NEWS:

  • Seluruh Korban Meninggal Dunia Akibat Tabrakan Minibus Vs Sepeda Motor di Langkat Mendapat Santunan Jasa Raharja
  • Jasa Raharja Jamin Seluruh Penumpang Bus Pariwisata yang Mengalami Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang
  • Pastikan Kesiapan Seluruh Personel, Rivan A. Purwantono Pimpin Apel Pengamanan Mudik Nataru Jasa Raharja
  • Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2024, Jasa Raharja Sampaikan Komitmen Dukung Upaya Strategis Seluruh Stakeholder
  • Terlibat Aktif dalam Posko Terpadu Angkutan Nataru 2024, Dewi Aryani Suzana Sampaikan Peran Kurusial Jasa Raharja

Pedagogi berasal dari bahasa Yunani paidagōgeō, yang berarti país (anak) ági (membimbing) atau paidos (anak) dan agogo (memimpin), sehingga secara harfiah pedagogi berarti memimpin atau membimbing anak. Dalam bahasa Yunani kuno, kata pedagogi bermakna seorang budak (pengawas rumah tangga) yang mengawasi pengajaran putra tuannya atau majikannya. Pembantu rumah tangga ini mengantar, menunggu, dan menemani pulang putra tuannya bersekolah.

Kata pedagogi juga diturunkan dari bahasa latin yang bermakna mengajari anak, sementara dalam bahasa Inggris istilah pedagogi (pedagogy) digunakan untuk merujuk kepada teori pengajaran, di mana pendidik berusaha memahami bahan ajar, mengenal peserta didik, dan menentukan cara mengajarnya.

Penggunaan istilah pedagogi menurut Danim (2010) dalam Hiryanto (2017) memiliki tiga isu, yakni (1) secara umum digunakan untuk menjelaskan prinsip-prinsip dan praktik mengajar anak-anak, (2) istilah “pedagogi sosial” telah digunakan untuk menggambarkan prinsip-prinsip mengajar anak-anak dan kaum muda, dan (3) pengertian pedagogi telah dipahami dan dominan mewarnai proses pembelajaran dalam konteks sekolah. Secara tradisional, istilah pedagogi adalah seni mengajar.

Sementara berdasarkan pedagogi modern, pedagogi merupakan hubungan dialektis yang bermanfaat antara pedagogi sebagai ilmu dan pedagogi sebagai seni. Beberapa definisi yang terkait pengertian pedagogi sebagai ilmu dan seni antara lain:

a) Pengajaran (teaching), yaitu teknik dan metode kerja pendidik dalam mentransformasikan konten pengetahuan, merangsang, mengawasi dan memfasilitasi pengembangan peserta didik untuk mencapai tujuan pembelajaran. Pengertian ini menempatkan pendidik pada posisi sentral.

b) Belajar (learning) yaitu proses peserta didik mengembangkan kemandirian dan inisiatif dalam memperoleh dan meningkatkan pengetahuan serta keterampilan.

c) Hubungan mengajar dengan belajar dengan segala faktor lain yang ikut mendorong minat pedagogi. Hubungan ini bisa bermakna peserta didik dibimbing oleh pendidik atau kegiatan belajar yang berpusat pada peserta didik, namun tetap dibawah bimbingan pendidik.

d) Hubungan mengajar dan belajar berkaitan dengan semua pengaturan dan pada segala tahapan usia, sebagaimana yang dikembangkan di lembaga pendidikan formal dan nonformal. Lembaga pendidikan merupakan salah satu bagian dari total spektrum pengaruh pendidikan.

Pedagogi yang efektif mencoba menggabungkan strategi pembelajaran alternatif yang mendukung keterlibatan intelektual, memiliki keterhubungan dengan dunia yang lebih luas, lingkungan kelas yang kondusif, dan pengakuan atas perbedaan penerapan pada semua pelajaran (Hiryanto, 2017).

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan*, Pasal 28 ayat (3) butir a mendeskripsikan bahwa Kompetensi Pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik, yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

Secara umum, Habibullah (2012) membagi kompetensi pedagogik menjadi 10 jenis kompetensi, antara lain:

1) Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional, dan intelektual;

2) Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik;

3) Mengembangkan kurikulum terkait dengan mata kuliah yang diampu;

4) Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik;

5) Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran;

6) Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki;

7) Berkomunikasi secara efektif, empati, dan santun dengan peserta didik;

8) Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar;

9) Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran; dan

10) Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran

 

Keterangan: 

PP No. 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP)

*Diubah dengan :

PP No. 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
Mencabut :

PP No. 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
PP No. 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan


*Mencabut sebagian :

PP No. 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan
Ketentuan mengenai ujian akhir sekolah berstandar nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 74 ayat (4) dan ujian nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (4), Pasal 123 ayat (1) huruf b, dan Pasal 161 ayat (3) huruf c, dicabut.
PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan
Ketentuan mengenai ujian akhir sekolah berstandar nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 74 ayat (4) dan ujian nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (4), Pasal 123 ayat (1) huruf b, dan Pasal 161 ayat (3) huruf c, dicabut.

 

Warta Kaltim @2023


 

NEXT

WARTA UPDATE

« »