Sebagai wadah partisipasi publik dalam proses penyusunan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Dalam Rangka menampung saran dan masukan dari pihak-pihak eksternal terhadap peraturan pelaksana UU IKN dan sebagai tindak lanjut dari penyusunan peraturan pelaksanaan UU IKN bersama dengan Kementerian/Lembaga dan pihak-pihak terkait. Pemerintah melaksanakan Konsultasi Publik II Rancangan Peraturan Pelaksanaan UU IKN yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Cloud Meeting pada Sabtu, 9 April 2022.
Mia Amalia Direktur Pembangunan Daerah Kementerian PPN/Bappenas menjelaskan “Pembangunan IKN dibagi menjadi lima Tahapan: Tahap 1 (tahun 2022 – 2024), Tahap 2 (Tahun 2025-2029), Tahap 3 (Tahun 2030-2034), Tahap 4 (Tahun 2035-2039) dan tahap 5 (Tahun 2040-2045)”
“Dengan Fokus dalam tahapan Pembangunan Meliputi : Tahap Persiapan dan Tahap Pembangunan. Tahap Pembangunan Terdiri dari : (1) Pembangunan Sosial (2) Pembangunan Infrastruktur dan lingkungan (3) Pembangunan Industri dan pusat Ekonomi (4) Pembangunan Pertahanan dan Keamanan (5) Pemindahan ASN TNI/POLRI, PNA/OI”
“Penahapan ini juga mejelskan Perwujudan pemanfaatan ruang yang mengidentifikasikan pengembangan Kawasan dari KIPP, Kawasan IKN Timur, Kawasan IKN Barat, Hingga Kawasan IKN Utara “
“Tahap Tahap 1 (tahun 2022 – 2024) pada Aspek Persiapan Yaitu Penyiapan Kelembagaan Otorita, Pada Aspek Pembangunan Sosial Yaitu Penyelesaian masalah tumpang Tindih Kepemilikan lahan: Pembangunan Fasilitas umum, Pelibatan masyarakat lokal dan pemangku Kepentingan terkait, pengembangan kapasitas masyarakat lokal dan peluang ekonomi bagi kelompok rentan, pelibatan masyarakat dalam pengelolaan hutan dan Peningkatan kapasitas lembaga pendidikan lokal untuk persiapan tenaga kerja lokal dan pengembangan lembaga pendidikan riset kelas dunia”
“Pada Aspek Pengembangan infrastruktur dan lingkungan yaitu infrastruktur transportasi, persampahan, air minum, drainase, listrik, Fasum-fasos, Perumahan, konservasi hutan dan satwa. Aspek pembangunan Industri dan pusat ekonomi pada Tahap 1 yaitu berpusat pada upaya untuk memikat pelaku industri pelopor (anchor tenant). Aspek Pembangunan Pertahanan dan Keamanan yaitu: Pemenuhan 15-20 % Pembangunan simbol dan sistem Hankam di KIPP dan sebagian KIKN/ Wilayah IKN secara Penuh. Pada Aspek pemindahan ASN, TNI. POLRI, PNA dan OI yaitu Pemindahan 60.000 ASN (termasuk 5761 TNI/Polri), Persiapan Transisi PNA/OI” Jelas Mia Amalia
Kegitan ini tindaklanjut dari Konsultasi Publik ke I pada tanggal 22-23 Maret 2022 di Balikpapan. Sebagaimana tahapan proses penyusunan peraturan perundang-undangan berdasarkan UU No.12 Tahun 2011 untuk melakukan Partisipasi Masyarakat dalam Pasal 96. Untuk menginformasikan perkembangan dari progres penyusunan 6 rancangan peraturan pelaksanaan, sebagai berikut: (1). RPP tentang Pendanaan dan Anggaran (RPP Pendanaan dan Penganggaran) yang merupakan amanat Pasal 24 ayat (7), Pasal 25 ayat (3), Pasal 26 ayat (2), Pasal 35, dan Pasal 36 ayat (7) UU IKN, yang penyusunannya diprakarsai oleh Kementerian Keuangan. (2). RPP tentang Kewenangan Pemerintahan Daerah Khusus lbu Kota Nusantara yang merupakan amanat Pasal 12 ayat (3) UU IKN, yang penyusunannya diprakarsai oleh Kementerian Dalam Negeri. (3).RPerpres tentang Otorita IKN (RPerpres Otorita IKN) yang merupakan amanat Pasal 5 ayat (7) dan Pasal 11 ayat (1) UU IKN, yang penyusunannya diprakarsai oleh Kementerian PPN/Bappenas. (4) RPerpres tentang Perincian Rencana Induk lbu Kota Nusantara yang merupakan amanat Pasal 7 ayat (4) UU IKN, yang penyusunannya diprakarsai oleh Kementerian PPN/Bappenas. (5) RPerpres tentang Rencana Tata Ruang KSN lbu Kata Nusantara yang merupakan amanat Pasal 15 ayat (2) UU IKN, yang penyusunannya diprakarsai oleh Kementerian ATR/BPN; dan (6) RPerpres tentang Perolehan Tanah Dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara; merupakan arahan Bapak Presiden pada Rapat Internal tanggal 8 Februari 2022.
