SAMARINDA- Anni Juwariyah Ketua Persatuan Penyandang Distabilitas Indonesia (PPDI) Kalimantan Timur Menjelaskan Bahwa Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) Kota modern inklusif dalam Kebijakannya Melibatkan Penyandang Distabilitas.
“Sebagai Warga Kaltim, Penyandang Distabilitas itu merasa sangat bersyukur, sangat bangga kalau Ibu Kota Negara atau sekarang Ibu Kota Nusantara disebut nya ya itu berada di tanah di Pulau Kalimantan ini sesuatu yang dari sekian nenek moyang kita mungkin tidak terbayang bahwa akan ada Ibu Kota di tanah Kalimantan ini karena itu generasi sekarang yang mengalami. Tentu sangat membanggakan dan sangat menyenangkan” Tutu Anni Juwariyah dalam wawancara Khusus Dengan Warta Kaltim di Kediamannya Jl. Suwandi Samarinda, Jumat (4/11/2022)
Mantan Anggota DPRD Kaltim Ini menjelaskan IKN sendiri akan menjadi kota modern, kota ramah lingkungan dan ramah juga untuk semua penduduknya atau dengan kata lain kota modern inklusif. Inklusif artinya kota yang bisa dinikmati oleh semua orang yang ada di situ termasuk penyandang distabilitas juga harus merasa nyaman tinggal di kota itu.
“Bagaimana penyandang distabilitas itu merasa nyaman tinggal di sebuah tempat tentu saja dia merasakan kemudahan. Seperti Kemudahan Akses transportasi darat seperti naik Kereta Api, Bus, aksesibilitas transportasi laut misalnya juga harus nyaman dipakai oleh penyandang distabilitas” Tutur Anni Juwariyah
“ Indonesia Sudah menandatangani CRPD, Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Distabilitas) nah dari situ sudah jelas bahwa ada hak-hak penyandang distabilitas yang harus dipenuhi oleh negara. di dalam CRPD itu diamanatkan bahwa semua keputusan terkait penyandang distabilitas itu harus berkonsultasi aktif atau bisa berpartisipasi penuh dalam perencanaan seperti itu. Penting pelibatan penyandang distabilitas sejak awal. Kami ada jargon Nothing about us without us (tidak tentang kita, tanpa kita ) “ Tegas Anni Juwariyah.
“Sekarang di beberapa tempat itu ada RAM (bidang miring), guiding block contohnya bidang miring ada di Taman Samarinda, di kantor-kantor, guiding block ada di Jalan Juanda, di Jalan Kesuma Bangsa Tetapi apakah bidang miring, guiding block yang dibuat itu sesuai dengan yang diharapkan oleh penyandang distabilitas. Misal bidang miring itu tidak bisa dipakai karena terlalu terjal kan sama saja mubazir. Contonya Di Halaman depan Kantor Gubernur Kaltim ada bidang miring tapi terlalu tinggi jadi sulit digunakan penyandang distabilitas. Di tambah lagi belum adanya toilet untuk distabilitas di Kantor Gubernur Kaltim. Bapak Gubernur sudah sangat serius memperhatikan penyandang distabilitas, dengan visinya beliau secara eksplisit menyebutkan penyandang distabilitas ini sebuah kebanggaan” tutur Anni Juwariyah
“ IKN ini saya berharap sejak awal itu sudah melibatkan penyandang distabilitas, saya tadinya khawatir ya mau bicara seperti ini, saya telepon apakah teman-teman organisasi distabilitas di pusat (Jakarta) tentang ini ternyata belum pernah diajak, duduk bareng bicara tentang IKN. Bagaimana sih pembangunan yang sesuai untuk kita semua supaya benar-benar disebut kota modern, kota masa depan yang ramah lingkungan dan nyaman buat semua warganya, hijau dan sebagainya”
“Masalah aksesibilitas tadi tidak nanya bicara infrastruktur tapi bidang lainnya juga seperti di bidang kesehatan. Bagaimana penyandang distabilitas sejak memasuki tempat-tempat pelayanan kesehatan Puskesmas, Klinik, Rumah Sakit. Masih terasa Sulit” Tagasnya
“Aksesibilitas Bidang Pendidikan sebagaimana Goal Nomor 4 dari Sustainable Development Goal (SDGs) dari situ harus dimulai sejak awal bagaimana membuat sekolah-sekolah itu ramah bagi distabilitas dan bermutu”
“Tidak kalah pentingnya adalah akses di lapangan kerja. Disini mungkin Sudah dimulai ya di samsat, sudah ada counter tersendiri counter nya penyandang distabilitas dan petugas distabilitas tuli, tapi kan tidak itu saja. Ini pun sudah harus kita rencanakan sekarang mana-mana yang bisa distabilitas di situ Ini kalau sudah masuk di perencanaan seperti misalnya seperti apa ruangan di kantor.
“Dalam Undang - Undang 8 Tahun 2016 juga disebutkan bahwa Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD itu wajib 2 (dua) persen merekrut penyandang distabilitas kalau Swasta itu 1 (satu) persen misalnya ada 1000 penyandang distabilitas 20 orang bekerja”
“Kalau sudah sejak awal perencanaan itu kita dilibatkan akan efisien. Bank Dunia itu sudah menghitung bahwa ada sih kenaikan sedikit biaya-biaya itu mungkin sekitar 11%. tapi benefit (keuntungan) yang akan diperoleh itu bisa sampai 11 sampai 15%”
“Aksesibilitas tidak hanya untuk fisik termasuk yang non fisik bagaimana kita merasa nyaman di situ misalnya petugas-petugas nya juga memahami Tentang Kita” Tutup Anni Juwariyah
Warta Kaltim @2022- Sarif