman MBete Ketua TDO (Tepian Driver Onlin e) 5. . Tajuddin Ayub Ketua GMC ( Gabungan Maxim Car) 6. Arief Luthfi , City Lead Kota Samarinda PT. Solusi Transportasi (Grab) 7. Arief Pamungkas Branch Manager Kota Samarinda PT. Gojek Indonesia, Sedangkan yang tidak menandatangani :1. Eko Saputra Ketua Budgos (Bubuhan Driver Gojek Samarinda), 2. Arif Ketua MB S ( Max im Bike Samarinda) dan 3. zultomi Dzatmika Pimpinan Cabang Kota Samarinda PT. Yelo Trans Indonesia (Maxim)
Warta Kaltim @2021- Jul