Pedagogi berasal dari bahasa Yunani paidagōgeō, yang berarti país (anak) ági (membimbing) atau paidos (anak) dan agogo (memimpin), sehingga secara harfiah pedagogi berarti memimpin atau membimbing anak. Dalam bahasa Yunani kuno, kata pedagogi bermakna seorang budak (pengawas rumah tangga) yang mengawasi pengajaran putra tuannya atau majikannya. Pembantu rumah tangga ini mengantar, menunggu, dan menemani pulang putra tuannya bersekolah.
Kata pedagogi juga diturunkan dari bahasa latin yang bermakna mengajari anak, sementara dalam bahasa Inggris istilah pedagogi (pedagogy) digunakan untuk merujuk kepada teori pengajaran, di mana pendidik berusaha memahami bahan ajar, mengenal peserta didik, dan menentukan cara mengajarnya.
Penggunaan istilah pedagogi menurut Danim (2010) dalam Hiryanto (2017) memiliki tiga isu, yakni (1) secara umum digunakan untuk menjelaskan prinsip-prinsip dan praktik mengajar anak-anak, (2) istilah “pedagogi sosial” telah digunakan untuk menggambarkan prinsip-prinsip mengajar anak-anak dan kaum muda, dan (3) pengertian pedagogi telah dipahami dan dominan mewarnai proses pembelajaran dalam konteks sekolah. Secara tradisional, istilah pedagogi adalah seni mengajar.
Sementara berdasarkan pedagogi modern, pedagogi merupakan hubungan dialektis yang bermanfaat antara pedagogi sebagai ilmu dan pedagogi sebagai seni. Beberapa definisi yang terkait pengertian pedagogi sebagai ilmu dan seni antara lain:
a) Pengajaran (teaching), yaitu teknik dan metode kerja pendidik dalam mentransformasikan konten pengetahuan, merangsang, mengawasi dan memfasilitasi pengembangan peserta didik untuk mencapai tujuan pembelajaran. Pengertian ini menempatkan pendidik pada posisi sentral.
b) Belajar (learning) yaitu proses peserta didik mengembangkan kemandirian dan inisiatif dalam memperoleh dan meningkatkan pengetahuan serta keterampilan.
c) Hubungan mengajar dengan belajar dengan segala faktor lain yang ikut mendorong minat pedagogi. Hubungan ini bisa bermakna peserta didik dibimbing oleh pendidik atau kegiatan belajar yang berpusat pada peserta didik, namun tetap dibawah bimbingan pendidik.
d) Hubungan mengajar dan belajar berkaitan dengan semua pengaturan dan pada segala tahapan usia, sebagaimana yang dikembangkan di lembaga pendidikan formal dan nonformal. Lembaga pendidikan merupakan salah satu bagian dari total spektrum pengaruh pendidikan.
Pedagogi yang efektif mencoba menggabungkan strategi pembelajaran alternatif yang mendukung keterlibatan intelektual, memiliki keterhubungan dengan dunia yang lebih luas, lingkungan kelas yang kondusif, dan pengakuan atas perbedaan penerapan pada semua pelajaran (Hiryanto, 2017).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan*, Pasal 28 ayat (3) butir a mendeskripsikan bahwa Kompetensi Pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik, yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Secara umum, Habibullah (2012) membagi kompetensi pedagogik menjadi 10 jenis kompetensi, antara lain:
1) Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional, dan intelektual;
2) Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik;
3) Mengembangkan kurikulum terkait dengan mata kuliah yang diampu;
4) Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik;
5) Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran;
6) Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki;
7) Berkomunikasi secara efektif, empati, dan santun dengan peserta didik;
8) Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar;
9) Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran; dan
10) Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran
Keterangan:
PP No. 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP)
*Diubah dengan :
PP No. 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
Mencabut :
PP No. 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
PP No. 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
*Mencabut sebagian :
PP No. 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan
Ketentuan mengenai ujian akhir sekolah berstandar nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 74 ayat (4) dan ujian nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (4), Pasal 123 ayat (1) huruf b, dan Pasal 161 ayat (3) huruf c, dicabut.
PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan
Ketentuan mengenai ujian akhir sekolah berstandar nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 74 ayat (4) dan ujian nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (4), Pasal 123 ayat (1) huruf b, dan Pasal 161 ayat (3) huruf c, dicabut.
Warta Kaltim @2023
Kembangkan Wisata Sungai Samarinda, Hetifah Fasilitasi Kegiatan BISA dan Ngabuburit di Kapal Wisata
posted 32 days agoUMKT Miliki Prodi Baru di Bidang Kedokteran, Hetifah: Selamat Mencetak Dokter Berkualitas Untuk Kaltim
posted 38 days agoPenduduk Kaltim Diberi Formasi Khusus CPNS IKN Tahun 2024. Pemerintah Siapkan Formasi untuk 'Fresh Graduate' dan IKN
posted 41 days agoCair 10 Hari Sebelum Idul Fitri. Pemerintah Resmi Umumkan THR dan Gaji ke-13 ASN Cair 100 Persen
posted 41 days agoSatu-satunya Perempuan Dapil Kaltim di DPR RI, Hetifah: Kita Harus Bekerja Lebih Keras
posted 46 days agoMitra Hijau dan AJI Samarinda Gelar Pelatihan Jurnalistik Liputan Mendalam Isu Transisi Energi
posted 48 days agoGerakan Ekonomi Beli Produk UMKM, Gelar Business Matching UMKM dan PHRI Hasilkan Transaksi Potensial Rp 6,3 Miliar
posted 48 days agoPercepat Transisi Energi Berkeadilan, PW Muslimat NU Kaltim Diskusi Dengan The International Climate Initiative (IKI)
posted 49 days agoLangkah Progresif Pusat Kajian IKN dan SDG’s LP2M Unmul, Gelar Rapat Koordinasi Bahas Isu Strategis
posted 51 days agoMahasiswa Fisip Unmul Hadirkan PT. MHU Bahas Pemberdayaan Masyarakat
posted 51 days agoKPU Balikpapan Gelar Rapat Pleno, Ini Prediksi Calon Anggota DPRD Balikpapan Tahun 2024-2029
posted 51 days agoOtorita IKN bersama Kemsetneg Gelar Setneg Mantul Goes To Campus Universitas Mulawarman
posted 65 days ago2,3 Juta Rekrutmen ASN Tahun 2024, Menteri PANRB Lakukan Evaluasi Seleksi CASN 2023
posted 97 days agoKampung di Kaltim Menerima Rp378 Juta dari Program Penurunan Emisi
posted 102 days agoAwal Tahun 2024, Rektor Unmul Tanam Pohon di IKN
posted 102 days agoIlmuwan Mengklaim Piramida Tertua di Dunia di Gunung Padang Indonesia
posted 102 days agoPercepat Transformasi dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional, Kemendagri Akselerasi Aktivasi Identitas Kependudukan Digital
posted 103 days agoBeasiswa LPDP 2024 Tahap 1 Pendaftarannya Dibuka Hari Ini!