Output yang diharapkan dari hasil konsultasi publik dimaksud dapat memberikan penyempurnaan dari masukan masyarakat bagi pemerintah, sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi Otorita Ibu Kota Nusantara tidak terkendala oleh hambatan-hambatan regulasi, birokrasi dan koordinasi.
Pada Konsultasi Publik - II Kementerian PPN/ Bappenas Mengundang / melibatkan Paguyuban/Lembaga Adat dan Forum Agama/Organisasi Masyarakat Kaltim sebagai Peserta antar lain : 1. Sultan Kutai Kartanegara, 2. Sultan Paser, 3. Presiden Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) ,4. Sultan Banjar, 5. Ketua Majelis Rakyat Daerah Khusus Ibukota Nusantara (MR DKI Nusantara), 6. Ketua Aliansi Pimpinan Ormas Daerah Kalimantan Timur (AORDA Kaltim) ‘ 7. Ketua Kerukunan Bubuhan Banjar Kaltim (KBBKT), 8. Ketua Lembaga Budaya Adat Kutai (LBAK) Kaltim, 9. Ketua Persekutuan Dayak Kalimantan Timur (PDKT), 10. Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS), 11. Ketua Ikatan Keluarga Paguyuban Jawi (IKAPARTI), 12. Ketua Dewan Pertahanan Adat Dayak Kutai dan Banjar Kaltim (DPADKB), 13. Ketua Majelis Rakyat Kaltim Berdaulat (MRKB), 14. Ketua Perkhikmatan Rakyat Kalimantan Timur (PRKT), 15. Ketua Persekutuan Suku Asli Kalimantan (PUSAKA), 16. Ketua Gerakan Pemuda Suku Asli Kalimantan (GEPAK), 17. Ketua Dewan Komando Adat Dayak Kutai Banjar Kaltim (DKADKB) ,18. Ketua Kerukunan Keluarga Bakumpai Kalimantan Timur (KBBKT), 19. Panglima Mandau Adat Dayak Kutai Banjar Kaltim (MADKB), 20. Ketua Perkumpulan Keluarga Besar Suku Kalimantan (PKBSK), 21. Ketua Ikatan Cendikiawan Dayak Nasional (ICDN) Kaltim, 22. Ketua FIDN Kaltim, 23. Panglima Sumpit Adat Dayak Kutai Banjar (SADKB) ,24. Ketua Forum Kutai Bersatu (FKB), 25. Ketua Forum Rakyat Kaltim Bersatu (FRKB), 26. Ketua Forum Persaudaraan Dayak Kutai Banjar Kalimantan Timur, 27. Dewan Adat Dayak Kalimantan Timur, 28. Ketua MUI Provinsi Kalimantan Timur 29. Ketua DPP Persekutuan Dayak Lundayeh Indonesia, 30. Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), 31. Dewan Adat Paser (LAP) Borneo, 32. Dewan Adat Dayak (DAD) Penajam Paser Utara, 33. Dewan Adat Dayak (DAD) Kutai Banjar Kaltim (Balikpapan), 34. Dewan Adat Dayak PPU, 35. Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS), 36. Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), 37. Perkumpulan Masyarakat Kampung Kalimantan Timur, 38. Yayasan Konservasi Alam Nusantara, 39. The Urban and Regional Development Indonesia (URDI), 40. Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAPI) ,41. Komite Pengelola Kolaborasi Riset SMART CITY Universitas Indonesia, 42. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI),43. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Timur ,44. Dewan Daerah Perubahan Iklim (DDPI) Kaltim,45. Organisasi Lembaga Adat Dayak Kenyah,46. Center For Social Forestry (CSF) Universitas Mulawarman,47. Tropenboss, 48. CIFOR, 49. ICRAF, 50. WRI Indonesia, 51. Yayasan KEHATI, 52. Tropical Forest Conservation Action Kalimantan ,53. Climate Policy Initiative, 54. Aliansi Zero Waste Indonesia, 55. Kawal Borneo, 56. Hutan itu Indonesia, 57. Yayasan Peduli Konservasi Alam (PEKA) Indonesia, 58. Trend Asia,59. Habitat for Humanity , 60. The Urban and Regional Development Indonesia (URDI), 61. Presisi Indonesia, 62. Forest Watch Indonesia, 63. Greenpeace lndonesia, 64. Tropical Forest Conservation Action Kalimantan, 65. Climate Policy Initiative, 66. SEAMEO BIOTROP, 67. Mitra Kutai, 68. Akar Network,69. Greenaration Foundation,70. Sawit Watch,71. Aliansi Zero,72. Kawal Borneo Community Foundation (KBCF),73. Hutan itu Indonesia,74. