Meski tak Jadi Tuan di IKN, tapi jangan Jadi Penonton di Negeri Sendiri.
JAKARTA- Ketua Majelis Rakyat Kaltim Berdaulat (MRKB) Mohammad Djailani, SE, MBA, bersama Ketua Dewan Pakar MRKB Dr. Aji Sofyan Effendi, Penasihat MRKB sekaligus Ketua Kerukunan Bubuhan Banjar Kalimantan Timur (KBBKT) Dr.Ir.Irianto Lambrie, MM mengusulkan IKN Nusantara harus merujuk pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah disampaikan menghadiri Undangan diskusi pembahasan Rancangan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang dilaksanakan DPR RI di Ruang Rapat Kepala Badan Keahlian No. 703 Lt. 7 Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI Jakarta. Senin (18/09/2023)
Mohammad Djailani menjelaskan Meski Tak Jadi Tuan di IKN, tetapi tak jangan Jadi Penonton di Negeri Sendiri. Harapan kedepan, IKN Nusantara jadi Provinsi Daerah Khusus atau Istimewa yang dipimpin Gubernur, yang merujuk pada UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
Baca Juga MRKB Usul Otorita IKN Hanya Developer, Kedepannya IKN Nusantara Harus Merujuk UU Pemerintah Daerah
Sedangkan Irianto Lambrie Pernah Sekda Kaltim dan Gubernur Kaltara mengusulkan kepindahan IKN sudah final, Revisi UU harus mengakimodir atau merujuk pada UU No.23 tahun 2014. Secara substansial pasal- pasal UU No. 3 Tahun 2023 Tentang IKN banyak yang bertabrakan dengan Undang-Undang lain, terutama Keuangan/Retribusi Daerah maupun pajak serta pengelolaan Migas da SDA lainya sehingga perlu disinkronisasikan.
Pembangunan IKN dengan tahapan hingga 2045 dengan target tahap awal Pembangunan ke KIKN pada tahun 2024 dengan pendanaan pembangunan IKN direncanakan menggunakan pendanaan 446 Triliun rupiah yang bersumber dari APBN, Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dan Pendanaan Swasta, BUMN/BUMD.
Mengenai pembiayaan yang selama ini menjadi polemik Irianto Lambie mengusulkan anggaran Pembangunan IKN di biayai APBN.
“Berapa pun besar anggaran kepindahan IKN harus dibiayai APBN” Tegas Irianto Lambie
Warta Kaltim @2023-Jul