Sep 11, 2024 Last Updated 6:10 AM, Sep 11, 2024

Pemerintah  Cabut Aturan Wajib Pakai Masker di Tempat Umum

Pemerintah Cabut Aturan Wajib Pakai Masker di Tempat UmumJAKARTA —  Dalam siaran pers  Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, pencabutan kewajiban memakai masker tersebut adalah untuk pelaku perjalanan baik dalam maupun luar negeri, masyarakat yang berkegiatan dalam skala acara yang besar, dan yang berkegiatan di fasilitas publik.

“Demi memaksimalkan perekonomian Indonesia dan proses transisi endemi, Satgas COVID-19 telah melakukan relaksasi kebijakan dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Untuk Mencegah Penularan COVID-19,” ungkap Wiku.

“Sub varian yang muncul juga makin ringan termasuk yang paling akhir Arcturus juga ringan. Apalagi angka kematian sudah sangat rendah, bahkan di Indonesia angka kematiannya sudah nyaris nol atau satu. Jadi sebetulnya kalau kita lihat virusnya masih ada. Semua penyakit, tidak hanya COVID-19 saja, penyakit menular di Indonesia hampir semuanya masih ada meskipun beberapa diantaranya sudah mulai tereliminasi. Jadi artinya sudah semakin aman, terkendali,” ungkapnya kutif dari VOA (12/06/2023)

Seiring dengan membaiknya situasi dan kondisi penanganan pandemi COVID-19 secara nasional, menurutnya sudah tepat bagi pemerintah untuk mencabut status darurat kesehatan masyarakat.

“Saya juga mengusulkan tidak hanya sekedar pencabutan kewajban penggunaan masker, tapi juga saya mengusulkan pencabutan status darurat kesehatan masyarakat, karena di WHO saja sudah mencabut status Public Health Emergency of International Concern, kenapa Indonesia masih bertahan? Menko waktu itu sudah setuju bahwa Menkesnya diminta segera dikaji untuk mencabut. Tapi Menkes masih menunggu hasil Sero Survei Prevalensi,” jelasnya.

Ia menuturkan, sudah saatnya perhatian pemerintah beralih kepada penyakit-penyakit serius lainnya yang telah terabaikan akibat COVID-19, seperti penyakit TBC, difteri dan rabies yang akhir-akhir ini muncul di wilayah Indonesia timur.

Bersamaan dengan keluarnya aturan tersebut, Wiku tetap menganjurkan masyarakat untuk melakukan beberapa hal penting yakni;

Pertama, katanya, tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua, terutama masyarakat rentan seperti lansia dan komorbid.

Kedua, lanjutnya, masyarakat yang sedang dalam keadaan tidak sehat diharapkan tetap mengenakan masker dengan baik.

Ketiga, Wiku menganjurkan agar masyarakat tetap membawa hand sanitizer atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan untuk terhindar dari virus.

Keempat, menurut Wiku, tetap berusaha menjaga jarak menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk terus memonitor kesehatan pribadi.

 “Selanjutnya, kepada seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah dianjurkan untuk tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif serta tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksaanaan protokol kesehatan. Hal ini bertujuan untuk mengendalikan penularan COVID-19,” kata Wiku.

Warta Kaltim @2023-Jul