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN),75. Masyarakat Konservasi Tanah dan Air,76. Pemuda Pancasila Kutai Kartanegara,77. Pemuda Pancasila Penajam Paser Utama,78. Gerakan Pemuda Anshor Kutai Kartanegara,79. Gerakan Pemuda Anshor Penajam Paser Utama, 80. Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Kalimantan Timur, 81. Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Kutai Kartanegara,82. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Kartanegara, 83. Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Penajam Paser Utama,84. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Penajam Paser Utama,85. Pasukan Adat Remaong Kepatihan Selatan Balikpapan,86. Forum Dayak Bersatu,87. Laskar Dayak Nasional,88. Aliansi Borneo Bersatu,89. Laskar Pertahanan Adat Paser,90. Organisasi Kerukunan Toraja,91. Komando Pengawal Pusaka Adat Dayak (KOPPAD) Borneo Distrik Penajam Paser Utara,92. Lembaga Adat Dayak Paser (LADP) Kalimantan Timur,93. Adat Besar Dayak Paser Kalimantan Timur,94. Kepala Adat Besar Dayak Paser, Kalimantan,95. Jatam Kalimantan Timur,96. Pokja 30, 97. Komunitas Folks of Dayak,98. Ketua MUI Kabupaten Kutai Kartanegara,99. Ketua Nadhatul Ulama Kabupaten Kutai Kartanegara,100. Ketua Muhammadiyah Kabupaten Kutai Kartanegara,101. Paser Bekerai,102. Ketua Forum Dayak Kalimantan Jakarta (FDKJ),103. Ketua Majelis Rakyat Kalimantan Timur Berdaulat,104. Ikatan Sarjana Katolik Kalimantan Timur,105. Jaringan Pembangunan Sosial Kalimantan (JAPSIKA) dan unsur Akademik antara lain: 112. Universitas Mulawarman, 113. Institut Teknologi Kalimantan (ITK),114. Universitas Nahdatul Ulama (UNU),115. Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT),116. STT Migas Balikpapa,117. Politeknik Negeri Balikpapan,118. Politeknik Negeri Samarinda,119. Politeknik Pertanian Negeri Samarinda,120. Politeknik Pertanian Samarinda,121. Rektor Institut Teknologi Kalimantan,122. Rektor Universitas Borneo Tarakan,123. Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda,124. Universitas Balikpapan,125. Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda,126. Universitas Kutai Kartanegara serta Media Masa, Lembaga Kerjasama, selain itu juga dari unsur Kementerian/Lembaga terkait juga di undang yaitu Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Luar Neger, Kementerian Pertahanan, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kantor Staf Presiden, Sekretariat Kabinet, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Kejaksaan, Bank Indonesia, Komisi Yudisial, Komando Daerah Militer VI/Mulawarman, Komandan Distrik Militer Kabupaten Penajam Paser Utara, Komandan Distrik Militer Kabupaten Kutai Kartanegara, Komandan Distrik Militer Kota Balikpapan, Komandan Distrik Militer Kota Samarinda, Asisten Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran (Asrena) Kapolri dan lainnya dengan Total 465 Undangan.
Warta Kaltim @2022-Jul