posted 105 days agoKemenparekraf Kembangkan Ecotourism, Siap Berdayakan Wisata di Sekitar Nusantara
posted 106 days agoSambut IKN, Bunga Bangsa Hadirkan SMA Terintegrasi
posted 106 days agoYusan Triananda Sosialisasikan Fungsi dan Peranan Forum CSR Kaltim Dalam Kolaborasi Pembangunan
posted 143 days agoWujudkan Pentahelix Kesejahteraan Sosial, Dinas Sosial Kaltim Libatkan Forum CSR Gelar Pertemuan CSR Se-Kaltim
posted 148 days agoSebagai Alat Bantu Kebijakan Kependudukan di Daerah, BKKBN Kaltim Sosialisasikan Siperindu
posted 148 days agoPT. MHU Promosikan Coklat IKN Pada Nusantara Agrifest 2023
posted 152 days agoKepala BPSDM Kemendagri Ungkap Tiga Prasyarat Utama Indonesia Emas 2045
posted 152 days agoJokowi Bilang Tingkat Stres Guru Lebih Tinggi daripada Pekerjaan Lain
posted 152 days agoKPK Melakukan OTT 11 Orang di Kaltim, Tetapkan 5 tersangka termasuk Pejabat BBPJN PUPR
posted 152 days agoTingkatkan Kompetensi Lulusan, Prodi Pembangunan Sosial Fisip Unmul Rubah Kurikulum Kearah Berbasis OBE
posted 153 days agoMenumbuhkan Inspirasi UMKM: Forum CSR Kaltim Bahas Minuman Tradisional Herbal, Manisan Jahe dan Pemasarannya
posted 154 days agoTingkatkan Kinerja, Perusda Melati Bhakti Satya Resmi Menjadi Perseroda
posted 157 days agoPNS dengan Kinerja Buruk, Tahun 2024 Bakal Mudah Dipecat!
posted 157 days agoProf. Rahmawati Didik Masyarakat Kawasan IKN Buat Konten Positif
posted 158 days agoIndonesia Terpilih Anggota Dewan Eksekutif UNESCO 2023-2027
posted 161 days agoSetia P Lenggono Plt. Direktur Ketahanan Pangan Otorita IKN : Pertanian di IKN Harus Menjadi Model Terbaik
posted 164 days agoDikira Punah Spesies Mamalia yang Lama Hilang 62 Tahun Ditemukan di Pegunungan Papua
posted 166 days agoBincang- Bincang Dengan Ketua MPR RI Soal IKN Dalam Perfektif UU Otonomi Daerah
posted 168 days agoForum CSR Kaltim Resmi Dikukuhkan, Menjadi Katalisator Kesejahteraan Sosial Luncurkan Aplikasi E-CSR
posted 169 days agoProdi Ilmu Pemerintahan Fisip Unmul Presentasikan Hasil Penelitian Dalam Seminar Nasional Fraksionalisasi Etnis dan Polarisasi Etnis di IKN
posted 170 days agoHasil Riset: Di IKN Etno-Demografinya Relatif Kondusif Walaupun Fraksionalisasi Etnis Tinggi dan Polarisasi Etnis Slighly High
posted 171 days agoLPB PAMA Banua Etam Latih Public Speaking UMKM Kutim
posted 186 days agoWarga Penerima Uang Ganti Kerugian Lahan di IKN Dibekali Kewirausahaan
posted 192 days agoPariwisata Dapat Berdampak Pada Ketahanan Nasional, Guru Besar Unmul Paparkan Strateginya
posted 197 days agoDosen Farmasi Unmul Adakan Penyuluhan Dan Workshop Pembuatan Seduhan Teh Herbal Bunga Telang
posted 198 days agoPj Gubernur Kaltim: Penemuan Gas Baru di Lepas Pantai Kaltim diharapkan Meningkatkan Pendapatan Daerah
posted 204 days agoRUU Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Ibu Kota Negara Resmi di Sahkan DPR RI
posted 205 days agoPj Gubernur Kaltim Akmal Malik dilantik Mendagri
posted 206 days agoPj Gubernur Kaltim Dilantik 2 Oktober, Sosok Ini Santer Jadi Kandidat Kuat Gantikan Isran Noor
posted 209 days agoUnmul Dengan Otorita IKN Jalin Kerja Sama Pelatihan Sertifikasi Guru
posted 211 days agoProf. Dr. Rahmawati: Raih Guru Besar, Mengenal Lebih Dekat Kiprahnya
posted 212 days agoOtorita IKN dan Kadata Luncurkan Sabuk Hijau Nusantara
posted 212 days ago