Berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2021.Tanggal 25 Januari 2021. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Berikut ini Dinas Daerah dan Badan Daerah Provinsi Kalimantan Timur
I. Dinas Daerah, terdiri atas:
1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan dan urusan pemerintahan bidang Kebudayaan;
Alamat:
Nama Kapala Dinas: M. Kurniawan, SE, Ak, MM1)
2. Dinas Kesehatan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan;
Alamat:
Nama Kapala Dinas: dr. H. Jaya Mualimin, Sp. KJ, M.Kes, MARS1)
3. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan urusan pemerintahan bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Alamat:
Nama Kapala Dinas: Aji Muhammad Fitra Firnanda, ST. MM
4. Dinas Sosial Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Sosial;
Alamat:
Nama Kapala Dinas:
5. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja dan urusan pemerintahan bidang Transmigrasi;
Alamat:
Nama Kapala Dinas: H. Rozani Erawadi, S.H., M.Si1)
6. Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan dan urusan pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
Alamat:
Nama Kapala Dinas: Noryani Sorayalita, S.E., M.M
7. Dinas Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pangandan urusan pemerintahan bidang Pertanian Sub Urusan Tanaman Pangan dan Hortikultura;
Dinas Pertanian
Alamat:
Nama Kapala Dinas: Ir. Siti Farisyah Yana, M.Si
8. Dinas Lingkungan Hidup Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup;
Alamat:
Nama Kapala Dinas: Ence Ahmad Rafiddin Rizal, S.T., M.Si.
9. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
Alamat:
Nama Kapala Dinas: Anwar Sanusi , S.Pd,. M.Pd1)
10. Dinas Perhubungan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan;
Dinas Perhubungan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang perhubungan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Alamat:
Nama Kapala Dinas: Yudha Pranoto1)
11. Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, urusan pemerintahan bidang Persandian, dan urusan pemerintahan bidang Statistik;
Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang komunikasi dan informatika berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Alamat:
Nama Kapala Dinas: H.M FAISAL, S.Sos., M.Si.
12. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal;
Alamat:
Nama Kapala Dinas: Puguh Harjanto, S.STP., M.Si
13. Dinas Pemuda dan Olahraga Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kepemudaan dan Olahraga;
Alamat:
Nama Kapala Dinas: H. M. Agus Hari Kesuma, S.E.,M.M., M.Si
14. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang Kearsipan;
Alamat:
Nama Kapala Dinas: Drs. Muhammad Syafranuddin, M.M
15. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Energi dan Sumber Daya Mineral;
Alamat:
Nama Kapala Dinas: Munawwar, S.T., M.Si.1)
16. Dinas Kehutanan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kehutanan;
Alamat:
Nama Kapala Dinas: Joko Istanto, S.P. , M.Si
17. Dinas Kelautan dan Perikanan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kelautan dan Perikanan;
Alamat:
Nama Kapala Dinas: H. Irhan Hukmaidy, S.Pi, M.P
18. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perindustrian, urusan pemerintahan bidang Perdagangan, dan urusan pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah;
Alamat:
Nama Kapala Dinas: Muhammad Sa’duddin, Ak.CA
19. Dinas Pariwisata Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pariwisata;
Tugas Pokok Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Timur Melaksanakan kewenangan Desentralisasi dan Dekonsentrasi di bidang Kebudayaan dan Pariwisata
Alamat:
Nama Kapala Dinas: Drs. Ahmad Herwansyah, M.Si
20. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pertanian Sub Urusan Peternakan;
Alamat:
Nama Kapala Dinas: Fahmi Himawan, S.T.,MT
21. Dinas Perkebunan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pertanian Sub Urusan Perkebunan;
Alamat:
Nama Kapala Dinas: Ir. Ujang Rachmad, M.Si
22. Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketenteraman dan Ketertiban Masyarakat (Sub Polisi Pamong Praja) dan bidang Ketenteraman dan Ketertiban Masyarakat (Sub Kebakaran).
Alamat:
Nama Kapala Dinas: AFF Sembiring1)
II. Badan Daerah terdiri atas:
1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang Perencanaan;
Alamat:
Nama Kapala Badan: Yusliando, ST
2. Badan Pendapatan Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang Keuangan;
Alamat:
Nama Kapala Badan: Drs. Ismiati, M.Si
3. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang Keuangan;
Alamat:
Nama Kapala Badan: Fahmi Prima Laksana, S.E. , M.M
4. Badan Kepegawaian Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang Kepegawaian;
Alamat:
Nama Kapala Badan: Drs. Deni Sutrisno, M.Si1)
5. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tipe B melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang Pendidikan dan Pelatihan;
Alamat:
Nama Kapala Badan: Dra.Nina Dewi, M.AP.
6. Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Tipe B melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang Penelitian dan Pengembangan;
Alamat:
Nama Kapala Badan: Dr. M. Ir. H. Fitriansyah, S.T., M.M
7. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Tipe A melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintah Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik;
Alamat:
Nama Kapala Badan: Drs.Sufian Agus, M.Si.
8. Badan Penghubung untuk menunjang koordinasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan dan pembangunan dengan Pemerintah Pusat
Alamat:
Nama Kapala Badan: Raihan Fida Nuzband, S.Hut
9. Badan Penanggulangan Bencana Daerah*
Badan Penanggulangan Bencana Daerah memiliki tugas perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan fungsi dengan beerindak cepat dan tepat serta efektif juga efisien, dan melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh
Alamat:
Nama Kapala Badan: Drs.Agus Tianur, M.Si.
10. Inspektorat Wilayah*
Alamat:
Nama Kapala Badan: Dr. H.Mohammad Irfan Prananta, SE, MM
Keterangan:
1) Keputusan Gubernur Kaltim Nomor:821.2/III.3-7130/TUUA/BKD/2022, Tanggal 3 Agustus 2022 Tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemprov KaltimDilantik:di Pendopo Odah Etam, Jum’at (5/8/2022).
Warta Kaltim @2023-Jul