NEWS:

  • Seluruh Korban Meninggal Dunia Akibat Tabrakan Minibus Vs Sepeda Motor di Langkat Mendapat Santunan Jasa Raharja
  • Jasa Raharja Jamin Seluruh Penumpang Bus Pariwisata yang Mengalami Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang
  • Pastikan Kesiapan Seluruh Personel, Rivan A. Purwantono Pimpin Apel Pengamanan Mudik Nataru Jasa Raharja
  • Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2024, Jasa Raharja Sampaikan Komitmen Dukung Upaya Strategis Seluruh Stakeholder
  • Terlibat Aktif dalam Posko Terpadu Angkutan Nataru 2024, Dewi Aryani Suzana Sampaikan Peran Kurusial Jasa Raharja

ini Perbesaan PNS dan PPPKApa Bedanya PNS dan PPPK?

Aparatur Sipil Negara (ASN)adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah

A. Pengertian

PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu, diangkat    sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK)  untuk menduduki jabatan pemerintahan

PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian  kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

*UU No. 5/2014 tentang ASN

B. Batas Usia saat Melamar CPNS & PPPK

 PNS

- Usia  minimal 18 tahun

- Usia  maksimal 35 tahun

*Pasal 23 ayat (1) huruf a PP No. 11/2017

PPPK

- Usia  minimal 20 tahun

-Usia  maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar

*Pasal 16 huruf a PP No. 49/2018

PNS PPPKC. Tahapan Seleksi CPNS & PPPK

PNS

1. Seleksi Administrasi

2. Seleksi Kompetensi Dasar

3. Seleksi Kompetensi Bidang

*Pasal 26  PP No. 11/2017

PPPK

1. Seleksi Administrasi

2. Seleksi Kompetensi a. Manajerial

b. Teknis

c. Sosial Kultural

*Pasal 19 PP No. 49/2018

D. Pemberhentian Hubungan Kerja pada PNS & PPPK

PNS

1.Pemberhentian dengan predikat tertentu.

2. PNS diberhentikan dengan hormat karena:

a. Meninggal dunia

b. Atas permintaan sendiri

c. Mencapai batas usia pensiun

d. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini

e. Tidak   cakap  jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban

*UU No. 5/2014 tentang ASN

PPPK

1.Pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan predikat tertentu.

2. Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dengan hormat apabila:

a. Jangka waktu perjanjian kerja berakhir

b.  Meninggal dunia

c.  Atas permintaan sendiri

d.  Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK

e.  Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati

*PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK

Catatan:

*Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK karena jangka waktu perjanjian kerja berakhir yaitu termasuk telah mencapai batas usia tertentu dalam Jabatan yang diduduki.

E. Kedudukan PNS & PPPK

PNS

Dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan

PPPK

- Jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK diatur dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri PANRB No. 76/2022

- Tidak dapat mengisi JPT Pratama

F. Gaji dan Tunjangan PNS & PPPK

PNS

Berupa  Gaji, Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Kemahalan yaitu:

1. Gaji  Pokok

2. Tunjangan Keluarga

3. Tunjangan Pangan

4. Tunjangan Jabatan

5. Tunjangan Kinerja (bagi PNS di Pemerintah Pusat)

6. Tambahan Penghasilan Pegawai (bagi PNS di Pemerintah Daerah)

7. Tunjangan Resiko/Bahaya (bagi jabatan tertentu)

8. Tunjangan Khusus (bagi PNS dengan kondisi khusus)

9. Tunjangan Profesi (bagi Guru dan Dosen)

*PP No. 11/2017 jo PP No. 17/2020

*Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS

PPPK

Berupa Gaji, Tunjangan Kinerja, dan Tunjangan Kemahalan yaitu

1. Gaji  Pokok

2. Tunjangan Keluarga

3. Tunjangan Pangan

4. Tunjangan Jabatan

5. Tunjangan Kinerja (bagi PPPK di Pemerintah Pusat)

6. Tambahan Penghasilan Pegawai (bagi PPPK di Pemerintah Daerah)

7. Tunjangan Resiko/Bahaya (bagi jabatan tertentu)

8. Tunjangan Khusus (bagi PPPK dengan kondisi khusus)

9. Tunjangan Profesi (bagi Guru dan Dosen)

*Peraturan Presiden No. 98/2020

*PP No. 49/2018

G. Batas Usia Pensiun PNS & PPPK

PNS

- 58 tahun bagi pejabat administrasi

- 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi

- Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional

*UU No. 5/2014 tentang ASN                                                 

PPPK

- 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli  muda, pejabat fungsional ahli  pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan

- 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya

- 65 tahun bagi yang memangku jabatan fungsional ahli  utama

*PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK

Warta Kaltim @2023-Jul

Berita Lainnya...

 

NEXT

WARTA UPDATE

« »