NEWS:

  • Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2024, Jasa Raharja Sampaikan Komitmen Dukung Upaya Strategis Seluruh Stakeholder
  • Terlibat Aktif dalam Posko Terpadu Angkutan Nataru 2024, Dewi Aryani Suzana Sampaikan Peran Kurusial Jasa Raharja
  • Jasa Raharja Sampaikan Kesiapan Pengamanan Nataru dalam Rakor Lintas Sektoral
  • Hasil Riset Unmul Di implementasi Oleh Perusahaan Tambang Batu Bara dan Migas Untuk Tercapainya SDG
  • ESDM Kaltim, Perusahaan Migas dan Pertambangan Dukung SDGs Expo dan Awards 2025

Narasumber Sosialisasi Partai PolitikSAMARINDA- Kantor Wilayah Kalimantan Timur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kanwil Kemenkumham Kaltim) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Partai Politik tahun Anggaran 2023 dengan Tema “ Pengembangan Partai Politik Sebagai Wujud Demokratisasi di Masyarakat” yang dilaksanakan pada Hotel Bumi Senyiur, Kamis 30 Maret 2023.

Menghadirkan Narasumber (1) Drs. H. Sufian Agus, M.Si Kepala Badan kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi  Kalimantan Timur (Kesbangpol Kaltim), (2) Rudiansyah, SE Ketua Komisi Pemilihan Umum  Provinsi Kalimantan Timur (KPU Kaltim) dan (3) Pramudio  Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Jenderal Administrasi Umum Kementerian Hukum dan HAM

Dulyono S.H., M.H. Kepala Devisi Pelayanan Hukum & HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum & Ham Kalimantan Timur dalam sambutannya Mewakili Sofyan, S.Sos., S.H., M.H. Kepala Kanwil Kementerian Hukum & ham Kaltim Menjelaskan Setelah Amendemen Ketiga UUD 1945 Posisi Partai Politik Semakin Kuat. Keberadaan Partai politik Harus didaftarkan di Kementerian Hukum & HAM, nanti Terbit Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Partai Politik, target kinerja Kementerian salah satunya adalah sosialisasi partai Politik  tujuannya agar pelaksanaan demokrasi berjalan dengan baik, tertib disinilah perlu adanya sosialisasi bagaimana berpolitik yang bagus, berpolitik yang arif yang dapat menumbuhkan kader-kader pemimpin yang elegan yang mampu mengatasi segala permasalahan. Dilanjutkan membuka acara

Sufian Agus Kepal Kesbangpol Kaltim dalam materinya mengangkat Tema” Kebijakan Pembinaan Partai Politik di Daerah” Menjelaskan Fungsi Partai Politik sesuai Pasal 11 UU No 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yaitu: (1) Pendidikan Politik (2) Persatuan dan Kesatuan (3) Wadah Aspirasi Politik (4) Partisipasi Politik (5) Rekrutmen Politik dilanjutkan Peran dilanjutkan menjelaskan tujuan partai politik, peran partai Politik.

“Partai Politik pilar demokrasi: Fungsi partai politik memiliki kewajiban untuk memberikan pendidikan politik bagi masyarakat guna meningkatkan partisipasi politik” Tuturnya

Politik Partai melakukan pendidikan politik bagi masyarakat sesuai dengan ruang lingkup tanggung jawabnya dengan memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender serta dilaksanakan untuk membangun etika dan budaya politik sesuai dengan empat konsensus dasar bangsa.  Berkenaan dengan hal tersebut, Pemerintah perlu memberikan bantuan keuangan kepada Partai Politik untuk optimalisasi pelaksanaan pendidikan politik bagi masyarakat dan kader partai politik” Tutur Sufian Agus

“Bantuan keuangan Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kaltim tahun 2023 Rp. 5.000 Per suara sah, Partai Golkar Tertinggi dilanjutkan PDI P” tuturnya

Sedangkan Rudiansyah  Ketua KPU Kaltim dalam materinya mengangkat Tema “ Peningkatan, Pemahaman, Keterampilan dan Perilaku Pemilih Dalam Masyarakat Oleh Partai Politik” menjelaskan Partai Politik Merupakan Sarana (1) pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; (2) penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat; (3) penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara; (4)  partisipasi politik warga negara Indonesia; dan  (5) rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.

“Pendidikan politik adalah proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu Kesadaran Bernegara dan Berdemokrasi, Kesadaran Pentingnya Pemilu, Kesadaran Pentingnya PartisipasiTutur Rudiansyah

Dilanjutkan paparan Pramudio materinya mengangkat tema” Pengumpulan Data Alamat Kantor dan Kepengurusan Partai Politik Tingkat Provinsi” menjelaskan Layanan Pengadministrasian Badan Hukum Partai Politik mulai pengesahan pendirian badan hukum partai politik, pengesahan perubahan AD/ART hingga perubahan kepengurusan

Jamal ssosialisasi parpolSetelah papan materi dari narasumber acara dilanjutkan tanggapan dan diskusi oleh peserta pada kesempatan diskusi tersebut Dr. Muhammad Jamal,M.Si Dosen Fisip Unmul memberikan tanggapan.

Jamal menjelaskan Partai Politik sebagai pilar demokrasi hanya bisa dikembalikan kalau kita kembalikan kemarwahnya demokrasi Pancasila, The Founding Fathers tahu betul bahwa Indonesia cocoknya musyawarah/ perwakilan bukan demokrasi liberal. Saat ini sudah terjadi pemilihan langsung, tinggal pemerintah Indonesia betul-betul law enforcement (Penegakan Hukum) benar-benar ditegakkan, artinya kalau ada money politik (politik uang) langsung di diskualifikasi, supaya calon tidak berani money politik, agar kualitas kepemimpinan kita lebih baik.

“Saya berharap teman- teman partai politik menguatkan diri benar-benar Istiqomah untuk tetap menjadi pilar demokrasi dengan menjalankan fungsi partai politik dengan niat untuk memperbaiki negara ini dan tidak memainkan politik uang. “ tegasnya

Sedangkan Suarna dari Partai Umat Kaltim menjelaskan menjalankan sistem politik apa saja kalau tidak dilaksanakan dengan baik, jadi omong kosong saja. Reformasi di awal ada tiga huruf KKN, semua itu sudah ditinggalkan. Tuturnya

peserta

Warta Kaltim @2023- Juliati


 Berita Terkait....

NEXT

WARTA UPDATE

« »