NEWS:

  • Survei Kesiapan Nataru, Jasa Raharja, Korlantas Polri, dan Stakeholder Terkait Matangkan Rekayasa Lalu Lintas di Jawa Tengah
  • Pastikan Kesiapan Operasi Lilin Lodaya 2024, Jasa Raharja dan Korlantas Polri Survei Jalur Nataru di Jawa Barat
  • Penuhi 64 Kriteria, Jasa Raharja Terima Sertifikasi SMK3 dari Kemnaker RI
  • Jasa Raharja Pastikan Seluruh Korban Kecelakaan Beruntun yang Libatkan Truk Trailer di Semarang Terjamin Santunan
  • Kembangkan Desa Wisata Berkeselamatan, Jasa Raharja Luncurkan Program Beta-JR di Desa Karangrejek

Kantot PKBI Jalan Hang Jebat Jakarta Selatan pada hari ini Rabu 10 Juli 202 digusurJAKARTA- Ratusan personil Satpol PP, aparat kepolisian hingga TNI melakukan pengusiran atas lahan yang ditempati Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI)   sejak 1970 di Jalan Hang Jebat, III/F3 Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu, 10 Juli 2024. Pengosongan ini merupakan buntut sengketa antara PKBI dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Kantor PKBI yg sudah ditempati selama 55 tahun dan diperkuat SK Gubernur DKI No.207/2016. Mulai Jam 07.00 Pagi Pemkot Jaksel dan Kemenkes RI sebagai eksekutor aksi penggusuran memaksa PKBI keluar dari Hang Jebat dan Barang-barang milik PKBI dikeluarkan secara paksa oleh para personil Satpol PP.  Sekitar 15 truk datang untuk mengangkut barang-barang PKBI. Padahal putusan hukum di Pengadilan Negeri sampai Mahkamah Agung terhadap lahan PKBI Hang Jebat adalah Non-Executable.

PKBI Berdiri sejak 1957 adalah Lembaga Swdaya Masyarakat (LSM) pertama yang memelopori gerakan Keluarga Berencana (KB) dan penurunan Angka Kematian Ibu (AKI). PKBI punya kontribusi besar dalam memperjuangkan Hak Kesehatan Seksual Reproduksi (HKSR) bagi perempuan, PKBI juga terlibat dalam upaya penurunan stunting dan angka kematian ibu, remaja, warga miskin dan kelompok marjinal di Indonesia.

Dalam sejarahnya, PKBI ikut membidani BKKBN yang sekarang menjadi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.  Saat ini PKBI hadir di 26 propinsi dan  249 kabupaten/kota di Indonesia kota/kabupaten.  Kepeloporan PKBI dikuktikan pada tahun 2022 pemerintah menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional 2022 kepada salah satu pendiri Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), Dr. dr. R. Soeharto Sastrosoeyoso.

Lahan kantor PKBI Hang Jebat merupakan “hibah” dari Gubernur DKI Ali Sadikin pada 1970 dan disini telah berdiri Training Center dan kantor pusat PKBI yang melayani warga terutama perempuan dan anak di seluruh Indonesia.

Kantot PKBI Jalan Hang Jebat Jakarta Selatan pada hari ini Rabu 10 Juli 202 digusurDirektur Eksekutif PKBI, Eko Maryadi, mengatakan pihaknya sudah mendapatkan informasi eksekusi tersebut sejak kemarin malam. "Saya tidak mengira mereka mempersiapkan proses penggusuran dan pengusiran sedemikian masif," kata Eko saat ditemui Tempo di kantor PKBI, Jakarta Selatan pada Rabu, 10 Juli 2024. sebagaimana dikutif Dari Tempo.co

Eko menceritakan, ratusan aparat gabungan sudah mendatangi kantor PKBI  sejak pukul 07.00 WIB. Ditemani rekan-rekannya, Eko mencoba bernegosiasi dengan perwakilan Kementerian Kesehatan, serta Pemerintah Kota Jakarta Selatan yang turut hadir.

"Tapi semuanya menganggap bahwa ini masalah hukum sudah selesai, hari ini kami diperintahkan melakukan eksekusi," tutur Eko.

“jalannya eksekusi ini karena tak memiliki surat perintah dari pengadilan. Apalagi, menurut dia, PKBI masih mengajukan peninjauan kembali  (PK) ke Mahkamah Agung dalam sengketa ini. Selain itu, menurut dia, putusan pengadilan sejak tingkat pertama hingga kasasi non-executable atau tidak bisa dieksekusi.” Tegas Eko

20240710 Kantot PKBI Jalan Hang Jebat Jakarta Selatan pada hari ini Rabu 10 Juli 202 digusur"Bahwa tanah ini milik negara, iya. Bahwa tanah ini dikuasai sertifikat hak pakainya oleh Kemenkes, iya. Tapi PKBI sudah menempati ini dari tahun 1970," ucap Eko.

Dia menuturkan PKBI memiliki hak penggunaan tanah berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DCI Djakarta tanggal 25 April 1970 Nomor Ad.7/2/34/70. Eko pun menyatakan pihaknya akan pindah dengan sukarela jika Kemenkes membawa surat keputusan eksekusi dari pengadilan.

"Tapi jangan seperti ini, jangan kami digeruduk kayak maling, kami bukan maling, kami penghuni sah," tutur Eko.

Sementara itu Tenaga Ahli Bidang Hukum Kemenkes, Misyal Achmad, membantah bahwa kegiatan tersebut merupakan eksekusi. "Kami sebenarnya tidak melakukan eksekusi, kami melakukan penertiban," kata dia dikutif dari tempo.co

Dia menjelaskan eksekusi pengadilan bisa dilakukan apabila majelis hakim mengabulkan gugatan pemohon. Namun, Kemenkes tidak mengajukan gugatan kepada pengadilan." Aset tersebut berdasarkan legalitas tertinggi di negara kita sertifikat, itu milik Kementerian Kesehatan," ujar Misyal.

Misyal menyatakan pihaknya memang sempat memperbolehkan PKBI memakai aset tersebut. Namun, menurut dia, saat ini Kemenkes akan menggunakan aset tersebut. 

Warta Kaltim @2024-Jul

Berita Lainnya...

NEXT

WARTA UPDATE

« »