Apa Bedanya PNS dan PPPK?
Aparatur Sipil Negara (ASN)adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah
A. Pengertian
PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan
PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
*UU No. 5/2014 tentang ASN
B. Batas Usia saat Melamar CPNS & PPPK
PNS
- Usia minimal 18 tahun
- Usia maksimal 35 tahun
*Pasal 23 ayat (1) huruf a PP No. 11/2017
PPPK
- Usia minimal 20 tahun
-Usia maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar
*Pasal 16 huruf a PP No. 49/2018
C. Tahapan Seleksi CPNS & PPPK
PNS
1. Seleksi Administrasi
2. Seleksi Kompetensi Dasar
3. Seleksi Kompetensi Bidang
*Pasal 26 PP No. 11/2017
PPPK
1. Seleksi Administrasi
2. Seleksi Kompetensi a. Manajerial
b. Teknis
c. Sosial Kultural
*Pasal 19 PP No. 49/2018
D. Pemberhentian Hubungan Kerja pada PNS & PPPK
PNS
1.Pemberhentian dengan predikat tertentu.
2. PNS diberhentikan dengan hormat karena:
a. Meninggal dunia
b. Atas permintaan sendiri
c. Mencapai batas usia pensiun
d. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini
e. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban
*UU No. 5/2014 tentang ASN
PPPK
1.Pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan predikat tertentu.
2. Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dengan hormat apabila:
a. Jangka waktu perjanjian kerja berakhir
b. Meninggal dunia
c. Atas permintaan sendiri
d. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK
e. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati
*PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK
Catatan:
*Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK karena jangka waktu perjanjian kerja berakhir yaitu termasuk telah mencapai batas usia tertentu dalam Jabatan yang diduduki.
E. Kedudukan PNS & PPPK
PNS
Dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan
PPPK
- Jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK diatur dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri PANRB No. 76/2022
- Tidak dapat mengisi JPT Pratama
F. Gaji dan Tunjangan PNS & PPPK
PNS
Berupa Gaji, Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Kemahalan yaitu:
1. Gaji Pokok
2. Tunjangan Keluarga
3. Tunjangan Pangan
4. Tunjangan Jabatan
5. Tunjangan Kinerja (bagi PNS di Pemerintah Pusat)
6. Tambahan Penghasilan Pegawai (bagi PNS di Pemerintah Daerah)
7. Tunjangan Resiko/Bahaya (bagi jabatan tertentu)
8. Tunjangan Khusus (bagi PNS dengan kondisi khusus)
9. Tunjangan Profesi (bagi Guru dan Dosen)
*PP No. 11/2017 jo PP No. 17/2020
*Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS
PPPK
Berupa Gaji, Tunjangan Kinerja, dan Tunjangan Kemahalan yaitu
1. Gaji Pokok
2. Tunjangan Keluarga
3. Tunjangan Pangan
4. Tunjangan Jabatan
5. Tunjangan Kinerja (bagi PPPK di Pemerintah Pusat)
6. Tambahan Penghasilan Pegawai (bagi PPPK di Pemerintah Daerah)
7. Tunjangan Resiko/Bahaya (bagi jabatan tertentu)
8. Tunjangan Khusus (bagi PPPK dengan kondisi khusus)
9. Tunjangan Profesi (bagi Guru dan Dosen)
*Peraturan Presiden No. 98/2020
*PP No. 49/2018
G. Batas Usia Pensiun PNS & PPPK
PNS
- 58 tahun bagi pejabat administrasi
- 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi
- Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional
*UU No. 5/2014 tentang ASN
PPPK
- 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan
- 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya
- 65 tahun bagi yang memangku jabatan fungsional ahli utama
*PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK
Warta Kaltim @2023-Jul
Berita Lainnya...